Juknis
– Panduan Verval GTK – PTK dan Tata Cara Pengajuan NUPTK versi tahun 2019/2020. Pelaksanaan
kegiatan Verifikasi dan
Validasi Pendidik dan
Tenaga Kependidikan (verval PTK)
dilaksanakan berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud
Nomor 1 Tahun 2018. Peraturan Sesjen Kemendikbud juga merupakan bahan acuan
dalam pengembangan aplikasi verval PTK. Namun demikian dalam memahami Persesjen
tersebut masih terjadi perdebatan yang disebabkan adanya perbedaan persepsi antara
Dinas Pendidikan, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), maupun PDSPK dalam
melakukan approval , sehingga
sering terjadi persyaratan yang
sama, diajukan dari satuan pendidikan yang sama untuk PTK yang berbeda, bisa
diperlakukan berbeda.
Munculnya gagasan untuk membuat petunjuk pelaksanaan verval PTK ini sebagai
jawaban dari banyaknya perbedaan pendapat dalam memaknai Peraturan Sesjen
Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK.
Sering terjadi perbedaan memaknai Persesjen tersebut walaupun di Dinas
Pendidikan yang sama atau LPMP yang sama.
Perbedaan pendapat tersebut bahkan tidak bisa dipungkiri mengakibatkan perdebatan
diantara sesama operator baik di tempat yang sama atau di grup whatsapp
gabungan PDSPK dan LPMP yang berkelanjutan, sehingga diperlukan keputusan
pimpinan dengan lahirnya
juklak yang resmi ditandatangani oleh pimpinan.
Juknis
– Panduan Verval GTK – PTK dan Tata Cara Pengajuan NUPTK merupakan upaya
untuk menyamakan persepsi
atau upaya untuk
mengurangi perbedaan pendapat dalam memaknai Peraturan Sesjen
Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK.
Pelaksanaan verval PTK sudah menggunakan aplikasi verval PTK, mulai dari
sekolah, Dinas Pendidikan, LPMP/BPKLN dan PDSPK. Dengan demikian persyaratan-persyaratan
yang dilampirkan tidak lagi dalam bentuk berkas ( hard copy), tetapi dalam
bentuk soft copy yang di
upload ke aplikasi.
Model penanganan berkas persyaratan dalam verval PTK melalui upload ini seharusnya lebih mempermudah bagi yang
mengajukan maupun yang melaksanakan approval
NUPTK. Tetapi terkadang
sebaliknya yang seharusnya lebih simpel malah jadi lebih rumit karena
adanya perbedaan pandangan. Misalnya berkas yang di upload harus asli dengan tanda tangan dan cap basah.
Ada yang bertanya, bagaimana kalau hasil legalisir? Bagaimana bila hasil upload
kurang jelas? Perbedaan pendapat juga
sering terjadi dalam hal masa berlakunya SK Pengangkatan, apakah yang dihitung
itu pada saat sekolah mengajukan atau pada saat operator melaksanakan
approval ? Padahal waktu pengajuan penerbitan NUPTK bisa memakan waktu
karena antrian yang banyak.
Juklak Juknis verval PTK ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari juknis
pengelolaan NUPTK, dengan demikian lahirnya juklak verval PTK ini sebagai
jawaban terhadap perbedaan pandangan dalam memaknai Peraturan Sesjen
Kemendikbud tentang juknis
pengelolaan NUPTK, terutama pada
bagian-bagian yang masih diperdebatkan.
Tujuan diterbitkannya Juklak /
Juknis – Panduan Verval GTK –
PTK dan Tata Cara Pengajuan NUPTK Versi 2019/2020 adalah untuk menyamakan persepsi dalam persyaratan-persyaratan yang harus
dipenuhi baik oleh calon penerima NUPTK maupun PTK yang mau melakukan perbaikan
data master NUPTK. Hal ini mengacu kepada pandangan yang berbeda-beda dalam
memahami persyaratan, seperti dalam memahami SK pengangkatan sebagai
persyaratan pengajuan NUPTK, dalam kenyataanya di setiap wilayah mempunyai redaksi yang beragam. Perbedaan persepsi ini harus segera
diselesaikan agar verval PTK segera
selesai dan menghasilkan data yang akurat. Lebih rinci tujuan disusunnya
petunjuk pelaksanaan verval PTK adalah:
·
Sebagai
petunjuk pelaksanaan verval PTK yang dapat dijadikan acuan bersama mulai
dari sekolah, dinas
pendidikan kabupaten/kota/provinsi,
LPMP/ BPKLN, sampai ke PDSPK;
·
Sebagai
bahan penyamaan persepsi tentang tatacara dan dalam memahami syarat-syarat
pelaksanaan verval PTK mulai dari Satuan
Ruang lingkup penyusunan Juknis
– Panduan Verval GTK – PTK dan Tata Cara Pengajuan NUPTK sejalan dengan kebutuhan perbaikan dan pembetulan data
master referensi PTK yang telah dientri dalam Dapodik dan harus bersifat unik dan
akurat. Hal ini karena semua program pembangunan yang berkaitan dengan PTK akan
dikaitkan dengan data PTK, khususnya nomor NUPTK. Ruang lingkup penyusunan juklak
verval PTK memiliki dua dimensi yaitu dimensi kewenangan pada masing-masing
tingkatan seperti Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan, LPMP/BPKLN, dan PDSPK,
dimensi lainnya substansi dari verval PTK yaitu perbaikan data master,
perbaikan foto, penetapan calon penerima NUPTK, klaim NUPTK, penonaktifan
NUPTK, dan reaktifasi NUPTK.
Secara lebih rinci ruang lingkup kewenangan dan kewajiban pada
masing-masing tingkatan yang dijelaskan dalam petunjuk pelaksanaan verval PTK
adalah sebagai berikut:
- Sekolah/Satuan pendidikan, melakukan pengajuan perbaikan data master, foto, penetapan calon penerima NUPTK, (pengajuan nomor NUPTK), klaim NUPTK, penonaktifan NUPTK, dan pengajuan pengaktifan kembali NUPTK (reaktivasi).
- Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota/Provinsi
melakukan approval perbaikan data
master referensi, approval
pengajuan NUPTK, penonaktifan dan
pengaktifan kembali NUPTK.
- LPMP/BPKLN melakukan approval pengajuan NUPTK, approval penonaktifan NUPTK, dan pengaktifan kembali NUPTK.
- PDSPK melakukan approval penerbitan NUPTK, approval klaim NUPTK, approval penonaktifan NUPTK, dan approval pengajuan pengaktifan kembali NUPTK.
Bagaimana Proses Penerbitan NUPTK
dan Tata Cara Pengajuan NUPTK, dijelaskan dalam Juklak / Juknis
– Panduan Verval GTK – PTK dan Tata Cara Pengajuan NUPTK bahwa Penerbitan NUPTK adalah pemberian nomor NUPTK
kepada calon penerima NUPTK yang sudah memenuhi seluruh persyaratan dan sudah diajukan
oleh sekolah (OPS). Penerbitan NUPTK dilaksanakan oleh PDSPK melalui aplikasi
verval PTK setelah diajukan oleh satuan pendidikan. Pengajuan NUPTK dapat
dikabulkan apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih
berlaku. Proses pengajuan
NUPTK dimulai dari
satuan pendidikan mengajukan melalui aplikasi verval PTK dengan
melampirkan dokumen
yang dibutuhkan setelah itu diverifikasi legalitasnya oleh Dinas Pendidikan, kemudian LPMP/BPKLN memastikan
kembali dokumen yang dilampirkan sudah sesuai dengan yang dibutuhkan. Selanjutnya
PDSPK memastikan kembali semua dokumen yang dilampirkan sudah sesuai dan masih
berlaku, serta memastikan kembali PTK tersebut masih berada di satuan
pendidikan maka pengajuan NUPTK tersebut
akan diterbitkan.
Langkah-langkah pengajuan dan penerbitan NUPTK:
1. PTK mengajukan penerbitan NUPTK ke Satuan Pendidikan
dengan melengkapi persyaratan dalam bentuk file elektronik (hasil scan ).
2. Satuan Pendidikan mengajukan penerbitan NUPTK melalui
aplikasi verval PTK dengan melengkapi semua persyaratan yang masih berlaku sesuai
dengan apa yang telah ditentukan.
3. Dinas
Pendidikan
Kabupaten/Kota/Provinsi
menerima pengajuan penerbitan
NUPTK dari sekolah dalam aplikasi verval PTK dengan melakukan pemeriksaan
berkas persyaratan dalam file elektronik, dalam hal keaslian cap dan tanda
tangan, keaslian hasil legalisir (untuk ijazah jika tidak ada berkas yang asli,
maka bisa diganti dengan SK pengganti ijazah), serta masa berlaku berkas.
Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku diteruskan (di- approve),
kalau tidak sesuai dikembalikan (ditolak).
4. LPMP menerima pengajuan
penerbitan NUPTK dalam
aplikasi verval PTK dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dengan
memeriksa persyaratan dalam
file elektronik. BPKLN
menerima pengajuan penerbitan NUPTK dari satuan pendidikan Indonesia di luar
negeri. Apabila semua persyaratan
terpenuhi dan masih berlaku pegajuan diteruskan (di-approve), kalau tidak
sesuai dikembalikan (ditolak).
5. PDSPK menerima pengajuan penerbitan NUPTK dari satuan
pendidikan yang sudah di- approve
oleh Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota/Provinsi dan LPMP/BPKLN melalui verval PTK, dengan
memeriksa semua kelengkapan dan masa berlaku berkas, dan kondisi saat ini terdata
di Dapodik. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku, serta
terdata di Dapodik sebagai guru aktif (memiliki rombel), maka pengajuan sah dan
NUPTK diterbitkan, kalau tidak sesuai di kembalikan (ditolak). Pengajuan NUPTK
yang dilakukan tolak SK di PDSPK tidak melalui mekanisme pengajuan NUPTK dari
awal, tetapi satuan pendidikan cukup meng- upload SK yang diminta dan langsung masuk di antrian
PDSPK.
Catatan: setiap penolakan
dari masing-masing tingkatan
harus dilengkapi dengan catatan yang menunjukan letak kesalahan dan memberikan
solusi yang benar dan jelas.
Persyaratan pengajuan dan penerbitan NUPTK:
1. PTK terdata dalam pangkalan data Dapodik dan memiliki
rombongan belajar.
2. Belum memiliki NUPTK.
3. Bertugas di satuan pendidikan yang memiliki NPSN;
4. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
5. Ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan
terakhir;
6. Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah
diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1)
bagi Pendidik pada Satuan Pendidikan Formal;
7. Bagi yang berstatus CPNS/PNS melampirkan: Surat Keputusan
(SK) pengangkatan CPNS/PNS; dan atau Surat Keputusan (SK) Penugasan dari Dinas
Pendidikan;
8. Surat
keputusan
pengangkatan/penugasan dari Kepala
Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
9. Bagi yang berstatus
bukan PNS pada
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat telah bertugas
paling sedikit selama 2 (dua)
tahun secara terus menerus yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan
dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya dan SK Penugasan/pembagian jam
mengajar dari kepala sekolah/kepala yayasan.
Supaya lebih paham silahkan cermati Penjelasan Persyaratan penerbitan NUPTK
sebagaimana dinyatakan dalam Juklak /
Juknis – Panduan Verval GTK –
PTK dan Tata Cara Pengajuan NUPTK Versi 2019/2020.
1. Untuk guru PNS atau CPNS di sekolah negeri dan
swasta;
SK Pengangkatan
PNS/CPNS dan atau SK Penugasan dari Dinas Pendidikan. Apabila pada SK
Pengangkatan dijelaskan tentang nama guru yang bersangkutan beserta satuan
pendidikan dimana guru tersebut ditugaskan maka cukup melampirkan SK
Pengangkatan saja. Jika tidak, maka harus melampirkan juga SK Penugasan dari
Kepala Dinas Pendidikan terkait penempatan/penugasan guru tersebut, (2.) KTP,
(3.) Ijazah SD atau sederajat, (4.) Ijazah SMP atau sederajat, (5.) Ijazah SMA/
SMK atau sederajat, (6.) Ijazah S1 atau D4.
2. Untuk guru non PNS di sekolah negeri;
1.) SK Pengangkatan bisa berupa; SK Penugasan, Surat
Perjanjian Kontrak Kerja, Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan/
Bupati/Gubernur/BKD, Surat Perintah Melaksanakan Tugas, SK Pembayaran Honorarium. SK
yang dilampirkan haruslah
yang terbaru atau terakhir. Apabila SK Pengangkatan
berbentuk kolektif pada bagian daftar nama guru yang bersangkutan harus
dilegalisir oleh Dinas Pendidikan dan diberi tanda pada nama guru yang
bersangkutan (nomor dilingkari), 2.)
KTP, 3.) Ijazah SD atau sederajat, 4.) Ijazah SMP atau sederajat, 5.) Ijazah
SMA/SMK atau sederajat, 6.) Ijazah S1 atau D4.
3. Untuk guru non PNS (diangkat oleh pemerintah) di sekolah
swasta;
(1.) SK Pengangkatan bisa berupa; SK Penugasan, Surat
Perjanjian Kontrak Kerja, Surat Keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan/ Bupati/Gubernur/BKD, Surat
Perintah Melaksanakan Tugas,
SK Pembayaran Honorarium. SK yang dilampirkan haruslah yang terbaru atau
terakhir. Apabila SK Pengangkatan berbentuk kolektif pada bagian daftar nama
PTK yang bersangkutan harus dilegalisir oleh dinas pendidikan dan diberi tanda
pada nama PTK yang bersangkutan (nomor dilingkari), (2.) SK Penugasan dari
Kepala Sekolah/Kepala Yayasan dalam penetapan jadwal mengajar atau pembagian
tugas mengajar paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus (5 semester
di yayasan yang sama walaupun beda jenjang). (3.) KTP, (4.) Ijazah SD atau
sederajat, (5.) Ijazah SMP atau sederajat, (6.) Ijazah SMA/SMK atau sederajat,
(7.) Ijazah S1 atau D4.
4. Untuk guru non PNS (diangkat oleh yayasan) di sekolah
swasta;
(1.) SK Pengangkatan dari Ketua Yayasan yang masih
berlaku, (2.) SK Penugasan dari Kepala
Sekolah/Yayasan dalam penetapan jadwal mengajar atau pembagian tugas mengajar
paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus (5 semester di yayasan
yang sama walaupun beda jenjang). Contoh apabila guru tersebut diangkat pada
tahun ajaran 2010/11 mengajukan penerbitan NUPTK pada tahun ajaran 2018/19,
maka SK Penugasan yang dilampirkan adalah tahun 2016/17, 2017/18 dan 2018/19.(3.) KTP, (4.) Ijazah SD atau sederajat,
(5.) Ijazah SMP atau sederajat, (6.) Ijazah SMA/SMK atau sederajat, (7.) Ijazah
S1 atau D4.
5. Dokumen SK Pengangkatan dan SK Penugasan harus di-
scan dari dokumen asli, jika fotokopi
harus dilegalisir cap basah oleh instansi terkait.
6. Jenis-jenis guru Non PNS yang dimaksud adalah guru honor,
guru kontrak, guru bantu daerah, Guru Tetap Yayasan (GTY), Guru Tidak Tetap (GTT), Guru Wiyata Bakti.
7. Untuk kepala sekolah di sekolah negeri;
(1.) SK Pengangkatan sebagai Kepala Sekolah yang terbaru
dari Dinas Pendidikan, (2.) KTP, (3.) Ijazah SD atau sederajat, (4.) Ijazah SMP
atau sederajat, (5.) Ijazah SMA/SMK atau sederajat, (6.) Ijazah S1 atau D4.
8. Untuk kepala sekolah di sekolah swasta;
(1.) SK Pengangkatan sebagai Kepala Sekolah yang terbaru
dari Yayasan, (2.) KTP, (3.) Ijazah SD atau sederajat, (4.) Ijazah SMP atau sederajat,
(5.) Ijazah SMA/SMK atau sederajat, (6.) Ijazah S1 atau D4.Untuk Tenaga
Kependidikan (tenaga administrasi,
pustakawan, dll) pengajuan penerbitan
NUPTK persyaratannya sama
dengan guru/ pendidik tetapi untuk kualifikasi pendidikan mengacu
pada Permendiknas Nomor 24 tahun 2008
tentang Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah dan Permendikbud Nomor 32 tahun
2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan
9. Semua yang dilampirkan berupa hasil scan dokumen asli.
Untuk KTP harus scan
dokumen asli berwarna. Apabila hilang atau belum mendapatkan, dapat
melampirkan Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Jika
fotokopi harus dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil/Kecamatan.
10. Untuk Ijazah dilampirkan scan dokumen asli berwarna atau dokumen fotokopi yang dilegalisir cap
basah oleh lembaga yang mengeluarkan ijazah atau Dinas Pendidikan tempat
domisili. Jika ijazah hilang maka dokumen yang dilampirkan adalah surat
keterangan pengganti ijazah yang ditandatangani oleh kepala sekolah yang
bersangkutan serta diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan setempat. (Surat
tersebut dibuat bedasarkan dari surat laporan kehilangan dari kepolisian yang tertuang
di dalam redaksi).
11. Yang berhak melakukan pengesahan SK Pengangkatan adalah pejabat
yang berwenang (Gubernur, Bupati, Wali kota,
Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD atau pelaksana tugas (Plt)).
12. Masa berlaku SK Pengangkatan
Masa berlaku SK Pengangkatan disesuaikan dengan bunyi redaksinya, ada yang mulai berlaku dari tanggal
ditetapkan hingga tanggal yang sudah ditentukan.
Ada yang menetapkan
satu tahun anggaran, ada pula yang menetapkan satu tahun
pelajaran. Apabila pada SK Pengangkatan tidak ada redaksi yang menyebutkan
batas masa berlakunya maka SK Pengangkatan tersebut masih berlaku dengan catatan
belum ada SK Pengangkatan terbaru yang keluar.
Approval mengacu pada tahun SK Pengangkatan dengan tahun pengajuan penerbitan
NUPTK bukan pada tahun verval.
Masa berlaku SK
Pengangkatan dari yayasan disesuaikan dengan bunyi redaksinya. Ada yang setiap
tahun yayasan mengeluarkan SK Pengangkatan. Ada yang menetapkan per tahun
pelajaran , ada juga yang mulai berlaku dari tanggal ditetapkan hingga tanggal yang sudah ditentukan. Ada pula yang
dikeluarkan sekali dan berlaku tanpa ada batas waktu sampai keluar SK
Pembaruan.
13. Yang dimaksud program khusus sebagaimana yang dijelaskan
pada pasal 6 Persesjen nomor 1 tahun 2018 adalah guru yang mengikuti
program
Kemendikbud yang bukan program regular
dan tidak untuk
umum (Guru Garis Depan,
SM3T). Salah satu contoh program reguler yang tidak masuk dalam kriteria pasal
tersebut adalah lulus pretes PPG dan lulus PPG.
Lebih lengkapnya silahkan download Juknis
– Panduan Verval GTK – PTK dan Tata Cara Pengajuan NUPTK
Demikian informasi tentang Juklak
/ Juknis – Panduan Verval GTK –
PTK dan Tata Cara Pengajuan NUPTK. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.