Berdasarkan Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Jabatan
Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan
adalah jabatan yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk
melakukan pengendalian dampak lingkungan. Sedangkan Pejabat Fungsional
Pengendali Dampak Lingkungan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab,
wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan
kegiatan teknis di bidang pengendalian dampak lingkungan.
PermenpanRB Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Jabatan
Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, menyatakan bahwa Pengendali Dampak Lingkungan berkedudukan
sebagai pelaksana teknis di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup pada Instansi Pemerintah. Pengendali Dampak Lingkungan berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat
Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan
tugas Jabatan Fungsional Pengendali Dampak ditetapkan. Kedudukan Pengendali Dampak
Lingkungan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit
kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan. Pengendali Dampak Lingkungan merupakan jabatan
karier PNS.
Ditegaskan Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Jabatan
Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan menyatakan bahwa Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan
termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat. Jabatan Fungsional Pengendali Dampak
Lingkungan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan kategori
keahlian.
Terkait jenjang jabatan, PermenpanRB Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Jabatan
Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, menyatakan bahwa Jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak
Lingkungan kategori keterampilan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang
tertinggi, terdiri atas:
a. Pengendali Dampak Lingkungan Terampil;
b. Pengendali Dampak Lingkungan Mahir; dan
c. Pengendali Dampak Lingkungan Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan kategori keahlian, dari
jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama;
b. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda;
c. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Madya; dan
d. Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Utama.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan ditetapkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran IV sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Tugas Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan berdasarkan PermenpanRB
Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan adalah melaksanakan pengendalian dampak lingkungan yang
meliputi pemantauan kualitas lingkungan, pembinaan perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup, pengembangan perangkat perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup, pengendalian pencemaran dan pemulihan kerusakan lingkungan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB
Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan melalui link di bawah ini.
Link download
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau PermenpanRB
Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.