Pemerintah melalui Kemendikbud telah menerbitkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 yang mengatur tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK tahun 2020 atau yang disebut dengan istilah BOS Reguler. Berdasarkan pasal 1 Permendikbud
Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Juknis
BOS
Reguler Tahun 2020, dinyatakan
bahwa Bantuan Operasional Sekolah Reguler
yang selanjutnya disingkat BOS Reguler adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan
pendanaan biaya operasional bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus
nonfisik.
Pasal 2 Permendikbud
Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Juknis
BOS
Reguler Tahun 2020 menyatakan
bahwa Dana BOS Reguler bertujuan untuk:
a. membantu biaya operasional
Sekolah; dan
b. meningkatkan aksesibilitas dan
mutu pembelajaran bagi peserta didik.
Pasal 3 Permendikbud
Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Juknis
BOS
Reguler Tahun 2020 menyatakan
bahwa Penggunaan dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan prinsip:
a. fleksibilitas yaitu penggunaan
dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan Sekolah;
b. efektivitas yaitu penggunaan dana
BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk
mencapai tujuan pendidikan di Sekolah;
c. efisiensi yaitu penggunaan dana
BOS Reguler diupayakan untuk meningkatan kualitas belajar siswa dengan biaya
seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;
d. akuntabilitas yaitu penggunaan
dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan
pertimbangan yang logis sesuai
peraturan perundang-undangan; dan
e. transparansi yaitu penggunaan
dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku
kepentingan sesuai dengan kebutuhan Sekolah.
Dalam Pasal 4 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2020 tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2020 dinyatakan bahwa
(1) Dana BOS Reguler diberikan
kepada Sekolah.
(2) Sekolah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengisi dan melakukan pemutakhiran
Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah sampai dengan batas waktu yang
ditetapkan setiap tahun;
b. memiliki nomor pokok sekolah
nasional yang terdata pada Dapodik;
c. memiliki izin operasional yang
berlaku bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada
Dapodik;
d. memiliki jumlah Peserta Didik paling
sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir; dan
e. bukan satuan pendidikan kerja
sama.
(3) Persyaratan jumlah Peserta Didik
paling sedikit 60 (enam puluh) Peserta Didik selama 3 (tiga) tahun terakhir
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dikecualikan bagi:
a. Sekolah Terintegrasi, SDLB, SMPLB,
SMALB, dan SLB;
b. Sekolah yang berada pada wilayah tertinggal,
terdepan, terluar atau daerah khusus sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
c. Sekolah yang diselenggarakan oleh
pemerintah daerah yang berada pada wilayah dengan kondisi kepadatan penduduk yang
rendah dan secara geografis tidak dapat digabungkan dengan Sekolah lain.
(4) Sekolah sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf c harus diusulkan oleh kepala dinas yang menangani urusan pendidikan
di daerah dan disetujui oleh Kementerian.
Pasal 5 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2020 tentang Juknis BOS SD SMP SMA SMK Tahun 2020 menyatakan bahwa
(1) Sekolah penerima dana BOS Reguler
yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan oleh
Menteri.
(2) Penetapan Sekolah penerima dana BOS
Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan data pada Dapodik per
tanggal 31 Agustus.
(3) Data pada Dapodik per tanggal 31
Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan batas akhir pengambilan data
oleh Kementerian yang digunakan untuk penetapan penyaluran dana BOS Reguler
pada:
a. penyaluran dana BOS Reguler tahap
III tahun berjalan; dan
b. penyaluran dana BOS Reguler tahap
I dan tahap II tahun berikutnya.
Pasal 6 Permendikbud
Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Juknis
BOS
Reguler Tahun 2020 menyatakan
bahwa
(1) Besaran alokasi dana BOS Reguler
yang diberikan kepada Sekolah penerima dihitung berdasarkan besaran satuan
biaya dikalikan dengan jumlah Peserta Didik.
(2) Satuan biaya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sebagai berikut:
a. Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu
rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SD setiap 1 (satu) tahun;
b. Rp1.100.000,00 (satu juta seratus
ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SMP setiap 1 (satu) tahun;
c. Rp1.500.000,00 (satu juta lima
ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SMA setiap 1 (satu) tahun;
d. Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus
ribu rupiah) per 1 (satu) orang Peserta Didik SMK setiap 1 (satu) tahun; dan
e. Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah)
per 1 (satu) orang Peserta Didik SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB setiap 1 (satu)
tahun.
(3) Jumlah Peserta Didik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berdasarkan data jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN
pada Dapodik.
Pasal 7 Permendikbud
Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Juknis
BOS
Reguler Tahun 2020 menyatakan
bahwa
(1) Penghitungan alokasi dana BOS Reguler
untuk Sekolah Terintegrasi, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB yang memiliki jumlah Peserta
Didik kurang dari 60 (enam puluh) Peserta Didik tetap dihitung sebesar 60 (enam
puluh) Peserta Didik dikalikan satuan biaya.
(2) Penghitungan alokasi dana BOS Reguler
untuk SMP terbuka dan SMA terbuka didasarkan pada jumlah Peserta Didik yang
memiliki NISN dan perhitungannya disatukan dengan Sekolah induk.
Pasal 8
(1) Penyaluran dana BOS Reguler dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyaluran
dana alokasi khusus nonfisik.
(2) Sekolah dapat langsung
menggunakan dana BOS Reguler untuk membiayai penyelenggaraan operasional
Sekolah setelah dana BOS Reguler masuk ke rekening Sekolah.
Pasal 9
(1) Dana BOS Reguler yang diterima
oleh Sekolah digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan
di Sekolah.
(2) Operasional penyelenggaran pendidikan
di Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk membiayai:
a. penerimaan Peserta Didik baru;
b. pengembangan perpustakaan;
c. kegiatan pembelajaran dan
ekstrakurikuler;
d. kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran;
e. administrasi kegiatan sekolah;
f. pengembangan profesi guru dan tenaga
kependidikan;
g. langganan daya dan jasa;
h. pemeliharaan sarana dan prasarana
Sekolah;
i. penyediaan alat multi media
pembelajaran;
j. penyelenggaraan bursa kerja khusus,
praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan,
pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama;
k. penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi
keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa
Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK
atau SMALB; dan/atau
l. pembayaran honor.
(3) Pembayaran honor sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf l hanya dapat digunakan paling banyak 50% (lima
puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOS Reguler yang diterima
oleh Sekolah.
Pasal 10 Permendikbud
Nomor 8 Tahun 2020 Tentang PetunjukTeknis atau Juknis BOS
Reguler Tahun 2020 menyatakan
bahwa dalam menggunakan dana BOS, Sekolah menentukan komponen penggunaan dana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) sesuai kebutuhan.
Pasal 11 Permendikbud
Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Juknis
BOS
Reguler Tahun 2020 menyatakan
bahwa Pembelanjaan dana BOS Reguler dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan
barang dan/atau jasa di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Tim BOS Sekolah tidak boleh menggunakan
dana BOS Reguler untuk:
a. disimpan dengan maksud
dibungakan;
b. dipinjamkan kepada pihak lain;
c. membeli perangkat lunak untuk
pelaporan keuangan dana BOS Reguler atau perangkat lunak lainnya yang sejenis;
d. sewa aplikasi pendataan atau aplikasi
penerimaan peserta didik baru dalam jaringan;
e. membiayai kegiatan yang tidak menjadi
prioritas Sekolah;
f. membiayai kegiatan dengan
mekanisme iuran;
g. membeli pakaian, seragam, atau sepatu
bagi guru atau Peserta Didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris
Sekolah);
h. digunakan untuk pemeliharaan prasarana
Sekolah dengan kategori kerusakan sedang dan berat;
i. membangun gedung atau ruangan
baru;
j. membeli saham;
k. membiayai kegiatan
dalam rangka mengikuti pelatihan, sosialisasi, pendampingan
terkait program BOS Reguler atau perpajakan program BOS Reguler yang diselenggarakan
lembaga di luar dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan/atau
Kementerian;
l. membiayai kegiatan yang telah
dibiayai secara penuh dari sumber dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,
atau sumber lainnya;
m. melakukan penyelewengan penggunaan
dana BOS Reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu; dan/atau
n. bertindak menjadi distributor atau
pengecer pembelian buku kepada Peserta Didik di Sekolah yang bersangkutan.
(2) Tim BOS provinsi dan tim BOS
kabupaten/kota tidak boleh untuk:
a. melakukan pungutan dalam bentuk apapun
kepada Sekolah;
b. melakukan pemaksaan pembelian barang
dan/atau jasa dalam pemanfaatan dana BOS Reguler;
c. mendorong Sekolah untuk melakukan
pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan dana BOS Reguler; dan/atau
d. bertindak menjadi distributor atau
pengecer dalam proses pembelian, pengadaan buku, atau barang melalui dana BOS
Reguler.
Pasal 13 Permendikbud
Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk
Teknis (Juknis)
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler
Tahun 2020 menyatakan
bahwa Tim BOS Sekolah, tim BOS provinsi, dan tim BOS kabupaten/kota yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dan/atau Pasal 12 dikenai sanksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Pengelolaan dan pelaporan penggunaan
dana BOS Reguler dilakukan oleh Sekolah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangan masing-masing.
(2) Tata cara pengelolaan dan pelaporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 15
(1) Kepala Sekolah bertanggung jawab
mutlak atas kebenaran data yang diinput dalam Dapodik per tanggal batas akhir
pengambilan data.
(2) Kepala dinas yang bertanggung jawab
di bidang pendidikan memastikan semua Sekolah mengisi dan melakukan pemutakhiran
Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah sampai dengan batas waktu yang
ditetapkan setiap tahun dan bertanggung jawab atas kebenaran data yang diinput.
Pasal 16 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2020 menyatakan bahwa Dalam hal Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak ditetapkan sebagai penerima dana BOS Reguler karena tidak mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada Dapodik sesuai tanggal batas akhir pengambilan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Pasal 15 ayat (1) maka biaya operasional pada Sekolah dimaksud menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.
Pasal 17
(1) Tim BOS Sekolah harus melaporkan
semua penggunaan atas penyaluran dana BOS Reguler pada setiap tahap ke dalam
sistem pelaporan Kementerian melalui laman bos.kemdikbud.go.id;
(2) Dalam hal tim BOS Sekolah tidak melakukan
pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka penyaluran dana BOS Reguler
pada tahap berikutnya tidak dapat dilakukan.
Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 |
Pasal 18 Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS Reguler Tahun 2020 menyatakan bahwa Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan dana BOS Reguler sesuai dengan kewenangannya.
Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan dan Lampiran Permendikbud
Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Reguler Tahun 2020.
Demikian informasi Salinan dan Lampiran Permendikbud Nomor 8 Tahun
2020 Tentang Petunjuk Teknis
(Juknis)
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya.