Sebelum Admin menyediakan link Download
– Unduh Peraturan Presiden - Perpres Nomor
38 Tahun 2020 tentang Jenis
Jabatan Yang Dapat Diisi Oleh PPPK,
berikut kutipan terkait isi pepres tersebut. Perpres Nomor 38 Tahun 2020 ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94
ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara, serta Pasal 74 ayat (3) dan Pasal 106 Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan Peraturan
Presiden Nomor 38
Tahun 2020, Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang
memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk
jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Pasal 2 Perpres Nomor
38 Tahun 2020, menyatakan
bahwa Jabatan yang dapat diisi oleh PPPK
meliputi:
a. JF; dan
b. JPT, yang terdiri dari JPT utama
tertentu dan JPT madya tertentu.
Dalam Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Jenis Jabatan Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dinyatakan bahwa selain Jabatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 di atas, Menteri dapat menetapkan Jabatan lain yang dapat diisi
oleh PPPK. Jabatan lain tersebut bukan merupakan Jabatan struktural tetapi menjalankan
fungsi manajemen pada Instansi Pemerintah. Jabatan lain juga bukan JA atau
bukan JPT pratama namun dapat disetarakan dengan JA atau JPT pratama sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4 Perpres No 38 Tahun 2020, menyatakan bahwa Kriteria JF yang dapat diisi oleh
PPPK, yaitu sebagai berikut:
a. Jabatan yang kompetensinya tidak
tersedia atau terbatas di kalangan PNS;
b. Jabatan yang diperlukan untuk
percepatan peningkatan kapasitas organisasi;
c. Jabatan yang diperlukan untuk
percepatan pencapaian tujuan strategis nasional;
d. Jabatan yang mensyaratkan
sertifikasi teknis dari organisasi profesi;
e. bukan Jabatan di bidang rahasia
negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan
negara, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan
luar negeri; dan
f.
bukan Jabatan yang menurut ketentuan Undang-Undang, Peraturan
Pemerintah, dan Peraturan Presiden harus diisi oleh PNS.
Pasal 5 Perpres No 38 Tahun 2020, menyatakan bahwa Kriteria JPT utama tertentu dan JPT
madya tertentu yang dapat diisi oleh PPPK, yaitu sebagai berikut:
a. Jabatan yang kompetensinya tidak
tersedia atau terbatas di kalangan PNS;
b. Jabatan yang diperlukan untuk
percepatan peningkatan kapasitas organisasi;
c. Jabatan yang diperlukan untuk
percepatan pencapaian tujuan strategis nasional;
d. bukan Jabatan yang berkedudukan
sebagai PPK atau PyB;
e. bukan Jabatan di bidang rahasia
negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan
negara, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan
luar negeri; dan
f.
bukan Jabatan yang menurut ketentuan Undang-Undang, Peraturan
Pemerintah, dan Peraturan Presiden harus diisi oleh PNS.
Pasal 6 Perpres No 38 Tahun 2020,
menyatakan bahwa Kriteria Jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK,
yaitu sebagai berikut:
a. Jabatan yang disetarakan dengan
JA atau JPT pratama; yang dapat berupa penyetaraan kedudukan jabatan atau
penyetaraan hak keuangan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
b. Jabatan yang diperlukan untuk
percepatan peningkatan kapasitas organisasi;
c. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan
pencapaian tujuan strategis nasional;
d. bukan Jabatan yang berkedudukan
sebagai PPK atau PyB;
e. bukan Jabatan di bidang rahasia
negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan
negara, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan
luar negeri; dan
f. bukan Jabatan yang menurut
ketentuan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden harus
diisi oleh PNS.
Selain kriteria di atas, Jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK merupakan:
a. Jabatan pada Instansi Pemerintah
yang merupakan satuan kerja organisasi;
b. Jabatan yang tugas dan fungsinya
memberikan dukungan teknis pada anggota lembaga nonstruktural;
c. Jabatan yang tugas dan fungsinya
memberikan dukungan teknis manajemen pada lembaga nonstruktural dan
kesekretariatan lembaga negara;
d. Jabatan pimpinan pada perguruan
tinggi negeri di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan tinggi atau di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama, kecuali jabatan pemimpin perguruan tinggi negeri
dan jabatan lain yang membidangi keuangan, kepegawaian, dan barang milik
Negara;
e. Jabatan pimpinan pada rumah
sakit milik pemerintah daerah; atau
f. Jabatan pada lembaga penyiaran
publik.
Pada Pasal 7 Peraturan Presiden -
Perpres Nomor 38 Tahun 2020, Pengisian JF dapat dilakukan pada setiap jenjangJabatan
sesuai dengan penetapan kebutuhan.
Pasal 8 Peraturan Presiden - Perpres Nomor
38 Tahun 2020, menyatakan
bahwa JF yang dapat diisi oleh PPPK tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 9 Peraturan Presiden - Perpres Nomor
38 Tahun 2020, menyatakan
bahwa Dalam hal terdapat kebutuhan untuk percepatan peningkatan kapasitas
organisasi atau percepatan pencapaian tujuan strategis nasional, Menteri dapat
melakukan perubahan jenis JF yang dapat diisi oleh PPPK sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 dengan tetap berdasarkan kriteria sebagaimana diatur dalam
Peraturan Presiden ini. Pelaksanaan
ketentuan tersebut dikoordinasikan dengan kementerian/ lembaga terkait.
Pasal 10 Peraturan Presiden -
Perpres Nomor 38 Tahun 2020 menyatakan bahwa ,
Pengisian JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11 Peraturan Presiden -
Perpres Nomor 38 Tahun 2020, JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang dapat diisi
oleh PPPK harus mendapatkan persetujuan Presiden sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Berikut ini Salinan Peraturan
Presiden - Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis
Jabatan Yang Dapat Diisi Oleh PPPK.
Demikian indormasi tentang Peraturan
Presiden - Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis
Jabatan Yang Dapat Diisi Oleh PPPK.
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.