Pemerintah telah menerbitkan Juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020 yang
tertuang dalam Permendikbud
Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik
Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran
2020.
Berdasarkan Permendikbud
Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan
Tahun 2020, yang dimaksud Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini atau BOP PAUD adalah program
pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional pembelajaran
PAUD. Sedangkan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan atau BOP
Kesetaraan adalah program pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional
kegiatan pembelajaran program paket A, paket B, dan paket C.
Pasal 2 Permendikbud
Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan
Tahun 2020 menyatakan bahwa Petunjuk
teknis (juknis) penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan digunakan
sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD,
atau Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan dalam penggunaan dan
pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan.
Adapun Tujuan pemberian DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan untuk:
a. membantu penyediaan biaya operasional
nonpersonalia bagi peserta didik yang diberikan kepada Satuan Pendidikan penyelenggara
PAUD atau Pendidikan Kesetaraan;
b. meringankan beban biaya
pendidikan bagi masyarakat dalam mengikuti layanan PAUD atau Pendidikan Kesetaraan
yang berkualitas; dan
c. meningkatkan peran serta masyarakat
dalam penyelenggaraan dan pengembangan PAUD dan Pendidikan Kesetaraan.
Sasaran DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan yaitu peserta didik pada Satuan
Pendidikan penyelenggara PAUD atau Pendidikan Kesetaraan di wilayah Indonesia
yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat. Peserta didik yang dibiayai
oleh DAK Nonfisik BOP PAUD harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. terdata dalam Dapo PAUD Dikmas;
dan
b. berusia 0 (nol) sampai dengan 6
(enam) tahun.
Peserta didik dibiayai oleh DAK Nonfisik BOP Kesetaraan harus memenuhi
syarat sebagai berikut:
a. terdata dalam Dapo PAUD Dikmas;
dan
b. berusia 7 (tujuh) tahun sampai
dengan 21 (dua puluh satu) tahun, kecuali kelas lanjutan dapat di atas usia 21
(dua puluh satu) tahun.
Satuan Pendidikan penyelenggara terdiri atas:
a. taman kanak-kanak;
b. kelompok bermain;
c. taman penitipan anak; dan
d. satuan PAUD sejenis.
Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan terdiri atas:
a. sanggar kegiatan belajar; dan
b. pusat kegiatan belajar
masyarakat.
Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD dan Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan
Kesetaraan yang dapat memperoleh DAK Nonfisik harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
a. memiliki nomor pokok Satuan
Pendidikan nasional;
b. memiliki rekening bank atas nama
Satuan Pendidikan;
c. memiliki nomor pokok wajib
pajak; dan
d. memiliki peserta didik yang
terdata dalam Dapo PAUD Dikmas.
Peserta didik pada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD paling sedikit
berjumlah 9 (sembilan) peserta didik yang terdata dalam Dapo PAUD Dikmas,
kecuali untuk Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD yang berada di daerah terdepan,
tertinggal, dan terluar. Sedangkan Peserta didik pada Satuan Pendidikan penyelenggara
Pendidikan Kesetaraan paling sedikit 10 (sepuluh) peserta didik yang terdata
dalam Dapo PAUD Dikmas.
Berdasarkan Pasal 7 Permendikbud
Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan
Tahun 2020, dinyatakan bahwa Besaran
dana yang disalurkan ke Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD atau Pendidikan Kesetaraan
dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dikali satuan biaya. Satuan biaya adalah
sebagai berikut:
a. DAK Nonfisik BOP PAUD sebesar Rp600.000,00
(enam ratus ribu rupiah) per peserta didik per tahun;
b. DAK Nonfisik BOP Pendidikan
Kesetaraan program:
1) paket A sebesar Rp1.300.000,00
(satu juta tiga ratus ribu rupiah) per peserta didik per tahun;
2) paket B sebesar Rp1.500.000,00
(satu juta lima ratus ribu rupiah) per peserta didik per tahun; dan
3) paket C sebesar Rp1.800.000,00 (satu
juta delapan ratus ribu rupiah) per peserta didik per tahun.
Besaran DAK Nonfisik BOP PAUD yang disalurkan kepada Satuan Pendidikan penyelenggara
PAUD dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tahap I berdasarkan jumlah
peserta didik yang telah diverifikasi oleh dinas pendidikan dan terdata dalam Dapo
PAUD Dikmas paling lambat 31 Maret 2020 dengan satuan biaya Rp300.000,00 (tiga ratus
ribu rupiah) per peserta didik;
b. tahap II berdasarkan jumlah
peserta didik yang telah diverifikasi oleh dinas pendidikan dan terdata dalam Dapo
PAUD Dikmas paling lambat 30 September 2020 dengan satuan biaya Rp300.000,00 (tiga
ratus ribu rupiah) per peserta didik.
Sedangkan Besaran DAK Nonfisik BOP Kesetaraan yang disalurkan kepada Satuan
Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. tahap I berdasarkan jumlah
peserta didik yang telah diverifikasi oleh dinas pendidikan dan terdata dalam Dapo
PAUD Dikmas paling lambat 31 Maret 2020 dengan satuan biaya program:
1) paket A sebesar Rp650.000,00
(enam ratus lima puluh ribu rupiah) per peserta didik;
2) paket B sebesar Rp750.000,00
(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per peserta didik; dan
3) paket C sebesar Rp900.000,00 (sembilan
ratus ribu rupiah) per peserta didik,
b. tahap II berdasarkan jumlah peserta
didik yang telah diverifikasi oleh dinas pendidikan dan terdata dalam Dapo PAUD
Dikmas paling lambat 30 September 2020 dengan satuan biaya program:
1) paket A sebesar Rp650.000,00
(enam ratus lima puluh ribu rupiah) per peserta didik;
2) paket B sebesar Rp750.000,00
(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per peserta didik; dan
3) paket C sebesar Rp900.000,00 (sembilan
ratus ribu rupiah) per peserta didik.
Selengkapnya silahkan baca dan download Permendikbud
Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik
Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran
2020, melalui link di bawah ini.
Link download Permendikbud
Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan
Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Permendikbud
Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik
Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran
2020. Semoga ada manfaatnya, terima
kasih.