Dalam Keterangan Pers Presiden RI tentang Program Perlindungan Sosial Bagi
Masyarakat Terdampak Pandemi COVID-19 ada beberapa kebijakan yang akan diterapkan, yakn peningkatan jumlah
Penerima PKH, peningkatan jumlah Penerima Kartu Pekerja Sosial, peningkatan jumlah Penerima Kartu Sembako, Kebijakan
gratis tarif listrik dan diskon tarif listrik, serta antisipasi
kebutuhan pokok, serta keringanan bayar kredit.
Berikut ini Transkrip/Naskah lengkap Keterangan Pers Presiden RI
Program Perlindungan Sosial Bagi Masyarakat Terdampak Pandemi COVID-19 (Corona).
Bismillahirrahmanirrahim.
Assalamu’alaikum
warahmatullahi wabarakatuh,
Selamat sore,
Salam sejahtera buat kita
semuanya,
Om Swastiastu,
Namo Buddhaya,
Salam kebajikan.
Bapak, Ibu, dan
Saudara-saudara sebangsa dan se-Tanah Air, Pemerintah telah menetapkan COVID-19
sebagai jenis penyakit dan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan
masyarakat. Dan oleh karenanya, pemerintah menetapkan status kedaruratan
kesehatan masyarakat.
Untuk mengatasi dampak
wabah tersebut, saya telah memutuskan dalam Rapat Kabinet bahwa opsi yang kita
pilih adalah pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Sesuai Undang-Undang,
PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Ketua
Gugus Tugas COVID-19 dan kepala daerah. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pemerintah juga sudah
menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan
Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat
Undang-Undang tersebut.
Dengan terbitnya PP ini
semuanya jelas. Para kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan
sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi. Semua kebijakan di daerah harus
sesuai dengan peraturan, berada dalam koridor Undang-Undang dan PP serta
Keppres tersebut. Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum
yang terukur dan sesuai Undang-Undang agar PSBB dapat berlaku secara efektif
dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah.
Bapak, Ibu, dan
Saudara-saudara sekalian yang saya hormati,
Kita harus belajar dari
pengalaman dari negara lain tetapi kita tidak bisa menirunya begitu saja, sebab
semua negara memiliki ciri khas masing-masing, mempunyai ciri khas
masing-masing, baik itu luas wilayah, jumlah penduduk, kedisiplinan, kondisi
geografis, karakter dan budaya, perekonomian masyarakatnya, kemampuan
fiskalnya, dan lain-lain. Oleh karena itu, kita tidak boleh gegabah dalam
merumuskan strategi, semuanya harus dihitung, semuanya harus dikalkulasi dengan
cermat.
Dan inti kebijakan kita
sangat jelas dan tegas. Yang pertama, kesehatan masyarakat adalah yang utama.
Oleh sebab itu, kendalikan penyebaran COVID-19 dan obati pasien yang terpapar.
Yang kedua, kita siapkan jaring pengaman sosial untuk masyarakat lapisan bawah
agar tetap mampu memenuhi kebutuhan pokok dan menjaga daya beli. Ketiga,
menjaga dunia usaha utamanya usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah agar
tetap beroperasi dan mampu menjaga penyerapan tenaga kerjanya.
Dan pada kesempatan ini,
saya akan fokus pada penyiapan bantuan untuk masyarakat lapisan bawah.
Pertama, tentang PKH. Jumlah keluarga penerima akan ditingkatkan dari 9,2 juta menjadi 10 juta keluarga penerima manfaat, sedangkan besaran manfaatnya akan dinaikkan 25 persen. Misalnya, komponen ibu hamil naik dari Rp2,4 juta menjadi Rp3 juta per tahun, komponen anak usia dini, Rp3 juta per tahun, komponen disabilitas Rp2,4 juta per tahun. Dan kebijakan ini efektif mulai April 2020.
Kedua, Kartu Sembako.
Jumlah penerima akan dinaikkan dari 15,2 juta penerima menjadi 20 juta penerima
manfaat, dan nilainya naik 30 persen dari Rp150.000 menjadi Rp200.000, dan akan
diberikan selama 9 bulan.
Yang ketiga, tentang Kartu
Prakerja. Anggaran Kartu Prakerja dinaikkan dari Rp10 triliun menjadi Rp20
triliun. Jumlah penerima manfaat menjadi 5,6 juta orang, terutama ini adalah
untuk pekerja informal serta pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak
COVID-19. Dan nilai manfaatnya adalah Rp650.000-1.000.000 per bulan selama 4
bulan ke depan.
Yang keempat, tentang tarif
listrik. Perlu saya sampaikan bahwa untuk pelanggan listrik 450 VA yang
jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan akan digratiskan selama 3 bulan ke depan,
yaitu untuk bulan April, Mei, dan bulan Juni 2020. Sedangkan untuk pelanggan
900 VA yang jumlahnya sekitar 7 juta pelanggan akan didiskon 50 persen, artinya
hanya membayar separuh saja untuk bulan April, Mei, dan bulan Juni 2020.
Yang kelima, perihal
antisipasi kebutuhan pokok. Pemerintah mencadangkan Rp25 triliun untuk
pemenuhan kebutuhan pokok serta operasi pasar dan logistik.
Keenam, perihal keringanan
pembayaran kredit. Bagi para pekerja informal, baik itu ojek online, sopir
taksi, dan pelaku UMKM, nelayan, dengan penghasilan harian, dengan kredit di
bawah Rp10 miliar, OJK telah menerbitkan aturan mengenai hal tersebut dan
dimulai berlaku April ini, bulan April ini. Telah ditetapkan prosedur
pengajuannya, tanpa harus datang ke bank atau perusahaan leasing, cukup melalui
email atau media komunikasi digital seperti WA.
Saya rasa itu yang bisa
sampaikan pada kesempatan yang baik ini.
Terima kasih.
Wassalamu’alaikum
warahmatullahi wabarakatuh.
Transkrip Tanya Jawab
Ican (Kompas.com) Kebijakan
yang Bapak umumkan terkait relaksasi kredit belum jalan di lapangan, banyak
pengemudi ojek online dan taksi yang masih ditagih oleh debt collector. Lalu
OJK juga mengakui aturan untuk leasing belum rampung. Apa langkah selanjutnya
untuk memastikan kebijakan ini akan berjalan?
Presiden Republik Indonesia
(Joko Widodo) Sudah saya konfirmasi ke OJK, dimulai bulan April ini sudah
efektif. Saya juga telah menerima Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, khusus
yang berkaitan dengan kredit tadi. Artinya, sekali lagi, bulan April ini sudah
bisa berjalan.
Rafiq Pandjaitan (Kumparan)
Yang pertama, mengapa memunculkan wacana darurat sipil, memang seberapa bahaya
Virus Korona ini di Republik Indonesia? Yang kedua, bagaimana teknis
pelaksanaan penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB, akankah
diatur dalam PP atau perda, dan mulai berlaku kapan? Dan bukankah sekarang
sebenarnya sudah PSBB, dan kalau berlaku berlakunya di wilayah mana saja?
Presiden Republik Indonesia
(Joko Widodo) Ya semua skenario itu kita siapkan, dari yang ringan, dari yang
moderat, sedang, maupun yang terburuk. Darurat sipil itu kita siapkan apabila
memang terjadi keadaan yang abnormal, sehingga perangkat itu juga harus
disiapkan dan kita sampaikan, tetapi kalau keadaannya seperti sekarang ini ya
tentu saja tidak.
Kemudian mengenai PSBB,
baru saja saya tandatangani PP-nya dan Keppres-nya yang berkaitan dengan itu
dan kita harapkan dari setelah ditandatanganinya PP dan Keppres itu mulai
efektif berjalan. Oleh sebab itu, saya berharap agar provinsi, kabupaten, dan
kota sesuai dengan Undang-Undang yang ada, silakan berkoordinasi dengan Ketua
Satgas COVID-19 agar semuanya kita memiliki sebuah aturan main yang sama, yaitu
Undang-Undang, PP, dan Keppres yang telah tadi baru saya saja saya
tandatangani. Terima kasih.
Tags:
Berita