Sahabat Guru PAI di
Kabupaten Pandeglang, Banten. Ada kabar gembira untuk mengikuti Kuliah Lanjutan
Program Magister (S2) PAI (Pendidikan Agama Islam). Para guru PAI yang akan
melanjutkan Kuliah S2 tidak akan kesulitan terkait Izin Belajar, karena saat
ini Universitas Mathlaul Anwar (UNMA) telah memperoleh izin untuk
menyelenggarakan Program Magister (S2) PAI (Pendidikan Agama Islam). Izin Penyelenggaraan Program Studi Program
Magister (S2) PAI UNMA Pandeglang Banten tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 109
Tahun 2020 Tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Program Magister (S2)
Pendidikan Agama Islam Pada Universitas Mathlaul Anwar Banten.
Dalam Diktum KESATU Keputusan
Menteri Agama (KMA) Nomor 109 Tahun 2020 Tentang Izin Penyelenggaraan Program
Studi Program Magister (S2) PAI UNMA Pandeglang Banten, dinyatakan bahwa
Memberikan Izin Penyelenggaraan Program Studi Program Magister Pendidikan Agama
Islam pada Universitas Mathlaul Anwar Banten.
Pada diktum KEDUA Keputusan
Menteri Agama (KMA) Nomor 109 Tahun 2020 Tentang Izin Penyelenggaraan Program
Studi Program Magister (S2) Pendidikan Agama Islam Pada Universitas Mathlaul
Anwar Banten, dinyatakan bahwa Izin Penyelenggaraan Program Studi sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KESATU diberikan untuk pelaksanaan perkuliahan reguler
dan tidak untuk pelaksanaan perkuliahan nonreguler (extention). Dalam
Penyelenggaraan Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, Pengelola
Program Stucii dilarang:
a.
dalam waktu 4 (empat) tahun membuka program konversi;
b.
memperpendek masa Penyelenggaraan Program Studi;
c.
melakukan perkuliahan di luar kampus (kelas jauh); dan
d.
menerima rombongan belajar yang berpotensi penyelenggaraan kelas di luar
kampus.
Dalam Diktum KETIGA
Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 109 Tahun 2020 Tentang Izin Penyelenggaraan
Program Studi Program Magister (S2) PAI UNMA Pandeglang Banten, dinyatakan
bahwa Pengelola Program Studi wajib:
a.
mengisi data pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT) paling Lambat 60
(enam puluh) han terhitung sejak Keputusan ini ditetapkan; dan
b.
mengajukan akreditasi ulang program studi paling lambat 2 (dua) tahun sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada diktum KEEMPAT
Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 109 Tahun 2020 Tentang Izin Penyelenggaraan
Program Studi Program Magister (S2) Pendidikan Agama Islam Pada Universitas
Mathlaul Anwar Banten, dinyatakan bahwa Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan, yakni 17 Februari 2020.
Link download Keputusan
Menteri Agama (KMA) Nomor 109 Tahun 2020 Tentang Izin Penyelenggaraan Program
Studi Program Magister (S2) PAI UNMA Pandeglang Banten (DISINI)
Demikian informasi
tentang KMA Nomor 109 Tahun 2020 Tentang Izin Penyelenggaraan Program
Studi Program Magister (S2) PAI UNMA Pandeglang Banten. Semoga ada manfaatnya,
terima kasih.