Menurut Siaran Pers Kemenkeu, TPG (Tunjangan Profesi Guru) Tahun 2020 Aman Dan Tetap Akan Dibayarkan. Kepala
Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Rahayu Puspasari menyampaikan bahwa “Penyesuaian alokasi dalam Perpres 54/2020
tidak akan mengubah ketersediaan dana tunjangan guru. Penyesuaian itu pun telah
mempertimbangkan jumlah target penerima tunjangan guru, sebagaimana terdapat
dalam data pokok Pendidikan 2020 di Kemendikbud. Hal ini guna memastikan para
guru tetap menerima penghargaan dan tunjangan sesuai peraturan perundangan.
Kegiatan belajar-mengajar pun diharapkan tak akan terganggu, mengingat sebagian
besar dana BOS tidak mengalami penyesuaian.”
Selengakpanya berikut ini salinan Siaran Pers tentang TPG Guru dengan
Tanjuk Wabah Memburu, Negara Tetap di Pihak Para Guru!.
Wabah Memburu, Negara Tetap di Pihak
Para Guru
Dikala
bom atom menghancurkan Hiroshima dan Nagasaki, Kaisar Hirohito bergegas
mengumpulkan para jenderal yang selamat. Pertanyaan pertama Sang Kaisar:
“Berapa jumlah guru yang tersisa?” Kisah Kaisar Hirohito ini menyiratkan pesan
kuat bahwa dunia pendidikan adalah sektor yang sangat penting bagi
keberlangsungan sebuah bangsa terlepas apapun kondisi dan situasi yang tengah
dihadapi. Untuk itu, Pemerintah menunjukkan komitmennya pada sektor pendidikan
sebagai kunci kemajuan bangsa.
Semangat
untuk melindungi dunia pendidikan di tengah pandemi COVID-19 juga terlihat
melalui upaya pemerintah dalam penyesuaian anggaran BOS. Pada Perpres 54/2020,
memang terdapat penyesuaian anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Rp
54.315.611.400,- menjadi Rp 53.459.118.000,- dan Tunjangan Profesi Guru (TPG)
dari Rp 53.836.281.140,- menjadi Rp 50.881.143.000,-. Dari tiga jenis
alokasi BOS (BOS Reguler, BOS Afirmasi, BOS Kinerja), hanya satu saja yang
mengalami penyesuaian, yakni BOS Kinerja. Pertimbangannya, BOS Reguler adalah
komponen terbesar yang mendukung operasional semua sekolah. Dengan demikian
sebagian besar sekolah tetap dapat menggunakan bantuan itu di masa pandemi,
tanpa pengurangan. Sedangkan BOS Afirmasi ditujukan untuk sekolah di daerah
tertinggal. "Demi melindungi saudara-saudara kita di daerah tersebut,
bantuan ini pun tidak dikurangi," ungkap Dirjen Perimbangan Keuangan
Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti.
Yang
dikurangi adalah BOS Kinerja, karena bantuan ini pada dasarnya adalah insentif
bagi sekolah-sekolah yang pengelolaannya baik. Dampak pengurangannya
diproyeksikan tidak besar karena pengurangan dilakukan dengan cara memperketat
kriteria dan syarat bagi sekolah yang akan mendapatkannya, sehingga insentif
lebih tepat sasaran. Jadi, anggaran BOS Kinerja disesuaikan tanpa
menghilangkannya.
Demikian
halnya dengan anggaran tunjangan guru. Penyesuaian alokasi dilakukan seraya
mempertahankan agar para guru tetap menerima penghargaan dan tunjangan. Langkah
yang dilakukan dengan memperhitungkan sisa dana tunjangan guru yang masih ada
di kas daerah (sisa tahun anggaran 2019). Misalnya, TPG (Tunjangan Profesi
Guru) disesuaikan sebesar Rp2,98 triliun. Dasarnya, sampai dengan akhir Maret
2020 diketahui masih ada sisa dana tunjangan guru di kas daerah dengan jumlah
sama (Rp2,98 triliun). Cara serupa akan ditempuh untuk menyesuaikan
pos-pos lain sehingga mendukung efisiensi.
Dengan
kata lain, penyesuaian alokasi dalam Perpres 54/2020 tidak akan mengubah
ketersediaan dana tunjangan guru. Penyesuaian itu pun telah mempertimbangkan
jumlah target penerima tunjangan guru, sebagaimana terdapat dalam data pokok
Pendidikan 2020 di Kemendikbud. Hal ini guna memastikan para guru tetap
menerima penghargaan dan tunjangan sesuai peraturan perundangan. Kegiatan
belajar-mengajar pun diharapkan tak akan terganggu, mengingat sebagian besar
dana BOS tidak mengalami penyesuaian.
Semangat
itulah yang menjiwai penyesuaian APBN di masa pandemi Covid-19 ini. Penyesuaian
memang dilakukan di beberapa pos, tak lain demi fokus pada penanganan dampak
pandemi. Beberapa sektor terpaksa harus dikorbankan, tetapi yang jelas bukan
pendidikan. Anggaran BOS (Bantuan Operasional Sekolah), BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan
memang mengalami penyesuaian. Tetapi penyesuaian itu dilakukan dengan sangat
hati-hati, supaya jangan sampai mengganggu proses belajar-mengajar di sekolah
atau lembaga pendidikan lain.
Semua
itu diupayakan demi mendukung dunia pendidikan dan melindunginya dari dampak
pandemi, sekaligus mendukung pemerintah dalam agenda besar penyelamatan ekonomi
di masa sulit ini. Dukungan Pemerintah secara konsisten pada dunia pendidikan
diharapkan membuahkan hasil yang semakin baik.
=================
Jadi Bapak/Ibu guru berdasarkan siaran pers tersebut pemerintah memastikan bahwa Tunjangan Profesi Guru tetap akan di bayarkan.
Menyikapi kepastian Pencairan Tunjangan Profesi Guru Tahun 2020, Persatuan
Guru Republik Indonesia (PGRI) mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi,
Menkeu, dan Mendikbud yang menjamin setiap guru tetap mendapatkan Tunjangan
Profesi Guru (TPG) sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut siaran pers Kemenkeu
melalui Biro Komunikasi dan Layanan Informasi dijelaskan bahwa meski ada
penurunan anggaran, pemerintah menjamin tunjangan yang akan diberikan kepada
guru tidak akan mengalami pemotongan.
Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Rahayu Puspasari,
“Penyesuaian alokasi dalam Perpres 54 tahun 2020 tidak akan mengubah
ketersediaan dana tunjangan guru atau TPG”. Penurunan anggaran disesuaikan
dengan sisa dana di kas daerah dan jumlah target penerima. Menurut Rahayu,
sejauh ini terdapat sisa dana tunjangan guru yang berada di kas daerah untuk
tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 2,98 triliun. “Informasi ini guna memastikan
para guru tetap menerima penghargaan dan tunjangan sesuai peraturan
perundangan”, ujarnya.
Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Unifah Rosyidi menyampaikan apresiasi dan
terima kasih sebesar-besarnya atas jaminan pemerintah ini sehingga guru
mendapatkan kepastian akan pemenuhan haknya sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami, atas nama seluruh guru Indonesia berterima kasih atas perhatian
pemerintah terhadap pemenuhan hak para guru, karena TPG ini memang sangat
dibutuhkan para guru.
“Bagaimanapun mereka memiliki keluarga yang harus tetap dipenuhi kebutuhan
konsumsinya, untuk membayar sekolah anak-anaknya, dan juga membayar keperluan
lainnya”, ujar Unifah. Lebih lanjut, Unifah berharap agar pemerintah
mengalokasikan pula insentif guru honorer swasta dan Pemda tetap membayar
insentif guru honorer di sekolah negeri.
Sebelumnya, dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2020, pemerintah melakukan
pemotongan anggaran TPG dari 53,83 triliun menjadi 50,88 triliun dalam rangka
realokasi anggaran untuk penanganan wabah virus covid-19. Jadi berdasarkan
penjelasan dari Kemenkeu, hal tersebut dikarenakan masih ada sisa dana di kas
daerah yang berasal dari tahun anggaran sebelumnya.
Tags:
Berita