ainamulyana.blogspot.com. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengimbau satuan
pendidikan penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional
Penyelenggara (BOP) PAUD dan Pendidikan Kesetaraan segera melakukan penyesuaian
Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Hal ini sejalan dengan
penyesuaian petunjuk teknis (juknis) dana BOS dan BOP untuk membantu sekolah
menghadapi kondisi darurat akibat pandemi Coronavirus Disease (Covid-19). Revisi Juknis BOS SD SMP SMA SMK tertuang dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, sedangan Revisi Juknis BOP PAUD tertuang dalam Permendikbud Nomor 20Tahun 2020.
"Untuk semua sekolah yang sudah dapat dana BOS silahkan langsung
digunakan sesuai Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang sudah diatur
sekolah dan disetujui dinas. Saya harap sekolah segera melaksanakan dan gunakan
dana tersebut sesuai peruntukkan yang ada sesuai hasil RKAS yang telah direvisi
merujuk pada regulasi yang baru," disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal
Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Plt.
Dirjen PAUD Dikdasdikmen) Hamid Muhammad, pada Gelar Wicara RRI Pro 3 yang
dilakukan secara dalam jaringan (daring), di Jakarta, Jumat (24/04).
Penyesuaian RKAS merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan
Operasional Sekolah Reguler. Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan
dana BOS Reguler dengan beberapa ketentuan.
Dalam Pasal 9 disebutkan pembiayaan
langganan daya dan jasa dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data,
dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta
didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Sementara untuk pembiayaan administrasi kegiatan
sekolah dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan,
pembasmi kuman/disinfektan, masker atau penunjang kebersihan lainnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten,
Wardani Sugiyanto menyampaikan pihaknya telah melakukan penyesuaian seiring
dengan terbitnya Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020.
"Kami melakukan perubahan RKAS yang lebih lanjut diinput ke aplikasi.
Misalnya dengan pengalihan dana ujian. Dananya tidak digunakan karena tidak ada
pengawasan ujian, maka itu dialihkan untuk pencegahan Covid-19 seperti
pembelian pulsa kuota internet untuk menunjang pembelajaran via daring. Proses
ini dinilai lebih cepat,” jelas Wardani.
Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun
2020 berlaku sejak bulan April tahun 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan
status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat. Sejak
itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, segera melakukan penyesuaian
yaitu berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan Daerah terkait perubahan
RKAS.
Pada pencairan dana BOS tahap pertama, program yang tidak bisa berjalan
seperti ujian akhir semester dan kegiatan pengawasan lain, dananya dialihkan
untuk kuota pulsa guru honorer, membayar honor guru honorer serta penyiapan
penanggulangan Covid-19 seperti masker, hand sanitizer, dan pengadaan tempat
cuci tangan. "Sedangkan untuk pulsa kuota internet bagi siswa rencananya
akan kami lakukan pada pencairan BOS tahap 2," ucap Wardani.
Realisasi Pencairan Dana BOS dan BOP
PAUD dan Pendidikan Kesetaraan
Pencairan dana BOS dan BOP, kata Hamid, dicairkan langsung dari Kementerian
Keuangan (Kemenkeu). Pencairan dana BOS sampai hari ini (24/4/2020) sudah
mencapai 99%. "Sisanya sedang dalam proses verifikasi data. Mereka adalah
sekolah-sekolah yang berada di timur Indonesia yaitu Nusa Tenggara Timur (NTT)
dan Papua," terangnya
Sementara untuk BOP PAUD dan kesetaraan karena tahapan penyalurannya masih
dilakukan dari Kemenkeu ke Pemerintah Daerah (Pemda) kemudian ke satuan
pendidikan."Hingga saat ini dana yang tersalurkan mencapai 48%, sisanya
masih dalam proses,” jelas Hamid sembari menjelaskan bahwa Kemendikbud terus
memfasilitasi percepatan pencairannya dengan berkoordinasi dengan pihak sekolah
dan Dinas Pendidikan setempat.
Dilanjutkan Hamid, pengelolaan dana BOS secara terbuka melibatkan pengelola
sekolah, dan kepala sekolah bertindak sebagai penanggung jawabnya. “Acuannya
tetap menggunakan dua belas komponen penggunaan dana BOS. Tetapi aturan alokasi
untuk guru honorer kita lepas. Jadi kalau misalnya di satu sekolah memerlukan
dana lebih dari 50% untuk membayar guru honorer yang mengajar ke rumah-rumah,
diperbolehkan," terang Hamid.
"Penggunaannya untuk apa saja sudah ditentukan, tapi berapa besarannya
yang digunakan, diserahkan ke kepala sekolah,” imbuhnya.
Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 8 Bandung, Jawa Barat, Suryana
mengapresiasi kebijakan baru Kemendikbud dalam penggunaan dana BOS pada masa
Pandemi Covid-19. Ia menilai dengan keluarnya Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020
menjadi jaminan bagi guru honorer di sekolahnya mendapatkan upah.
"Kami di sekolah sangat menyambut baik (kebijakan Mendikbud). Setelah
keluarnya aturan baru, dimana dana BOS bisa digunakan untuk membayar guru
honorer maka sangat membantu, honor guru bisa dibayarkan," katanya dengan
antusias.
Suryana beserta jajarannya siap bertanggung jawab atas segala keputusan
berkaitan dengan penggunaan dana BOS. Saat ini sekolahnya sudah memetakan apa
yang menjadi kebutuhan prioritas. Eksekusinya akan segera dilakukan. Adapun Tenaga honorer yang dibayarkan honornya
menggunakan dana BOS adalah yang sudah tercantum di data pokok pendidikan
(dapodik).
"Saat ini dana BOS tahap 1 sudah digunakan untuk hand sanitizer dan
disinfektan. Pembeliannya sesuai dengan kebutuhan sekolah saja. Tidak
berlebihan. Untuk guru honorer bisa dibayarkan di bulan April," jelas
Suryana.
Dengan kondisi darurat Covid-19 saat ini, sekolah, menurut Suryana, harus
melakukan perubahan RKAS karena dana BOS bisa digunakan untuk pembelian subsidi
kuota internet untuk guru dan siswa. "Sekolah akan mempertanggungjawabkan
penggunaan kuota tersebut,” ucapnya.
Menjawab kekhawatiran masyarakat atas penggunaan dana BOS yang tidak tepat
sasaran, Plt. Dirjen PAUD Dikdasmen yakin bahwa kepala sekolah sudah memahami
mekanisme dan segala konsekuensinya. Sistem pelaporan BOS yang terus menerus
dikembangkan saat ini kian meminimalisir penyimpangan dana BOS. Di tengah
kondisi darurat sebaiknya seluruh unsur sekolah bahu-membahu mengoptimalkan
penggunaan dana BOS yang tepat sasaran.
"Koordinasi kami sangat ketat mulai dari kepala sekolah, dinas, dan
pusat (Kemendikbud). Hal ini sudah kita lakukan sejak lama sehingga jika ada
perubahan seperti sekarang, kita harus percaya kepada kepala sekolah,"
ungkap Hamid.
Ditambahkan Hamid, meski diberikan
fleksibilitas, tidak dibenarkan jika dana BOS digunakan untuk membeli sembako. Hal tersebut tidak tertulis di dalam Permendikbud yang
baru. "Pengadaaan sembako untuk masyarakat menjadi kewenangan Kementerian
Sosial (Kemensos). (Dana BOS) Jangan dipakai untuk (membeli) sembako,” imbuhnya
Tags:
Berita