Jadwal Pendaftaran, Zonasi dan
Juknis PPDB SMAN SMKN SDLB Se Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2020/2021. Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dalam hal ini telah
menjabarkan Peraturan Menteri tersebut ke dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat
nomor 37 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 31 tahun
2020 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMA, SMK, dan SLB dengan
memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2020
Tentang Kebijakan Merdeka Belajar Dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik Dan Pelaksanaan
Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2020/2021, serta Surat Edaran Menteri
Pendidikan Dan Kebudayaan No 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan
Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Penerimaan Peserta Didik Baru diselenggarakan oleh setiap satuan pendidikan
SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Jawa Barat dan sepenuhnya menjadi kewenangan dan tanggungjawab
Kepala Sekolah bersama dewan guru , yang dikoordinasikan kepada Cabang Dinas untuk
diteruskan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Satuan pendidikan sebagai
penyelenggara PPDB, dan Dinas melakukan tahapan sebagai berikut:
1. Satuan pendidikan
menetapkan daya tampung PPDB tahun 2020 dan dilaporkan kepada Cabang Dinas Pendidikan
untuk diteruskan ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat;
2. Dinas Pendidikan
Provinsi Jawa Barat memfasilitasi proses seleksi berbasis daring untuk PPDB semua
satuan pendidikan negeri pada jalur afirmasi, dan zonasi, kecuali untuk PPDB jalur
perpindahan dan jalur prestasi diserahkan kepada masing-masing satuan
pendidikan;
3. Satuan pendidikan
melakukan seleksi jalur prestasi dan perpindahan, dilanjutkan rapat dewan guru yang
dipimpin kepala sekolah untuk memutuskan hasil PPDB;
4. Kepala sekolah
menetapkan hasil PPDB;
5. Satuan pendidikan
melaporkan hasil seleksi PPDB kepada Cabang Dinas Pendidikan untuk diteruskan ke
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, untuk diumumkan melalui daring;
6. Dinas Pendidikan
Provinsi Jawa Barat mengumumkan hasil PPDB tahun 2020 secara daring.
Guna terselenggaranya PPDB secara daring, Dinas selaku kordinator dalam
pengelolaan sistem IT aplikasi PPDB melaksanakan kordinasi dengan Pemerintah
Daerah serta satuan pendidikan di tingkat kota/kabupaten dalam rangka memperoleh
data dari sekolah asal baik SMP/MTs atau sederajat untuk menjadi database
(pangkalan data) di sistem IT aplikasi PPDB.
Database pada sistem IT aplikasi PPDB akan digunakan SMA, SMK dan SLB untuk
validasi data identitas lulusan SMP/MTs, dan data nilai rapor pada saat calon
peserta didik telah mendaftar.
Database sistem IT aplikasi PPDB bersumber dari Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil (data kependudukan), Dinas Sosial (data warga masyarakat tidak
mampu), Kementerian Agama provinsi Jawa Barat (data siswa lulusan MTs), Komite
Olah Raga Nasional Indonesia Jawa Barat (data prestasi olah raga), Dinas Pendidikan
kabupaten/kota (data nilai rapor/prestasi lainnya ), serta Dinas Pemuda dan
Olah Raga (data prestasi).
Pengumuman pendaftaran merupakan informasi kepada masyarakat yang memuat
waktu pendaftaran dan persyaratan, pelaksanaan seleksi, penetapan hasil
seleksi, serta daftar ulang. Pengumuman pendaftaran PPDB dapat diperoleh
melalui:
a. Situs web resmi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dengan alamat: http://disdik.jabarprov.go.id ; atau
b. Situs web resmi PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 Pemerintah Provinsi Jawa
Barat dengan alamat: http://ppdb.disdik.jabarprov.go.id.
Jadwal Pendaftaran PPDB SMA, SMK dan SLB Tahun Pelajaran 2020/2021 di Provinsi
Jawa Barat adalah sebagai berikut:
·
Jadwal
PPDB SMA Tahun Pelajaran 2020/2021 se Jawa Barat baik melalui jalur afirmasi
(KETM), jalur perpindahan/anak guru, jalur prestasi dilaksanakan pada tanggal 8
sd 12 Juni 2020 (Senin sd Jumat) dilakukan secara online oleh pendaftar atau Sekolah
asal.
·
Jadwal
PPDB SMA Tahun Pelajaran 2020/2021 se Jawa Barat melalui Pendaftaran jalur
zonasi mulai tanggal 25, 26, 29, 30 Juni, 1 Juli 2020 (Kamis,Jumat, Senin, Selasa,
Rabu)
·
Jadwal
PPDB SMK Tahun Pelajaran 2020/2021 se Jawa Barat baik melalui jalur afirmasi
(KETM), jalur perpindahan/anak guru, jalur prestasi nilai rapor unggulan/kelas industri,
jalur prestasi kejuaraan mulai tanggal 8 sd 12 Juni 2020 (Senin sd Jumat)
·
Jadwal
PPDB SMK Tahun Pelajaran 2020/2021 se Jawa Barat baik melalui jalur prestasi
nilai akademik rapor umum mulai tanggal 25, 26, 29, 30 Juni, 1 Juli 2020 (Kamis,Jumat,
Senin, Selasa, Rabu)
·
Jadwal
PPDB Sekolah Luar Biasa (SLB) Tahun Pelajaran 2020/2021 se Jawa Barat mulai
tanggal 8 sd 12 Juni 2020 (Senin sd Jumat)
Berdasarkan Juknis PPDB Provinsi Jawa
Barat Tahun Pelajaran 2020/2021, Pendaftaran dilakukan secara daring (online)
melalui laman website resmi PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 Pemerintah Provinsi Jawa
Barat dengan alamat: http://ppdb.disdik.jabarprov.go.id
atau laman website masing-masing satuan Pendidikan (SLB) dengan alamat terlampir.
Untuk Zonasi pada PPDB Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran
2020/2021, silahkan dilihat dalam Pergub Jabar (bisa didownload pada link
yang tersedia). Seleksi jalur zonasi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: 1)
Verifikasi data Calon Peserta Didik oleh operator sekolah berdasarkan data yang
diinput pendaftar; 2) Seleksi dilakukan dengan prioritas utama jarak tempat tinggal
terdekat ke satuan pendidikan dalam zonasi yang ditetapkan; 3) Jarak tempat
tinggal terdekat dihitung berdasarkan jarak radius dari tempat tinggal ke satuan
pendidikan menggunakan sistem teknologi informasi geolokasi; 4) Seleksi
dilakukan melalui pemeringkatan jarak oleh sistem teknologi informasi hingga batas
kuota yang ditetapkan satuan Pendidikan (minimal 50%); 5) Calon peserta didik
disablitas atau Anak Berkebutuhan Khusus, maksimal 1 per-rombongan belajar; 6) Jika
pada batas kuota terdapat beberapa Calon Peserta Didik yang memiliki jarak sama,
maka dilakukan seleksi selanjutnya dengan urutan prioritas Calon Peserta Didik yang
berusia lebih tua; 7) Jika di pilihan ke satu sampai batas kuota tidak lolos
karena daya tampung, pemeringkatan selanjutnya dilakukan di satuan pendidikan
pilihan dua dalam zona yang sama; 8) Jika sampai batas kuota di sekolah pilihan
dua tidak lolos, Calon Peserta Didik dinyatakan tidak diterima di sekolah
tersebut.
Link download Juknis PPDB Provinsi Jawa Barat Tahun 2020/2021.
Demikian informasi tentang Jadwal
Pendaftaran, Zonasi dan Juknis PPDB PPDB SMAN SMKN SDLB Se Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2020/2021. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita