Pemerintah Sudah Menyalurkan Dana BOS Tahap 2 Tahun 2020, Dana Bantuan Operasional Sekolah atau biasa
disebut dana BOS merupakan salah satu komponen Dana Alokasi Khusus (DAK)
Nonfisik dalam APBN yang digunakan untuk mendanai kegiatan khusus urusan daerah
di sektor pendidikan, terutama untuk belanja nonpersonalia bagi satuan
pendidikan dasar dan menengah pelaksana program wajib belajar.
Berdasarkan mekanisme Dana BOS disalurkan langsung
dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Sekolah dengan cara
pemindahbukuan dana berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang
diterbitkan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang tersebar di seluruh
wilayah Indonesia.
Pada Selasa dan Rabu, 12 –
13 Mei 2020, Pemerintah telah mencairkan dana BOS Reguler Tahap II Gelombang
ke-1 sejumlah Rp10,06 triliun untuk 111.140 sekolah penerima di 34 provinsi.
Dana BOS Reguler tersebut adalah dana BOS yang dialokasikan untuk membantu
kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan
dasar dan menengah.
Berapa realisasi anggaran
dan jumlah sekolah penerima dana BOS Tahap
2 untuk
tiap provinsi. Berikut ini rincian penyaluran Dana BOS Tahap 2 Gelombang 1 Tahun 2020
Di masa pandemi COVID-19
saat ini, dana BOS Reguler menjadi salah satu instrumen kebijakan fiskal
pemerintah sebagai upaya penanganan dampak COVID-19 lho. Kok bisa? Karena sesuai Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020, dana BOS dapat digunakan untuk mendukung
kegiatan belajar mengajar pendidik dan peserta didik di masa pandemi COVID 19.
Pemanfaatannya antara lain untuk biaya pembelian pulsa, paket data atau layanan
pendidikan daring (online) berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam
rangka belajar dari rumah. Selain itu juga untuk dukungan pembiayaan
administrasi kegiatan sekolah seperti untuk membeli cairan/sabun pembersih
tangan, pembasmi kuman (desinfektan), masker atau penunjang kesehatan lainnya.
Bagaimana mengetahui Daftar Sekolah
Penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahap 2 Gelombang 1 Tahun 2020. Untuk mengetahui Bapak/Ibu bisa melakukan cek secara
langsung melalui laman bos kemdikbud.go.id. Adapun cara cek untuk mengetahui sekolah
atau Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahap 2 Gelombang 1 Tahun 2020 adalah sebagai berikut.
Pertama buka wesbite bos kemdikbud.go.id lalu masuk ke fiture website atau
langsung buka portal https://bos.kemdikbud.go.id/index.php/home
Kedua, Klik Penyaluran Dana, Kemudian Klik Laporan Penyaluran Dana, Selanjutnya
ubah Status tahap atau pilih tahap 2 kilk Tampilkan maka akan muncul Status
Penyaluran BOS Tahun 2020 Tahap 2
Ketiga, Untuk mengetahui Daftar Sekolah
Penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahap 2 Gelombang 1 Tahun 2020 selanjutnya silahkan klik NAMA PROVINSI setelah itu KLIK
NAMA KABUPATEN/KOTA selanjutnya klik EXCEL atau download data Excel. Silahkan
buka file Excel yang sudah didownload maka akan muncul Daftar Satuan
Pendidikan atau Sekolah Penerima
Bantuan Operasional (BOS) Sekolah Reguler Tahap 2 Gelombang 1 Tahun 2020.
Demikian informasi tentang Penyaluran - Pencairan Dana
BOS Tahap 2 Tahun 2020 dan Daftar Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahap 2 Gelombang 1 Tahun 2020. Semoga
ada manfaatnya. Jadi para honorer, Inysa Allah bisa gajian, ya. Mudah-mudahan.
Tags:
Berita
Honorer dibayar per jam pak, jadi selama covid-19 gak ngajar jadi gak di bayar ....!
Bos tahap 2 gelombang ke 2 kapan pak cair untuk smks kota malang
Bos tahap 2 gel 2 kapan cair pak untuk smp jawa barat kota sukabumi
Kapan bos tahap 2 gelombang 2 cair wilayah pekanbaru..kpan kepastian nya