Juknis BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi
COVID-19 Tahun 2020 ditetapkan berdasarkan
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 1248 Tahun 2020 Tentang
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pesantren Dan Pendidikan Keagamaan Islam
Pada Masa Pandemi Covid-19 Tahun Anggaran 2020.
Diktum Kesatu Keputusan Dirjen
Pendis Nomor: 1248 Tahun 2020
Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan
Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19
Tahun Anggaran 2020, menyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis Bantuan Operasional
Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran
2020 sebagai-mana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Keputusan ini.
Diktum Kedua Keputusan Dirjen Pendis Nomor: 1248 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional
Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun
Anggaran 2020, menyatakan Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pesantren dan
Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan bagi pelaksanaan Bantuan
Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19
Tahun Anggaran 2020.
Maksud Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan
Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020 ini untuk mengatur mekanisme
pengelolaan Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa
Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran 2020 agar tertib, efisien, efektif, transparan dan
bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Tujuan Petunjuk Teknis Bantuan Operasional
Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun Anggaran
2020 untuk menjamin efektifitas, efisiensi, ketepatan sasaran, dan kegunaan pelaksanaan
Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19
Tahun Anggaran 2020
a. Untuk meringankan biaya operasional Pesantren dan Pendidikan
Keagamaan Islam.
b. Untuk memutus, mengurangi mata rantai penyebaran COVID-19
di kalangan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam.
c. Untuk mewujudkan keberpihakan pemerintah (affir-mative
action) bagi Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam.
Ruang lingkup Petunjuk Teknis Bantuan
Operasional Pendidikan Pondok Pesantren Tahun 2020 ini mengatur tentang:
Penda-huluan, Pelaksanaan, Laporan Pertanggungjawaban, Lara-ngan dan Sanksi, Tugas
dan Tanggung Jawab Organisasi, Pengendalian dan Pengawasan serta Penutup.
Berdasarkan Juknis BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi
COVID-19 Tahun 2020, Persyaratan penerima BOP Pesantren dan BOP Pendidikan
Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
1. Aktif menyelenggarakan kegiatan
pembelajaran.
2. Terdaftar pada Kantor Kementerian
Agama yang dibuk-tikan dengan Nomor Statistik lembaga.
BOP Pesantren dan BOP Pendidikan
Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun 2020 berbentuk bantuan uang
tunai yang berasal dari DIPA Pusat/DIPA Daerah Tahun 2020.
Ditegaskan dalam Juknis BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan
Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun 2020, bahwa Rincian Pemanfaatan
Bantuan Pemanfaatan BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa
Pandemi COVID-19, antara lain dapat digunakan untuk membiayai komponen-komponen
sebagai berikut:
1. Pembiayaan Operasioanlisasi Pesantren dan Pendidikan Keagamaan
Islam, seperti membayar (listrik, air, keamanan;
2. Pembiayaan kebutuhan protokol kesehatan, seperti (sabun,
hand sanitizer, masker, thermal scanner, penyemprotan desinfektan, wastafel,
alat kebersihan) dan/pembiayaan lain terkait pendukung protokol kesehatan.
Adapun Prosedur Pengajuan Bantuan menurut
Juknis BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan
Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun 2020, adalah sebagai berikut.
a. Pengajuan BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan
Islam pada Masa Pandemi COVID-19
1) Pengajuan Bantuan BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan
Islam pada Masa Pandemi COVID-19 dilakukan melalui usulan langsung Pesantren dan
Pendidikan Keagamaan atau organisasi yang membawahi lembaga Pesantren dan Lembaga
Pendidikan Keagamaan Islam, yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan
Islam Kementerian Agama.
2) Usulan pengajuan tertulis ditandatangani oleh pimpinan
lembaga Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam atau organisasi yang membawahi
lembaga Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam, ditujukan kepada KPA dan
dikirimkan ke alamat Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Direktorat
Jenderal Pendi-dikan Islam Kementerian Agama.
3) Usulan calon penerima bantuan BOP Pesantren dan BOP Pendidikan
Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 juga dapat diambil dari Data EMIS
Kementerian Agama.
4) Daftar nama-nama yang mengajukan BOP Pesantren dan BOP
Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 akan dimasukkan dalam daftar
pemohon BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19.
5) Berdasarkan hasil verifikasi, PPK menetapkan Surat Keputusan
penerima BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19
yang disahkan oleh KPA.
Selengkapnya silahkan download dan
baca Keputusan Dirjen Pendis Nomor:
1248 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis)
Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi
COVID-19 Tahun Anggaran 2020, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Juknis BOP Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi
COVID-19 Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi
tentang Juknis BOP Pesantren dan
Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 Tahun 2020. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.