PERMENPAN NOMOR PER/02/MENPAN/2/2008 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN DAN ANGKA KREDITNYA

  Permenpan Nomor PER/02/MENPAN/2/2008 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya

Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan) Nomor PER/02/MENPAN/2/2008 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya, diterbitkan dengan pertimbangan a) bahwa dalam rangka mendukung otonomi daerah dan tuntutari pelaksanaan penyuluhan pertanian yang sesuai dengan perkembangan. maka pertu meninjau kembali ketentuan yang mengatur jabatan fungsional Penyuluh Pertanian dan angka kreditnya; b) bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengatur kembali jabatan fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.

Berdasarkan Permenpan Nomor 02 Tahun 2008 atau Permenpan Nomor: PER/02/MENPAN/2/2008 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya, yang dimaksud Penyuluh Pertanian adalah Jabatan FungsonaI yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang penyuluhan pertanian yang diduduki oleh Pegawa Negeri Sipil yang diberi hak serta kewenangan secara penuh dari pejabat yang berwenang. Penyuluhan pertanian adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lalnnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efsiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi Iingkungan hidup. Istilah Penyuluh Pertanian Terampil adalah pejabat fungsional yang dalam pelaksanaan pekerjaannya mempergunakan prosedur dan teknlk kerja tertentu. Sedangkan Penyuluh Pertanlan Ahli adalah pejabat fungsional yang dalam pelaksanaan pekerjaannya didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan, metodologi dan teknik analisis tertentu.

Kegiatan Penyuluh Pertanian meliputi pendidikan, persiapan penyuluhan pertanian, pelaksanaan penyuluhan pertanian, evaluasi dan pelaporan, pengembangan penyuluhan pertanian, pengembangan profesi, dan penunjang kegiatan penyuluhan pertanian. Programa penyuluhan pertanian adalah rencana tertulis yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan pedoman pelaksanaan penyuluhan serta sebagai alat pengendali pencapalan tujuan penyuluhan.

Ditegaskan dalam Permenpan Nomor: PER/02/MENPAN/2/2008 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya, bahwa Jabatan FungsonaI Penyuluh Pertanian termasuk dalam rumpun Ilmu Hayat. Penyuluh Pertanian berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pada unit organsasi lingkup penyuluhan pertanian pada instansi pemerlntah. Penyuluh Petanian merupakan Jabatan karier.

Berdasarkan Permenpan Nomor: PER/02/MENPAN/2/2008 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya, Tugas pokok Penyuluh Pertanian adalah melakukan kegiatan pelaksanaan penyuluhan petanian, evaluasi penyuluhan petanian dan pelaporan, serta pengembangan penyuluhan pertanian. Adapun Instansi Pembina jabatan fungsional Penyuluh Pertanian adaah Departemen (Kementerian) Pertanian.

Menurut Permenpan Nomor: PER/02/MENPAN/2/2008 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya, Unsur dan sub unsur kegatan PeyuIuh Pertanian yang dapat dinilai angka kredtnya, terdiri dari:
1. Pendidikan, meliputi:
a. Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
b. Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pertanian serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STPP) atau settifikat;
c. Pendidikan dan pelatihan Prajabatan.
2. Kegiatan persiapan penyuluhan pertanian, meliputi:
a. Identifikasi potensi wilayah;
b. Memandu penyusunan rencana usaha petani;
c. Penyusunan programa penyuluhan pertanian (tim);
d. Penyusunan rencana kerja tahunan penyuluh pertanian.
3. Pelaksanaan penyuluhan pertanian, meIiputi:
a. Penyusunan materi;
b. Perencanaan penerapan metode penyuluhan pertanian;
c. Menumbuhkan/mengembangkan kelembagaan petani.

4. Evaluasi dan pelaporan, meIiputi:
a. Evaluasi pelaksanaan penyuluhan pertanian;
b. Evaluasi dampak pelaksanaan penyuluhan pertanian.

5. Pengembangan pendidikan pertanian meliputi:
a. Penyusunan pedoman/jukIak/juknis penyuluhan pertanian;
b. Kajian kebijakan pengembangan penyuluhan pertanian;
c. Pengembangan metode/sistem kerja penyuluhan pertanian.

6. Pengembangan profesi, meliputi:
a. Pembuatan karya tulis Ilmiah bidang pertanian;
b. Penerjemahan/peiyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang pertanian;
c. Pemberian konsultasi dl bidang pertanian yang bersifat konsep kepada institusi dan/atau perorangan.

7. Penunjang tugas Penyuluh Pertanian, meliputi
a. Peran serta dalam seminar/Iokakarya/konferensi
b. Keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Fungsonal Penyuluh Pertanian;
c. Keanggotaan dalam dewan redaksi penerbitan dl bidang pertanian;
d. Perolehan penghargaan/tanda jasa;
e. Pengajar/pelatihan pada pendidikan dan pelatihan;
f. Keanggotaan dalam organisasi profesi;
g. Perolehan gelar kesarjanaan Iainnya.


Jabatan fungsional Penyuluh Pertanian, terdiri dari Penyuluh Pertanlan Terampil dan Penyuluh Pertanian Ahli. Jenjang jabatan fungsional Penyuluh Pertanian Terampil dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaltu:
a. Penyuluh Pertanian Pelaksana Pemula;
b. Penyuluh Pertanian Pelaksana;
c. Penyuluh Pertanian Pelaksana Lanjutan;
d. Penyuluh Pertanian Penyelia.

Jenjang jabatan fungsional Penyuluh Pertanian Ahil dari yang terendah sampal dengan yang tertinggi, yaitu:
a. Penyuluh Pertanian Pertama;
b. Penyuluh Peetanian Muda;
c. Penyuluh Pertanian Madya;
d. Penyuluh Pertanian Utama.

Jenjang pangkat untuk masing-masing jabatan Penyuluh Pertanian adalah jenjang pangkat dan jabatan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimlilki untuk masing-masing jenjang jabatan. Penetapan jenjang jabatan Penyuluh Pertanian untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, sehingga dimungkinkan pangkat dan jabatan tidak sesuai dengan pangkat dan jabatan.

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan) Nomor: PER/02/MENPAN/2/2008 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya, melalui link di bawah ini.




Link download Permenpan Nomor: PER/02/MENPAN/2/2008 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya (disini)

Demikian informasi tentang Permenpan Nomor 02 Tahun 2008 atau Permenpan Nomor: PER/02/MENPAN/2/2008 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter