Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara (Permenpan) Nomor PER/07/M.PAN/4/2008 Tentang Jabatan
Fungsional Apoteker Dan Angka Kreditnya, diterbitkan dengan pertimbangan a)
bahwa jabatan fungsionaI Apoteker dan Angka Kreditnya yang diatur dalam
Keptusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 140/KEP/M.PAN/11/2003 tentang
Jabatan Fungsional Apoteker dan Angka Kreditnya tidak sesual dengan pekembangan
tuntutan kompetensi dan pfofesi Apotekek; b) bahwa hubungan dengan hal tersebut
dipandang perlu mengatur kembali jabatan fungsional Apoteker dan Angka Kreditnya
dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.
Berdasarkan Permenpan Nomor:
PER/07/M.PAN/4/2008 Tentang Jabatan Fungsional Apoteker dan Angka Kreditnya, yang
dimaksud Apoteker adalah jabatan yang mempunyai ruang Iingkup, tugas, tanggung
jawab, dan wewenang untuk meIakanakan pekerjaan kefarmasian pada unit pelayanan
kesehatan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang
diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang. Sedangkan Pekerjaan kefarmasian
adalah penyiapan rencana kerja kefarmasian, pengelolaan perbekalan kefarmasian,
peIayanan farmasi klinik, dan pelayaran farmasi khusus.
Ditegaskan dalam Permenpan Nomor 07 tahun 2008 atau Permenpan Nomor PER/07/M.PAN/4/2008 Tentang Jabatan Fungsional Apoteker dan Angka
Kreditnya, bahwa Apoteker berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pekerjaan
kefarmasian pada unit pelayanan kesehatan di Iingkungan Departemen (Kementerian)
Kesehatan dan inslansi Iainnya. Apoteker adaIa jabatan karier yang hanya dapat
deduduki oleh seseolang yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil
Adapun Tugas pokok Apoteker menurut Permenpan Nomor PER/07/M.PAN/4/2008 ada!ah meIaksnakan pekerjaan kefarmasian yang
meliputi penyipaan rencana kerja kefarmasian, pengelolaan perbekalan farmasi,
pelayanan farmasi kilnik dan pelayanan farmasi khusus.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan)
Nomor PER/07/M.PAN/4/2008 Tentang
Jabatan Fungsional Apoteker Dan Angka Kreditnya bahwa Jabatan Fungsional
Apoteker adalah Jabalan Tingkat Ahli. Jenjang jabalan fungsional Apoteker dari
yang terendah sampai dengan yang tertrnggi adalah Apoteker Pertama; Apoteker Muda,
Apoteker Madya dan Apoteker Utama.
Selengkapnya silahkan download Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan) Nomor
PER/07/M.PAN/4/2008 Tentang Jabatan Fungsional Apoteker dan Angka Kreditnya,
melalui link di bawah ini.
Link download Permenpan Nomor
PER/07/M.PAN/4/2008 Tentang Jabatan Fungsional Apoteker dan Angka Kreditnya
(disini)
Demikian informasi tentang Permenpan Nomor 07 tahun 2008 atau Permenpan Nomor PER/07/M.PAN/4/2008 Tentang Jabatan Fungsional Apoteker dan Angka
Kreditnya. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.