Dalam
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka
Kreditnya, dinyatakan bahwa yang dimaksud Jabatan Fungsional
Perawat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung
jawab, dan wewenang
untuk melakukan kegiatan pelayanan keperawatan pada
Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Pelayanan
Kesehatan lainnya yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Sedangkan Perawat
adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab,
wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang
berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan keperawatan
pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan
atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya.
Ditegaskan dalam Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Jabatan
Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya, bahwa selain perawat ada
pula istilah Ners. Adapun yang dimakdi Ners adalah seseorang yang telah
menyelesaikan program
pendidikan sarjana keperawatan ditambah dengan pendidikan
profesi keperawatan. Sedangkan yang dimaksud Pelayanan Keperawatan
adalah suatu bentuk pelayanan
profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan
kesehatan kepada individu, keluarga, kelompok, dan
masyarakat baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh
proses kehidupan manusia. Istilah Fasilitas Pelayanan
Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan
upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun
rehabilitatif yang dilakukan
oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat
yang meliputi Rumah Sakit dan Puskesmas Perawatan Plus. Fasilitas
Pelayanan Kesehatan Lainnya adalah suatu alat dan/atau tempat
yang digunakan untuk menyelenggarakan
upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitative yang
dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat
selain Rumah Sakit dan Puskesmas
Perawatan Plus.
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Jabatan
Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya, dinyatakan Jabatan
Fungsional Perawat termasuk dalam rumpun kesehatan. Perawat berkedudukan
sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelayanan keperawatan pada Fasilitas
Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan
instansi pemerintah. Perawat merupakan jabatan karier.
Ditegaskan Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Jabatan
Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya, bahwa tugas pokok
Perawat adalah melakukan kegiatan pelayanan keperawatan yang meliputi asuhan
keperawatan, pengelolaan keperawatan dan pengabdian pada masyarakat.
Adapun Instansi pembina Jabatan
Fungsional Perawat adalah Kementerian Kesehatan. Instansi pembina mempunyai
tugas pembinaan antara lain:
a. menyusun ketentuan pelaksanaan, ketentuan teknis
Jabatan Fungsional Perawat;
b. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Perawat;
c. menetapkan standar kompetensi Jabatan Fungsional
Perawat;
d. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Perawat;
e. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis
Jabatan Fungsional Perawat;
f. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis
Jabatan Fungsional Perawat;
g. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional
Perawat;
h. memfasilitasi kegiatan organisasi profesi Perawat;
i. memfasilitasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Perawat;
j. memfasilitasi penyusunan dan penetapan etika profesi
dan kode etik Perawat; dan
k. melakukan monitoring dan evaluasi Jabatan Fungsional
Perawat.
Instansi pembina dalam rangka
melaksanakan tugas pembinaan menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional
Perawat secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia dan tembusannya disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Menurut Permenpan
RB Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya, Jabatan Fungsional Perawat, terdiri atas: Perawat kategori keterampilan dan
Perawat kategori keahlian. ) Jenjang Jabatan Fungsional Perawat kategori keterampilan
dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Perawat Terampil;
b. Perawat Mahir; dan
c. Perawat Penyelia.
Sedangkan Jenjang Jabatan Fungsional
Perawat kategori keahlian dari yang paling rendah sampai dengan yang paling
tinggi, yaitu:
a. Perawat Ahli Pertama;
b. Perawat Ahli Muda;
c. Perawat Ahli Madya; dan
d. Perawat Ahli Utama.
Jenjang pangkat, golongan ruang
Jabatan Fungsional Perawat Keterampilan sesuai dengan jenjang jabatannya,
yaitu:
a. Perawat Terampil:
1. Pengatur, golongan ruang II/c; dan
2. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
b. Perawat Mahir:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
c. Perawat Penyelia:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
Jenjang pangkat, golongan ruang
Jabatan Fungsional Perawat kategori keahlian, sesuai dengan jenjang jabatannya,
yaitu:
a. Perawat Ahli Pertama:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Perawat Ahli Muda:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Perawat Ahli Madya:
1. Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Perawat Ahli Utama:
1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Menurut Permenpan
RB Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya, dinyatakan Pangkat, golongan ruang untuk masing-masing jenjang jabatan ditentukan
berdasarkan jumlah angka kredit yang ditetapkan. Penetapan jabatan untuk
pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perawat berdasarkan jumlah angka kredit
yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka
kredit sehingga jenjang jabatan dan pangkat, golongan ruang dapat tidak sesuai
dengan jenjang jabatan dan pangkat, golongan ruang.
Terkait Unsur dan sub unsur kegiatan
Perawat, Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2014 menyatakan bahwa Unsur dan sub unsur kegiatan Perawat yang dapat dinilai angka
kreditnya, terdiri dari:
1. Pendidikan, meliputi:
a. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
b. pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pelayanan
keperawatan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP)
atau sertifikat; dan
c. pendidikan dan pelatihan prajabatan.
2. Pelayanan keperawatan, meliputi:
a. asuhan keperawatan;
b. pengelolaan keperawatan; dan
c. pengabdian pada masyarakat.
3. Pengembangan profesi, meliputi:
a. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pelayanan
keperawatan;
b. penelitian di bidang pelayanan keperawatan;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lainnya
di bidang pelayanan keperawatan;
d. pembuatan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan / ketentuan
teknis di bidang pelayanan keperawatan; dan
e. pengembangan teknologi tepat guna di bidang pelayanan
keperawatan.
4. Penunjang tugas Perawat,
meliputi:
a. pengajar/pelatih di bidang pelayanan keperawatan;
b. keikutsertaan dalam seminar/lokakarya di bidang pelayanan
keperawatan;
c. keanggotaan dalam organisasi profesi Perawat;
d. keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Fungsional Perawat;
e. perolehan penghargaan/tanda jasa;
f. perolehan gelar kesarjanaan lainnya;
g. keanggotaan komite keperawatan;
h. pembimbingan di bidang pelayanan keperawatan di kelas
atau lahan praktik; dan
i. pelaksanaan tugas tambahan yang berkaitan dengan tugas
pokok
Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 25 Tahun
2014 Tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya, melalui link di bawah ini.
Link download Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Jabatan
Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya (disini)
Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Jabatan
Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.