Peraturan
Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Tata Kerja Dan Penyelarasan
Kerja Serta Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya
Manusia Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan
Kabupaten/Kota,
diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Presiden
Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
Dalam Permendagri Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Tata Kerja
Dan Penyelarasan Kerja Serta Pembinaan Kelembagaan dan
Sumber Daya Manusia Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan
Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota, dinyatakan bahwa Gubernur bertanggung jawab dalam Penanggulangan
Kemiskinan di daerah provinsi. Bupati/wali kota bertanggung jawab dalam
Penanggulangan Kemiskinan di daerah kabupaten/kota.
Gubernur dalam melaksanakan Penanggulangan
Kemiskinan membentuk TKPK Provinsi dengan keputusan gubernur. Bupati/wali kota
dalam melaksanakan Penanggulangan Kemiskinan membentuk TKPK Kabupaten/Kota
dengan keputusan bupati/wali kota.
TKPK Provinsi mempunyai tugas melakukan
koordinasi perumusan kebijakan, perencanaan, dan pemantauan pelaksanaan
Penanggulangan Kemiskinan di lingkup provinsi. TKPK Provinsi dalam melaksanakan
tugas menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan RPKD dan rencana aksi provinsi;
b. koordinasi penyusunan rancangan RKPD provinsi di
bidang Penanggulangan Kemiskinan;
c. koordinasi pelaksanaan program bidang Penanggulangan
Kemiskinan;
d. fasilitasi pengembangan kemitraan bidang
Penanggulangan Kemiskinan;
e. penyusunan instrumen pemantauan, pelaksanaan
pemantauan, dan pelaporan hasil pemantauan pelaksanaan Penanggulangan
Kemiskinan;
f. pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang
Penanggulangan Kemiskinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan;
g. harmonisasi penyusunan RPKD kabupaten/kota; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur.
Berdasarkan Permendagri Nomor 53 Tahun 2020, TKPK Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) mempunyai
tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, dan
pemantauan pelaksanaan Penanggulangan Kemiskinan di wilayahnya. TKPK Kabupaten/Kota
dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan RPKD dan rencana aksi kabupaten/kota;
b. koordinasi penyusunan rancangan RKPD kabupaten/kota di
bidang Penanggulangan Kemiskinan;
c. koordinasi pelaksanaan program bidang Penanggulangan
Kemiskinan;
d. fasilitasi pengembangan kemitraan bidang
Penanggulangan Kemiskinan;
e. penyusunan instrumen pemantauan, pelaksanaan
pemantauan, dan pelaporan hasil pemantauan pelaksanaan Penanggulangan
Kemiskinan;
f. pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang
Penanggulangan Kemiskinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
bupati/wali kota.
Keanggotaan TKPK Provinsi dan TKPK
Kabupaten/Kota terdiri atas unsur pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha,
dan pemangku kepentingan lainnya dalam percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri
Dalam Negeri (Permendagri) Nomor
53 Tahun 2020 Tentang Tata Kerja Dan Penyelarasan Kerja Serta Pembinaan
Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Tim Koordinasi
Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim Koordinasi
Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota, melalui link di bawah
ini.
Demikian Informasi tentang Permendagri Nomor
53 Tahun 2020 Tentang Tata Kerja Dan Penyelarasan Kerja Serta Pembinaan
Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Tim Koordinasi
Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim Koordinasi
Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota. Semoga ada manfaatnya,
terima kasih.
Tags:
Regulasi