JUKNIS PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN AL-QURAN SESUAI KEPUTUSAN DIRJEN PENDIS NOMOR 91 TAHUN 2020

  Juklak - Juknis Penyelenggaraan Pendidikan Al-Quran (TPA)

Petunjuk Pelaksanaan (Juklak – Juknis) Penyelenggaraan Pendidikan Al-Quran ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 91 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pendidikan Al-Quran.

Dalam Diktum Pertama Keputusan Dirjen Pendis Nomor 91 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak – Juknis) Penyelenggaraan Pendidikan Al-Quran (TPA) dinyatakan bahwa Menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Pelaksanaan Periyelenggaraan Pendidikan Al-Qur’an sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Diktum Kedua menyatakan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Penyelenggaraan Pendidikan Al Qur’an pada Diktum Kesatu merupakan acuan dalam penyelenggaraan Perididikan Al-Qur’an oleh masyarakat.

Diktum Ketiga menyatakan bahwa Lembaga Pendidikan Al-Quran yang telah ditetapkan dalam Keputusan Kepala Kantor Kabupaten/Kota sebagai satuan pendidikan Al-Qur’an dinyatakan tetap diakui sebagai penyelenggara pendidikan Al-Qur’an dan wajib melaksanakan pendaftaran baru saat masa izin operasional habis.

Sasaran diterbitkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 91 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak – Juknis) Penyelenggaraan Pendidikan Al-Quran, adalah sebagai berikut.
1. Kementerian Agama Wilayah Provinsi dan Kantor Kementenian Agama Kabupaten/Kota
2. Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemenntah Daerah Kabupaten/ Kota;
3. Masyarakat penyelenggara pendidikan AI-Qur’an.

Ruang lingkup Keputusan Dirjen Pendis Nomor 91 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak – Juknis) Penyelenggaraan Pendidikan Al-Quran ini meliputi:
1. Pendahuluan: meliputi Latar Belakang, Maksud dan Tujuan, Asas, Sasaran, Ruang Lingkup, dan Pengertian Umum.
2. Penyelenggaran Pendidikan Al-Qur’an; Jenis, Bentuk, Kurikuluin, Proses Pembelajaran, Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Sarana Prasarana, Pengelolaan, Pembiayaan, Penilaian dan Kelulusan, Akreditasi, Pembinaan dan Evaluasi.
3. Pendaftaran dan Penutupan Lembaga Pendidikan A1-Qur’an.
4. Penutup.

Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak – Juknis) Penyelenggaraan Pendidikan Al-Quran, Persyaratan Pendaftaran Lembaga Pendidikan Al Qur’an (LPQ) adalah sebagai berikut.
1. Persyaratan Administratif
Persyaratan administratif Pendaftaran Lembaga Pendidikan AlQuran (LPQ) adalah sebagai berikut:
a. Penyelenggara pendidikan merupakan organisasi berbadan hukum.
b. Memiliki st.ruktur organisasi pengelola lembaga sekurangnya berupa bagan struktur organisasi dan nama pengelola.
c. Memiliki santri paling sedikit 15 (lima belas) orang.
d. Mendapatkan rekomendasi dan pejabat yang berwenang pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
2. Persyaratan Teknis
Persyaratan teknis Pendaftaran Satuan LPQ adalah Kurikulum, Jumlah dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan, serta Sarana dan prasana.

Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak – Juknis) Penyelenggaraan Pendidikan Al-Quran, prosedur pendaftaran Lembaga Pendidikan Al Qur’an (LPQ) adalah sebagai berikut.
1. Organisasi calon penyelenggara pendidikan Al-Qur’an mengajukan proposal Pendaftaran LPQ kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan melampirkan dokumen persyaratan administratif dan teknis.
2. Kepala Kantor Kernenterian Agama Kabupaten/Kota menugaskan kepala seksi terkait untuk membentuk tim verifikasi.
3. Tim verifikasi tersebut bertugas:
a. Melakukan verifikasi dokumen proposal Pendaftaran Satuan LPQ dan memberikan masukan kepada pemohon bila ada kekurangan dokumen persyaratan;
b. Melakukan verifikasi lapangan dan memberikan penilaian kelayakan atau tidak;
4. Berdasarkan penilaian kelayakan tersebut kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menugaskan kepala seksi terkait untuk mengadakan rapat pertimbangan pemberian Tanda Daftar LPQ yang melibatkan tim verifikasi.
5. Kepala seksi melaporkan hasil rapat pertimbangan kepada kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
6. Berdasarkan hasil rapat pertimbangan tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menetapkan keputusan layak atau tidak untuk diberikan Tanda Daftar LPQ.
7. Kepala seksi terkait menyampaikan hasil keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan asli piagam tanda daftar Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota kepada organisasi calon penyelenggara dan menyimpan fotokopi/salinannya.

Selengkapnya silahkan download dan baca Petunjuk Pelaksanaan (Juklak – Juknis) Penyelenggaraan Pendidikan Al-Quran, melalui link di bawah ini

Link download Keputusan Dirjen Pendis Nomor 91 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan atau Juklak – Juknis Penyelenggaraan Pendidikan Al-Quran (disini)

Demikian informasi tentang Keputusan Dirjen Pendis Nomor 91 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan atau Juklak – Juknis Penyelenggaraan Pendidikan Al-Qura. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter