Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020
Tentang Standar Satuan Biaya Operasional PT Pada PTN di Lingkungan Kemendikbud, diterbitkan untuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88
ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 8
ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan
Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015
tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.
Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun
2020 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada
Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
(Kemendikbud), yang dimaksud Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi
yang selanjutnya disingkat SSBOPT adalah biaya penyelenggaraan Pendidikan Tinggi
selain investasi dan pengembangan.
Dalam Permendikbud Nomor 25 Tahun
2020 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional PT Pada PTN di Lingkungan Kemendikbud
dinyatakan bahwa SSBOPT (Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi) ditetapkan
sebagai dasar:
a. Kementerian mengalokasikan anggaran
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk PTN; dan
b. PTN menetapkan biaya yang ditanggung
oleh Mahasiswa.
SSBOPT (Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi) menjadi dasar untuk menetapkan BKT (Biaya Kuliah Tunggal). SSBOPT (Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi) ditetapkan dengan mempertimbangkan:
a. capaian Standar Nasional
Pendidikan Tinggi.
Capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi diukur berdasarkan
komponen capaian peringkat:
1. akreditasi Program Studi;
2. akreditasi institusi perguruan tinggi; dan
3. akreditasi internasional oleh lembaga akreditasi internasional
yang ditetapkan oleh Kementerian.
b. jenis Program Studi; dan
Jenis Program Studi dikelompokkan ke dalam rumpun ilmu pengetahuan
dan teknologi.
c. indeks kemahalan wilayah.
Indeks kemahalan wilayah merupakan indeks kemahalan untuk
setiap provinsi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional
Pendidikan Tinggi (PT) Pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Lingkungan Kementerian
Pendidikan Dan Kebudayaan (Kemendikbud), bahwa SSBOPT (Standar Satuan Biaya
Operasional Pendidikan Tinggi) dihitung berdasarkan:
a. biaya langsung yakni biaya operasional
yang terkait langsung dengan penyelenggaraan Program Studi.
b. biaya tidak langsung, yakni biaya
operasional pengelolaan institusi yang diperlukan dalam mendukung penyelenggaraan
Program Studi.
Penghitungan SSBOPT (Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi) tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
BKT (Biaya Kuliah Tunggal) merupakan dasar penetapan besaran UKT (Uang Kuliah
Tunggal) oleh PTN pada setiap Program Studi. BKT (Biaya Kuliah Tunggal) ditetapkan oleh Menteri
melalui:
a. Direktur Jenderal Pendidikan
Tinggi bagi universitas dan institut; atau
b. Direktur Jenderal Pendidikan
Vokasi bagi politeknik dan akademi komunitas.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional
Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian
Pendidikan Dan Kebudayaan (Kemendikbud), melalui link yang tersedia di bawah
ini.
Link download Permendikbud Nomor 25
Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Permendikbud
Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Biaya Operasional PT Pada PTN di
Lingkungan Kemendikbud. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.