KEPMENPAN RB NOMOR 131 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN ANUGRAH ASN (PNS) TAHUN 2020

  Kepmenpan RB Nomor 131 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anugerah ASN-PNS Tahun 2020

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi (Kepmenpan RB) Nomor 131 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anugerah Aparatur Sipil Negara Tahun 2020. Tugas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, serta mempererat persatuan dan kesatuan NKRI.

Sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, bahwa kepada ASN yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan.

Berdasarkan Kepmenpan RB Nomor 131 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anugerah Aparatur Sipil Negara (ASN-PNS) Tahun 2020, dalam rangka mendapatkan dan memberikan apresiasi kepada sosok #AnugerahASN2020 yang telah menunaikan tugasnya dengan baik, bahkan melampaui ekspektasi organisasi dan masyarakat maka diselenggarakan Anugerah ASN tahun 2020 dengan tema “ASNBerktnerja dan Berdampak Nyata”.

Dinyataklan dalam Keputusan Menpan RB Nomor 131 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anugerah Aparatur Sipil Negara (ASN-PNS) Tahun 2020, bahwa Tujuan penyelenggaraan Anugerah ASN tahun 2020 adalah:
1. Mendapatkan dan memberikan apresiasi kepada sosok #AnugerahASN2020 yang kontribusinya dirasakan secara nyata balk olehorganisasi maupun masyarakat;
2. Menumbuhkan motivasi dan inspirasi di jajaran ASN untuk terus meningkatkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja, serta menjadi teladan bagi ASN lainnya;
3. Membangun persepsi positif masyarakat terhadap keberadaan ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat NKRI dan pemersatu bangsa;
4. Peka terhadap situasi Pandemi Covid- 19 dan berkontribusi nyata dalam bentuk inovasi dan dedikasi.
5. Mendapatkan basis data talenta PNS terbaik yang kapabel dan akseptabel sebagai raw input bagi alternatif talent pool;
6. Mempertahankan (retaining) PNS bertalenta terbaik.

Hasil yang diharapkan mendapatkan sosok #AnugerahASN2O2O yang akan menjadi duta ASN untuk menyebarluaskan pengaruh positifnya kepada seluruh ASN, maupun masyarakat.

Syarat mengikuti atau mendapatkan Anugrah tahun 2020 berdasarkan Kepmenpan RB Nomor 131 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anugerah Aparatur Sipil Negara (ASN-PNS) Tahun 2020, adalah sebgai berikut
1. Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama bagi Kategori Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Teladan, usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada tanggal 1 Desember 2020;
2. Menduduki Jabatan Administrasi atau J abatan Fungsional bagi Kategori PNS Inspiratif;
3. Menduduki Jabatan Administrasi atau J abatan Fungsional bagi Kategori The Future Leader, dengan usia paling tinggi 38 (tiga puluh delapan) tahun pada tanggal 1 Desember 2020;
4. Belum pernah mendapatkan Anugerah ASN;
5. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang balk;
6. Memiliki inovasi/pre stasi yang luar biasa yang dirasakan oleh organisasi dan/ atau masyarakat.

Ditegaskan dalam Keputusan Menpan RB Nomor 131 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anugerah Aparatur Sipil Negara (ASN-PNS) Tahun 2020, bahwa dalam pelaksanaan Anugerah ASN 2020 mi akan terbagi dalam 3 (tiga) kategori yaitu Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Teladan, PNS Inspiratif dan The Future Leader. Namun demikian jumlah dan jenis kategori tersebut dapat berubah sesuai kesepakatan Tim Jun.
1. Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Teladan;
Penghargaan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Teladan dibenikan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama terbaik yang patut diteladani, mampu menginspirasi dan memotivasi ASN dan/atau masyarakat, karena kiprahnya yang luar biasa.
2. Kategon PNS Inspiratif
Penghargaan PNS Inspiratif diberikan kepada PNS Inspiratif terbaik yang patut diteladani, mampu menginspirasi dan memotivasi ASN dan/atau masyarakat.
3. Kategorl The Future Leader
Penghargaan The Future Leader diberikan kepada PNS Inspiratif Muda dan Potensial terbaik yang patut diteladani, mampu menginspirasi dan memotivasi ASN dan atau masyarakat, dimana inovasi/ prestasi/ karyanya tersebut mendukung tugas pokok dan fungsi dan jabatannya.

Selengkapnya silahkan download Keputusan Menpan RB Nomor 131 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anugerah Aparatur Sipil Negara (ASN-PNS) Tahun 2020, melalui link yang tersedia di bawah ini.

Link download Keputusan Menpan RB Nomor 131 Tahun 2020 (disini)

Demikian informasi tentang Kepmenpan RB Nomor 131 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anugerah Aparatur Sipil Negara (ASN-PNS) Tahun 2020, Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts

AinaMulyana


































StatistiksFree site counter


































StatistiksFree site counter