Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi (Kepmenpan RB) Nomor
131
Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anugerah Aparatur Sipil Negara Tahun 2020. Tugas pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)
adalah melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memberikan
pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, serta mempererat persatuan
dan kesatuan NKRI.
Sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil, bahwa kepada ASN yang telah menunjukkan
kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja
dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan.
Berdasarkan Kepmenpan RB Nomor 131
Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anugerah Aparatur Sipil Negara (ASN-PNS)
Tahun 2020, dalam rangka mendapatkan dan memberikan apresiasi
kepada sosok #AnugerahASN2020 yang telah menunaikan tugasnya dengan baik,
bahkan melampaui ekspektasi organisasi dan masyarakat maka diselenggarakan
Anugerah ASN tahun 2020 dengan tema “ASNBerktnerja dan Berdampak Nyata”.
Dinyataklan dalam Keputusan Menpan
RB Nomor 131 Tahun 2020 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Anugerah Aparatur
Sipil Negara (ASN-PNS) Tahun
2020, bahwa Tujuan
penyelenggaraan Anugerah ASN tahun 2020 adalah:
1. Mendapatkan dan memberikan apresiasi kepada sosok #AnugerahASN2020 yang
kontribusinya dirasakan secara nyata balk olehorganisasi maupun masyarakat;
2. Menumbuhkan motivasi dan inspirasi di jajaran ASN untuk terus
meningkatkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja, serta menjadi teladan bagi
ASN lainnya;
3. Membangun persepsi positif masyarakat terhadap keberadaan ASN sebagai
pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat NKRI dan pemersatu
bangsa;
4. Peka terhadap situasi Pandemi Covid- 19 dan berkontribusi nyata dalam
bentuk inovasi dan dedikasi.
5. Mendapatkan basis data talenta PNS terbaik yang kapabel dan akseptabel
sebagai raw input bagi alternatif talent pool;
6. Mempertahankan (retaining) PNS bertalenta terbaik.
Hasil yang diharapkan mendapatkan sosok #AnugerahASN2O2O yang akan menjadi
duta ASN untuk menyebarluaskan pengaruh positifnya kepada seluruh ASN, maupun
masyarakat.
Syarat mengikuti atau mendapatkan Anugrah tahun 2020 berdasarkan Kepmenpan RB Nomor 131
Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anugerah Aparatur Sipil Negara (ASN-PNS)
Tahun 2020, adalah sebgai berikut
1. Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama bagi Kategori Pejabat Pimpinan
Tinggi (PPT) Teladan, usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada
tanggal 1 Desember 2020;
2. Menduduki Jabatan Administrasi atau J abatan Fungsional bagi Kategori
PNS Inspiratif;
3. Menduduki Jabatan Administrasi atau J abatan Fungsional bagi Kategori
The Future Leader, dengan usia paling tinggi 38 (tiga puluh delapan) tahun pada
tanggal 1 Desember 2020;
4. Belum pernah mendapatkan Anugerah ASN;
5. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang balk;
6. Memiliki inovasi/pre stasi yang luar biasa yang dirasakan oleh
organisasi dan/ atau masyarakat.
Ditegaskan dalam Keputusan Menpan RB
Nomor 131 Tahun 2020 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Anugerah Aparatur
Sipil Negara (ASN-PNS) Tahun
2020, bahwa dalam
pelaksanaan Anugerah ASN 2020 mi akan terbagi dalam 3 (tiga) kategori yaitu
Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Teladan, PNS Inspiratif dan The Future Leader.
Namun demikian jumlah dan jenis kategori tersebut dapat berubah sesuai
kesepakatan Tim Jun.
1. Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Teladan;
Penghargaan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Teladan
dibenikan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama terbaik yang patut diteladani,
mampu menginspirasi dan memotivasi ASN dan/atau masyarakat, karena kiprahnya
yang luar biasa.
2. Kategon PNS Inspiratif
Penghargaan PNS Inspiratif diberikan kepada PNS
Inspiratif terbaik yang patut diteladani, mampu menginspirasi dan memotivasi
ASN dan/atau masyarakat.
3. Kategorl The Future Leader
Penghargaan The Future Leader diberikan kepada PNS
Inspiratif Muda dan Potensial terbaik yang patut diteladani, mampu
menginspirasi dan memotivasi ASN dan atau masyarakat, dimana inovasi/ prestasi/
karyanya tersebut mendukung tugas pokok dan fungsi dan jabatannya.
Selengkapnya silahkan download Keputusan
Menpan RB Nomor
131
Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anugerah Aparatur Sipil Negara (ASN-PNS)
Tahun 2020, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Demikian informasi tentang Kepmenpan
RB Nomor 131 Tahun 2020 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Anugerah Aparatur
Sipil Negara (ASN-PNS) Tahun
2020, Semoga ada manfaatnya,
terima kasih.
Tags:
Berita