Kapan Jadwal Pencairan Gaji ke-13 tahun 2020? Pemberian
gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas merupakan kebijakan pemerintah
sebagai penghargaan atas kontribusi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan
Penerima pensiun atau tunjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional dan
diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara atau kemampuan keuangan
daerah, sehingga kebdakan besaran gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas
diberikan secara proporsional. Bahkan pemberian gaji
ke-13 tahun 2020 dipandang sebagai bagian dari stimulus ekonomi atau mendukung
kemampuan dari masyarakat.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 tahun 2020 direncanakan bulan Agustus 2020. Menteri
Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa Gaji ke-13 untuk
Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, dan Anggota Polri serta penerima
Pensiun akan dibayarkan seperti pada Tunjangan Hari Raya (THR) 2020, yaitu
tidak dibayarkan kepada Pejabat Negara, eselon I, eselon II, dan pejabat yang
setingkat.
Untuk
itu, Menkeu menyampaikan bahwa perlu dilakukan perubahan atas PP 35/2019 dan PP
38/2019. “Pelaksanaan kebijakan Gaji-13 tahun 2020 akan dilakukan dengan
melakukan pengubahan pada kedua PP tersebut, diakibatkan karena tadi yang
menerima untuk Gaji ke-13 adalah mereka yang di bawah level Pejabat Negara
eselon I, eselon II, dan pejabat yang setingkatnya,” jelas Menkeu pada
konferensi pers Gaji ke-13 secara virtual, Selasa, (21/7).
Menurut
Menkeu, kebijakan pemberitan Gaji ke-13 telah ditampung dalam APBN 2020 yang
pelaksanaannya mempertimbangkan situasi. Menkeu berharap Gaji ke-13 dapat
memberikan stimulus pada perekonomian yang melengkapi paket stimulus yang telah
digulirkan.
“Pemerintah
menganggap bahwa pelaksanaan untuk gaji ke-13 sama seperti THR bisa dilakukan
untuk bisa menjadi bagian dari stimulus ekonomi atau mendukung kemampuan dari
masyarakat di dalam melakukan kegian-kegiatannya, terutama ini dikaitkan dengan
tahun ajaran baru dan juga dalam kondisi mungkin Covid meningkatkan beberapa
belanja,” ujarnya.
Anggaran
yang disiapkan negara untuk membayar Gaji-13 mencapai Rp28,5 triliun, yang
terdiri dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 14,6
triliun. Anggaran tersebut untuk Gaji dan Tunjangan yang melekat pada Gaji
sebesar Rp6,73 triliun, dan Pensiun sebesar Rp7,86 triliun.
“Untuk
pembayaran ASN Daerah melalu APBD adalah sebesar Rp13,89 triliun, sehingga
total untuk pembayaran Gaji ke-13 ini adalah Rp28,5 triliun,” papar Menkeu
seraya menyebutkan bahwa pembayaran Gaji ke-13 direncanakan akan dilakukan pada
bulan Agustus 2020
Demikian informasi tentang Jadwal Pencairan
Gaji ke-13 tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.