PERMENPAN RB NOMOR 51 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS HUKUM

  Permenpan RB Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum

Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum, yang dimaksud Jabatan Fungsional Analis Hukum adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan analisis dan evaluasi hukum. Pejabat Fungsional Analis Hukum atau Analis Hukum adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan analisis dan evaluasi hukum.

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum, dinyatakan bahwa Analis Hukum berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Analisis dan Evaluasi Hukum pada Instansi Pemerintah. Analis Hukum berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Hukum. Kedudukan Analis Hukum ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum, bahwa Jabatan Fungsional Analis Hukum merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Analis Hukum termasuk dalam rumpun hukum dan peradilan. Jabatan Fungsional Analis Hukum merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Analis Hukum terdiri atas:
a. Analis Hukum Ahli Pertama;
b. Analis Hukum Ahli Muda;
c. Analis Hukum Ahli Madya; dan
d. Analis Hukum Ahli Utama.

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Analis Hukum tercantum dalam Lampiran III sampai dengan V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 51 Tahun 2020 ini.

Tugas Jabatan Fungsional Analis Hukum berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum, yaitu melakukan kegiatan analisis dan evaluasi di bidang peraturan perundang-undangan dan hukum tidak tertulis, pembentukan peraturan perundang-undangan, permasalahan hukum, pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian, pelayanan hukum, perizinan, informasi hukum, dan advokasi hukum. Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Analis Hukum yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:
a. analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan dan hukum tidak tertulis;
b. analisis dan evaluasi pembentukan peraturan perundang-undangan;
c. analisis permasalahan hukum yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
d. analisis terhadap pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
e. analisis dan evaluasi dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian Instansi Pemerintah;
f. analisis dan evaluasi pelayanan hukum, perizinan dan informasi hukum; dan
g. advokasi hukum.

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum, melalui link download di bawah ini.




Link download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 51 Tahun 2020 (disini)

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum. Semoga ada manfaatnya. Terima kasih.


= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter