Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 51 Tahun 2020 Tentang
Jabatan Fungsional Analis Hukum, yang dimaksud Jabatan Fungsional Analis Hukum
adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang
untuk melaksanakan kegiatan analisis dan evaluasi hukum. Pejabat Fungsional Analis
Hukum atau Analis Hukum adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang
untuk melaksanakan kegiatan analisis dan evaluasi hukum.
Dalam Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis
Hukum, dinyatakan bahwa Analis Hukum berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional
di bidang Analisis dan Evaluasi Hukum pada Instansi Pemerintah. Analis Hukum berkedudukan
di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi
madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas
yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis
Hukum. Kedudukan Analis Hukum ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis
tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
51 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum, bahwa Jabatan
Fungsional Analis Hukum merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Analis
Hukum termasuk dalam rumpun hukum dan peradilan. Jabatan Fungsional Analis Hukum
merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional
Analis Hukum terdiri atas:
a. Analis Hukum Ahli Pertama;
b. Analis Hukum Ahli Muda;
c. Analis Hukum Ahli Madya; dan
d. Analis Hukum Ahli Utama.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Analis
Hukum tercantum dalam Lampiran III sampai dengan V yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menpan RB
atau Permenpan RB Nomor 51 Tahun 2020 ini.
Tugas Jabatan Fungsional Analis Hukum
berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan
RB Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum, yaitu
melakukan kegiatan analisis dan evaluasi di bidang peraturan perundang-undangan
dan hukum tidak tertulis, pembentukan peraturan perundang-undangan, permasalahan
hukum, pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan, dokumen perjanjian dan
pelaksanaan perjanjian, pelayanan hukum, perizinan, informasi hukum, dan
advokasi hukum. Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Analis Hukum yang dapat
dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:
a. analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan dan
hukum tidak tertulis;
b. analisis dan evaluasi pembentukan peraturan perundang-undangan;
c. analisis permasalahan hukum yang terkait dengan tugas
dan fungsi Instansi Pemerintah;
d. analisis terhadap pengawasan pelaksanaan peraturan
perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
e. analisis dan evaluasi dokumen perjanjian dan pelaksanaan
perjanjian Instansi Pemerintah;
f. analisis dan evaluasi pelayanan hukum, perizinan dan
informasi hukum; dan
g. advokasi hukum.
Selengkapnya silahkan download dan
baca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 51 Tahun 2020
Tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum, melalui link download di bawah ini.
Link download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 51 Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
51 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum. Semoga ada
manfaatnya. Terima kasih.
Tags:
News