Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 50 Tahun 2020 Tentang
Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak, yang dimaksud Jabatan Fungsional
Asisten Penyuluh Pajak adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas,
tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan penyuluhan perpajakan. Pejabat
Fungsional Asisten Penyuluh Pajak yang selanjutnya disebut Asisten Penyuluh Pajak
adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh
Pejabat yang Berwenang untuk melakukan penyuluhan perpajakan. Penyuluhan
Perpajakan yang selanjutnya disebut dengan Penyuluhan adalah suatu upaya dan proses
pemberian informasi perpajakan kepada masyarakat, dunia usaha, dan lembaga
pemerintah maupun nonpemerintah.
Dalam Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional
Asisten Penyuluh Pajak, ditegaskan bahwa Asisten Penyuluh Pajak berkedudukan
sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Penyuluhan pada kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Asisten Penyuluh Pajak berkedudukan
di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi
pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan
dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak. Kedudukan Asisten
Penyuluh Pajak ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan
fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
50 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak, bahwa Jabatan
Fungsional Asisten Penyuluh Pajak merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional
Asisten Penyuluh Pajak termasuk dalam klasifikasi/rumpun imigrasi, pajak, dan asisten
profesional yang berkaitan. Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak merupakan
Jabatan Fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Asisten
Penyuluh Pajak dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri
atas:
a. Asisten Penyuluh Pajak Terampil;
b. Asisten Penyuluh Pajak Mahir; dan
c. Asisten Penyuluh Pajak Penyelia.
Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang
Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan
RB atau Permenpan RB Nomor 50 Tahun 2020 ini.
Tugas Jabatan Fungsional Asisten
Penyuluh Pajak berdasarkan Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional
Asisten Penyuluh Pajak, yaitu melaksanakan kegiatan Penyuluhan dan pengembangan
Penyuluhan di bidang perpajakan yang bertujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan
perpajakan, serta mengubah perilaku masyarakat wajib pajak agar semakin paham, sadar,
dan peduli dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Unsur utama
kegiatan Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak yang dapat dinilai Angka Kreditnya
yaitu Penyuluhan dan pengembangan Penyuluhan yang terdiri atas sub-unsur:
a. Penyuluhan langsung secara aktif;
b. Penyuluhan langsung secara pasif;
c. Penyuluhan tidak langsung satu arah;
d. Penyuluhan tidak langsung dua arah;
e. Penyuluhan tidak langsung melalui contact center dan
Penyelesaian Administrasi Perpajakan; dan
f. Penyuluhan melalui pihak ketiga.
Selengkapnya silahkan download dan
baca Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 50 Tahun 2020
Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak, melalui link download di
bawah ini.
Link download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 50 Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
50 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak. Semoga ada
manfaatnya. Terima kasih.