PERMENPAN RB NOMOR 49 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PAJAK

Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak

Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan penyuluhan perpajakan. Pejabat Fungsional Penyuluh Pajak atau Penyuluh Pajak adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan penyuluhan perpajakan. Penyuluhan Perpajakan atau Penyuluhan adalah suatu upaya dan proses pemberian informasi perpajakan kepada masyarakat, dunia usaha, dan lembaga pemerintah maupun nonpemerintah.


Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak, dinyatakan bahwa Penyuluh Pajak berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Penyuluhan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Penyuluh Pajak berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak. Kedudukan Penyuluh Pajak ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak merupakan jabatan karier PNS.

Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2020 bahwa Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak termasuk dalam klasifikasi/rumpun imigrasi, pajak, dan asisten profesional yang berkaitan. Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak terdiri atas:
a. Penyuluh Pajak Ahli Pertama;
b. Penyuluh Pajak Ahli Muda; dan
c. Penyuluh Pajak Ahli Madya.

Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2020 ini.

Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2020 yaitu melaksanakan kegiatan Penyuluhan dan pengembangan Penyuluhan di bidang perpajakan yang bertujuan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan, serta mengubah perilaku masyarakat wajib pajak agar semakin paham, sadar, dan peduli dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu Penyuluhan dan pengembangan Penyuluhan yang terdiri atas sub-unsur:
a. Penyuluhan langsung secara aktif;
b. Penyuluhan langsung secara pasif;
c. Penyuluhan tidak langsung satu arah;
d. Penyuluhan tidak langsung dua arah;
e. Penyuluhan tidak langsung melalui contact center dan Penyelesaian Administrasi Perpajakan;
f. Penyuluhan melalui pihak ketiga; dan
g. Penyusunan rekomendasi pengembangan Penyuluhan.

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak, melalui link download di bawah ini,




Link download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2020 (disini)

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak. Semoga ada manfaatnya. Terima kasih.



= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter