Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2020 Tentang
Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional
Penyuluh Pajak adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab,
wewenang, dan hak untuk melakukan penyuluhan perpajakan. Pejabat Fungsional Penyuluh
Pajak atau Penyuluh Pajak adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang
dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan penyuluhan
perpajakan. Penyuluhan Perpajakan atau Penyuluhan adalah suatu upaya dan proses
pemberian informasi perpajakan kepada masyarakat, dunia usaha, dan lembaga
pemerintah maupun nonpemerintah.
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan
RB) Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak, dinyatakan
bahwa Penyuluh Pajak berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang
Penyuluhan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan negara. Penyuluh Pajak berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara
langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat
pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional
Penyuluh Pajak. Kedudukan Penyuluh Pajak ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan
analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jabatan Fungsional
Penyuluh Pajak merupakan jabatan karier PNS.
Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
49 Tahun 2020 bahwa Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak termasuk dalam
klasifikasi/rumpun imigrasi, pajak, dan asisten profesional yang berkaitan. Jabatan
Fungsional Penyuluh Pajak merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang
Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak terdiri atas:
a. Penyuluh Pajak Ahli Pertama;
b. Penyuluh Pajak Ahli Muda; dan
c. Penyuluh Pajak Ahli Madya.
Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang
Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan
Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2020 ini.
Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak
berdasarkan Peraturan Menpan RB atau
Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2020 yaitu melaksanakan kegiatan Penyuluhan dan
pengembangan Penyuluhan di bidang perpajakan yang bertujuan meningkatkan pengetahuan
dan keterampilan perpajakan, serta mengubah perilaku masyarakat wajib pajak
agar semakin paham, sadar, dan peduli dalam melaksanakan hak dan memenuhi
kewajiban perpajakannya. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak
yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu Penyuluhan dan pengembangan Penyuluhan
yang terdiri atas sub-unsur:
a. Penyuluhan langsung secara aktif;
b. Penyuluhan langsung secara pasif;
c. Penyuluhan tidak langsung satu arah;
d. Penyuluhan tidak langsung dua arah;
e. Penyuluhan tidak langsung melalui contact center dan
Penyelesaian Administrasi Perpajakan;
f. Penyuluhan melalui pihak ketiga; dan
g. Penyusunan rekomendasi pengembangan Penyuluhan.
Selengkapnya silahkan download dan
baca Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 49 Tahun 2020
Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak, melalui link download di bawah ini,
Link download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 49 Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
49 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pajak. Semoga ada
manfaatnya. Terima kasih.