Pembukaan Pendaftaran Seleksi
Penerimaan Calon Kepala (SILN) Sekolah Indonesia Di Luar Negeri Tahun 2020,
disampaikan melalui Pengumuman Nomor 72027/A/KP/2020 tentang Seleksi Bersama Penerimaan
Kepala Sekolah Indonesia Di Luar Negeri Tahun 2020.
Dalam pengumuman Pembukaan Pendaftaran
Seleksi Penerimaan Calon Kepala (SILN) Sekolah Indonesia Di Luar Negeri Tahun
2020 disampaikan bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan Kepala Sekolah
Indonesia di Luar Negeri untuk periode semester II Tahun Ajaran 2020 dan
semester I Tahun Ajaran 2021, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bekerja
sama dengan Kementerian Luar Negeri membuka kesempatan bagi Kepala Sekolah
berstatus PNS yang memenuhi persyaratan dan berminat untuk ditugaskan sebagai
Kepala Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN), yaitu:
NO
|
Penempatan
|
Formasi
|
Jumlah
|
1.
|
Sekolah Indonesia
Jeddah
|
1
|
5
|
2.
|
Sekolah Indonesia
Davao
|
1
|
|
3.
|
Sekolah Indonesia
Singapura
|
1
|
|
4.
|
Sekolah Indonesia
Yangon
|
1
|
|
5.
|
Sekolah Indonesia
Makkah
|
1
|
Persyaratan Pendaftaran Seleksi
Penerimaan Calon Kepala (SILN) Sekolah Indonesia Di Luar Negeri Tahun 2020 adalah
sebagai berikut
1. Persyaratan Umum
·
berstatus sebagai
Pegawai Negeri Sipil;
·
memiliki pengalaman
paling singkat 4 (empat) tahun berturut-turut sebagai Kepala Sekolah yang
dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan sebagai Kepala Sekolah;
·
diutamakan sedang
menjabat sebagai Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat;
·
usia maksimal saat
mendaftar 52 (lima puluh dua) tahun;
·
pangkat
serendah-rendahnya Pembina, golongan ruang IV/a;
·
memiliki kualifikasi
Akademik Sarjana (S-1) Kependidikan, diutamakan berpendidikan Magister
Pendidikan (S-2);
·
diutamakan memiliki
STTPP (Surat Tanda Tamat Pendidikan Pelatihan Kepala Sekolah);
·
sehat jasmani, rohani
dan bebas NARKOBA;
·
berkelakuan baik dan
tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang
memiliki kekuatan hukum tetap;
·
bagi mantan Kepala SILN
dapat mengajukan lamaran kembali sebagai calon Kepala SILN setelah 4 (empat)
tahun mengabdi di tanah air;
·
memiliki nilai prestasi
kerja PNS minimal baik selama 2 (dua) tahun terakhir dan mendapatkan
rekomendasi dari koordinator pengawas sekolah; dan
·
memiliki surat izin
mengikuti seleksi dari Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi atau
Kabupaten/Kota.
2. Persyaratan Khusus
·
aktif berbahasa Inggris
lisan dan tulis yang ditunjukkan dengan skor TOEFL internasional 500 atau
institusional yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi negeri 550 atau IELTS
6,0 yang diterbitkan maksimal dalam 2 (dua) tahun terakhir, kecuali bagi yang
pernah mengikuti pendidikan gelar (degree) di negara berbahasa Inggris atau
sesuai dengan negara yang dilamar;
·
kemampuan berbahasa
negara setempat baik lisan maupun tulisan menjadi nilai tambah bagi pelamar
calon Kepala SI Jeddah dan Makkah (Bahasa Arab); dan
·
memiliki wawasan dan
mampu mempromosikan seni dan budaya Indonesia.
Rencana Jadwal Pendaftaran Seleksi
Penerimaan Calon Kepala (SILN) Sekolah Indonesia Di Luar Negeri Tahun 2020 adalah
sebagai berikut
1. Pengumuman Resmi Seleksi : 21 Agustus 2020
2. Waktu Pendaftaran : 21 Agustus s.d. 5 September 2020
3. Pengumuman Hasil Seleksi
Administrasi : 11 September 2020
4. Pelaksanaan Seleksi : 15 s.d. 18 September 2019
Tata Cara Pendaftaran Seleksi
Penerimaan Calon Kepala (SILN) Sekolah Indonesia Di Luar Negeri Tahun 2020 dilakukan
secara daring mulai 21 Agustus s.d. 5 September 2020 pukul 12.00 WIB, dengan
mekanisme sebagai berikut:
1. peserta seleksi wajib memiliki alamat surat elektronik yang aktif;
2. peserta seleksi melakukan pendaftaran/registrasi awal secara daring melalui
laman http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/siln dengan cara memasukkan NUPTK
(Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan);
3. pendaftaran lanjutan dilakukan dengan cara login menggunakan username dan
password yang dikirim oleh Sekretariat Panitia Seleksi Bersama melalui surat
elektronik peserta seleksi. Tahapan pendaftaran lanjutan meliputi:
a) Memilih jabatan yang akan dilamar
(maksimal 2 negara penempatan yang diminati)
b) Mengisi informasi data diri
pelamar meliputi:
1) Data pokok pelamar
2) Riwayat Pendidikan yang telah
ditempuh
3) Riwayat jabatan/pengalaman jabatan
yang pernah ditekuni
4) Informasi pendidikan dan pelatihan
yang pernah diikuti
5) Akun media sosial yang dimiliki
c) Mengunggah hasil pindai
dokumen/berkas yang dipersyaratkan paling lambat tanggal 5 September 2020 pukul
24.00 WIB sebagai berikut:
1) Pas foto ukuran 3x4 dengan besar
file maksimal 500 Kb;
2) Surat lamaran yang ditandatangani
di atas materai Rp. 6.000,- yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan tembusan kepada Pimpinan unit
kerja yang bersangkutan (format dapat diunduh pada menu UNDUH);
3) Surat izin mengikuti proses
seleksi yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan;
4) Kartu Tanda Penduduk dan Akte
Lahir;
5) Ijazah pendidikan terakhir;
6) SK Pangkat dan SK Jabatan
terakhir, dan dokumen Penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) tahun;
7) SK Pengangkatan sebagai Kepala
Sekolah;
8) SK Pengangkatan sebagai Kepala
SILN bagi PNS yang pernah ditugaskan sebagai Kepala SILN;
9) STTPP (Surat Tanda Tamat
Pendidikan Pelatihan Kepala Sekolah) bagi yang memiliki;
10) Surat rekomendasi berkelakuan
baik dari Kepala Dinas Pendidikan;
11) Sertifikat TOEFL Prediction Score
internasional/institusional atau IELTS yang diterbitkan maksimal dalam 2 (dua)
tahun terakhir;
12) Sertifikat/penghargaan
keterampilan tambahan selain mengajar, seperti: olahraga, pramuka, seni-budaya,
keagamaan, prakarya, atau teknologi informasi komunikasi (ICT),
akuntansi/keuangan, dll; dan
13) Surat Keterangan sehat dari
Dokter Pemerintah.
d) Menandatangani surat pernyataan
bermaterai Rp.6.000,- bahwa semua dokumen yang disampaikan adalah benar dan
dapat dibuktikan keasliannya (format dapat diunduh pada menu UNDUH)
e) Mencetak kartu peserta seleksi dan
formulir pendaftaran.
4. Berkas lamaran asli sebagaimana
diunggah pada angka 3 disampaikan kepada panitia seleksi pada saat seleksi
lanjutan bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi.
5. Panitia hanya akan memproses
lamaran bagi pelamar yang mengunggah dokumen/ berkas yang dipersyaratkan secara
lengkap dan benar.
Proses Seleksi adalah sebagai berikut
1. Daftar nama pelamar dengan
kualifikasi terbaik akan diumumkan pada portal resmi Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
2. Pelamar yang dinyatakan lulus
administrasi dapat mengikuti proses seleksi lanjutan yang terdiri dari
Psikotes, Tes Kemampuan Bahasa Asing, Leaderless Group Discussion (LGD),
Presentasi dan Wawancara.
3. Daftar nama peserta seleksi
lanjutan yang dinyatakan lulus akan diumumkan melalui portal resmi Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
F. Proses Penempatan Kepala SILN
1. Dalam rangka proses penetapan
Kepala SILN definitif, pelamar yang dinyatakan lulus diwajibkan untuk
melengkapi berkas persyaratan sebagai berikut:
a. Surat Izin dari
Gubernur/Bupati/Walikota tentang penugasan sebagai Kepala SILN yang
mencantumkan kesediaan menerima kembali sebagai PNS setelah selesai bertugas
sebagai Kepala SILN.
b. Daftar riwayat hidup dilengkapi
Pas Foto berwarna (pakaian formal) dengan latar belakang putih ukuran 4x6.
c Surat Keterangan Catatan Kepolisian
(SKCK) sesuai domisili.
d. Surat keterangan sehat raga dan
jiwa serta bebas narkoba dari RS Pemerintah.
2. Menandatangani surat pernyataan
bersedia dipekerjakan sebagai Kepala SILN selama 3 (tiga) tahun dan dapat
diperpanjang sesuai peraturan yang berlaku.
G. PENENTUAN KELULUSAN
1. Pengumuman akan dilakukan oleh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di http://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id/siln
2. Jadwal pengumuman final
direncanakan pada bulan Oktober tahun 2020.
3. Penetapan/keputusan Panitia
Seleksi Bersama tahun 2020 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Ketentuan Lain
1. Setiap pelamar wajib mematuhi dan
mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan.
2. Apabila dikemudian hari pelamar
terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan
manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat
menjadi Kepala SILN maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau
yang bersangkutan diberhentikan sebagai Kepala SILN.
3. Pelamar yang dinyatakan lulus siap
ditempatkan di negara manapun yang direkomendasikan Panitia seleksi.
4. Apabila pelamar telah dinyatakan
lulus tetapi tidak menyampaikan kelengkapan berkas untuk penetapan sebagai
Kepala SILN sampai batas waktu yang ditentukan, maka kelulusan yang
bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan dianggap mengundurkan
diri.
5. Panitia dan Sekretariat Seleksi
Bersama tidak melayani komunikasi dengan pelamar dalam bentuk apapun. Pelamar
diharapkan selalu memantau perkembangan informasi yang diumumkan pada portal
resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
6. Segala kerugian akibat kelalaian
tidak memantau perkembangan informasi yang diumumkan pada laman resmi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi tanggung jawab pelamar.
Demikian informasi tentang Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran
Seleksi Penerimaan Calon Kepala (SILN) Sekolah Indonesia Di Luar Negeri Tahun
2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.