Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Pedoman
Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, diterbitkan dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 308
UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan
Pasal 89 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2021.
Landasan atau dasar hukum
diterbitkan Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Pedoman
Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, adalah: 1)
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; 2)
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916); 3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679); 4)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 5)
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam
Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 12);
Permendagri Nomor 64 Tahun 2020, memutuskan menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Pasal
1
Dalam
Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan
yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan,
penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban,
dan pengawasan keuangan daerah.
2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya
disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang
ditetapkan dengan peraturan daerah.
3. Pedoman Penyusunan APBD adalah pokok kebijakan sebagai
petunjuk dan arah bagi pemerintahan daerah dalam penyusunan,
pembahasan dan penetapan APBD.
4. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah otonom.
5. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan
oleh Pemerintah Daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi
dan tugas
pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan
prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi, bupati
bagi daerah kabupaten, atau wali kota bagi daerah kota.
Pasal
2 Permendagri
Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Pedoman
Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, menyatakan sebagai berikut
(1) Ruang lingkup Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran
2021, meliputi:
a.
sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan pemerintah
pusat;
b.
prinsip penyusunan APBD;
c.
kebijakan penyusunan APBD;
d.
teknis penyusunan APBD; dan
e.
hal khusus lainnya.
(2) Ruang lingkup Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran
2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
Pasal
3
(1) Dokumen penganggaran dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran
2021 dituangkan dalam format yang terdiri atas:
a.
kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara;
b.
rencana kerja anggaran satuan kerja perangkat daerah;
c.
rancangan peraturan daerah tentang APBD;
d.
rancangan peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD;
e.
perubahan kebijakan umum APBD dan perubahan prioritas dan plafon anggaran
sementara;
f.
rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD;
g.
rancangan peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran perubahan APBD; dan
h.
rancangan peraturan Kepala Daerah tentang APBD.
(2) Format dokumen penganggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal
4 Permendagri
Nomor 64 Tahun 2020, menyatakan sebagai berikut
(1) Penyusunan kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon
anggaran sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a,
berpedoman pada rencana kerja Pemerintah Daerah.
(2) Dalam hal rencana kerja Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) belum sesuai dengan ketentuan mengenai klasifikasi,
kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, Pemerintah
Daerah melampirkan hasil pemetaan program dan kegiatan.
(3) Hasil pemetaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam rencana kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2021.
(4) Hasil pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi
dasar dalam penyusunan rancangan kebijakan umum APBD dan rancangan prioritas
dan plafon anggaran
sementara.
Pasal
5 Permendagri
Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Pedoman
Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, menyatakan sebagai berikut
(1) Dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, Pemerintah
Daerah mengalokasikan anggaran yang memadai untuk
penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019, dengan prioritas sebagai
berikut:
a.
penanganan kesehatan dan hal lain terkait kesehatan;
b.
penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah
masing-masing tetap hidup; dan
c.
penyediaan jaring pengaman sosial/social safety net.
(2) Dalam hal pandemi Corona Virus Disease 2019 suatu daerah
telah dapat dikendalikan, Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk
penerapan adaptasi kebiasaan baru produktif dan aman Corona Virus Disease 2019
dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(3) Tahapan penyusunan dan pembahasan dalam penetapan APBD
Tahun Anggaran 2021 dilaksanakan dengan memperhatikan penerapan protokol
pencegahan penularan Corona Virus Disease 2019.
(4) Penerapan protokol pencegahan penularan Corona Virus Disease
2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berdasarkan pada penerapan status
daerah oleh satuan tugas
penanganan Corona Virus Disease 2019 setempat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
6
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Link download Peraturan Menteri
Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021, melalui link yang tersedia di bawah ini
Demikian informasi tentang Permendagri Nomor
64 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, Semoga ada manfaatnya,
terima kasih