>

PERMENDAGRI NOMOR 64 TAHUN 2020 TENTANG PENYUSUNAN APBD TAHUN ANGGARAN 2021

 Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021

Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, diterbitkan dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 308 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 89 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.

Landasan atau dasar hukum diterbitkan Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, adalah: 1) Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 5) Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 12);

Permendagri Nomor 64 Tahun 2020, memutuskan menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
3. Pedoman Penyusunan APBD adalah pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah bagi pemerintahan daerah dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD.
4. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
5. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi, bupati bagi daerah kabupaten, atau wali kota bagi daerah kota.

Pasal 2 Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, menyatakan sebagai berikut
(1) Ruang lingkup Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, meliputi:
a. sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan pemerintah pusat;
b. prinsip penyusunan APBD;
c. kebijakan penyusunan APBD;
d. teknis penyusunan APBD; dan
e. hal khusus lainnya.
(2) Ruang lingkup Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3
(1) Dokumen penganggaran dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 dituangkan dalam format yang terdiri atas:
a. kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara;
b. rencana kerja anggaran satuan kerja perangkat daerah;
c. rancangan peraturan daerah tentang APBD;
d. rancangan peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD;
e. perubahan kebijakan umum APBD dan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara;
f. rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD;
g. rancangan peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran perubahan APBD; dan
h. rancangan peraturan Kepala Daerah tentang APBD.
(2) Format dokumen penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4 Permendagri Nomor 64 Tahun 2020, menyatakan sebagai berikut
(1) Penyusunan kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, berpedoman pada rencana kerja Pemerintah Daerah.
(2) Dalam hal rencana kerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum sesuai dengan ketentuan mengenai klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, Pemerintah Daerah melampirkan hasil pemetaan program dan kegiatan.
(3) Hasil pemetaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam rencana kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021.
(4) Hasil pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar dalam penyusunan rancangan kebijakan umum APBD dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara.

Pasal 5 Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, menyatakan sebagai berikut
(1) Dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran yang memadai untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019, dengan prioritas sebagai berikut:
a. penanganan kesehatan dan hal lain terkait kesehatan;
b. penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup; dan
c. penyediaan jaring pengaman sosial/social safety net.
(2) Dalam hal pandemi Corona Virus Disease 2019 suatu daerah telah dapat dikendalikan, Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk penerapan adaptasi kebiasaan baru produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(3) Tahapan penyusunan dan pembahasan dalam penetapan APBD Tahun Anggaran 2021 dilaksanakan dengan memperhatikan penerapan protokol pencegahan penularan Corona Virus Disease 2019.
(4) Penerapan protokol pencegahan penularan Corona Virus Disease 2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berdasarkan pada penerapan status daerah oleh satuan tugas penanganan Corona Virus Disease 2019 setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Link download Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021, melalui link yang tersedia di bawah ini

Link download salinan dan lampiran Permendagri Nomor 64 Tahun 2020

Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, Semoga ada manfaatnya, terima kasih



= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter