Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Pembangunan Integritas Pegawai PNS – ASN (Aparatur Sipil Negara), diterbitkan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme diperlukan penguatan sistem integritas dan int egritas pegawai aparatur sipil negara serta mendukung sistem Integritas dan penguatan integritas pegawai aparatur sipil negara diperlukan suatu panduan bagi Instansi Pemerintah dalam melakukan pembangunan integritas pegawai aparatur sipil negara pada masing -masing instansi pemerintan.
Ditegaskan dalam Permenpan RB Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Pembangunan
Integritas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN atau PNS dan PPPK), bahwa
yang dimaksud Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya d isingkat ASN adalah profesi
bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja
pada instansi pemerintah. Adapun Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara ) yang selanjutnya
disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja (PPPK) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi
tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan
RB) Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Pembangunan
Integritas Pegawai Aparatur Sipil Negara, dinyatakan bahwa Pembangunan
Integritas pegawai ASN merupakan bagian dari pembangunan Zona Integritas dan
pembangunan Sistem Merit dalam Manajemen ASN sebagai bagian integral dalam Rencana
Aksi Reformasi Birokrasi Nasional.
Pembangunan Integritas Pegawai diukur
dari:
a. kejujuran;
b. kepatuhan terhadap peraturan perundang -undangan;
c. kemampuan bekerja sama; dan
d. pen gabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara.
Sasaran pembangunan Integritas Pegawai
ASN pada level individu yaitu terwujudnya Pegawai ASN yang berIntegritas tinggi.
Ditegaskan dalam Permenpan RB Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Pembangunan
Integritas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN atau PNS dan PPPK) bahwa Pembangunan
Integritas pegawai ASN dilakukan dengan mengelola faktor sebagai berikut:
a. keyakinan, yaitu nilai dasar Integritas yang telah terinternalisasi
dalam individu;
b. daya nalar, yaitu kemampuan individu menata dan mengatur
diri sendiri, proaktif, responsif; dan
c. keberanian moral, yaitu kekuatan mental individu dan kepercayaan
diri dalam membuat keputusan moral untuk menyelesaikan persoalan etika.
Pembangunan Integritas Pegawai ASN dilakukan
secara berurutan melalui tahapan sebagai berikut:
a. persiapan;
b. pelaksanaan; dan
c. penilaian.
Pembangunan Integritas pegawai ASN dilaksanakan
oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang pada Instansi Pemerintah
sesuai dengan kewenangan masing -masing. Pembangunan Integritas pegawai ASN dilaksanakan
berdasarkan pedoman umum Pembangunan Integritas pegawai ASN.
Dalam Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan
RB) Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Pembangunan
Integritas Pegawai Aparatur Sipil Negara, dinyatakan bahwa Pedoman umum Pembangunan
Integritas pegawai ASN meliputi:
a. pendahuluan;
b. kerangka pembangunan Integritas pegawai ASN;
c. strategi dan tahapan im plementasi; dan
d. penutup.
Pedoman umum Pembangunan Integritas pegawai
ASN tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenpan RB Nomor 60 Tahun 2020 ini.
Selanjutnya dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
60 Tahun 2020 Tentang Pembangunan Integritas Pegawai PNS – ASN (Aparatur Sipil
Negara), juga dinyatakan bahwa Instansi pemerintah dapat menyusun dan menetapkan
kerangka regulasi dan kerangka pendanaan dalam rangka membangun Integritas pegawai
ASN.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
60 Tahun 2020 Tentang Pembangunan Integritas Pegawai PNS – ASN (Aparatur Sipil
Negara), melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download Salinan dan Lampiran Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
60 Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Pembangunan
Integritas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN atau PNS dan PPPK), semoga
ada manfaatnya, terima kasih.