Selain untuk siswa, Kemendikbud juga
merencanakan memberikan Subsidi
Kuota Internet Untuk Guru. Program subsidi kuota guru ini akan
dibiayai melalui realokasi anggaran Program Organisasi Penggerak (POP)
yang diundur pelaksanaannya ke tahun 2021. Sebagaimana diketahui sejak Maret 2020, Kemendikbud telah melakukan penyesuaian
kebijakan pendidikan, serta menyediakan inisiatif dan solusi di masa pandemi
Covid-19. Salah satunya adalah relaksasi dana Bantuan Operasional Sekolah
(BOS), di mana satuan pendidikan diberi kewenangan untuk mengalokasikan dana
BOS untuk penyediaan pulsa kuota internet bagi guru dan siswa. Hal tersebut
tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor
19 Tahun 2020 tentang Perubahan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Petunjuk Teknis Reguler, yang diterbitkan pada 9 April 2020 lalu.
Sebagaimana dijelaskan Mendikbud Nadiem
Makarim saat rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 27 Agustus 2020, bahwa Kemendikbud
berhasil mendapatkan dana tambahan untuk memfasilitasi kebutuhan kuota siswa,
guru, mahasiswa dan dosen. Hal ini sebagai jawaban atas kecemasan masyarakat di
tengah kesulitan ekonomi akibat terdampak pandemi. “Ini yang sedang kami
akselarasi secepat mungkin agar bisa cair,” jelas
Upaya
yang dilakukan Kemendikbud untuk memberikan bantuan pengadaan pulsa ini menurut
Mendikbud berdasarkan masukan masyarakat yang mayoritas terkendala pulsa kuota
internet dalam mengakses pembelajaran jarak jauh (PJJ). “Pulsa ini adalah
(masalah) nomor satu,” imbuhnya.
Rencananya,
dari total Rp 7,2 T akan diberikan subsidi kuota internet selama empat bulan,
terhitung dari bulan September s.d. Desember 2020. Siswa akan mendapat 35
GB/bulan, guru akan mendapat 42 GB/bulan, mahasiswa dan dosen 50 GB/bulan.
Selain
itu, Kemendikbud mengalokasikan dana sebesar Rp 1,7 T untuk para penerima
tunjangan profesi guru dan tenaga kependidikan, dosen, serta guru besar.
Harapannya, kebijakan ini dapat membantu perekenomian para penerima tunjangan
di masa krisis seperti saat ini. “Terima kasih kepada Ibu Kemenkeu yang telah
mengamankan dana tersebut dari dana cadangan,” tutur Mendikbud.
Ditambahkan
Mendikbud, sumber anggaran berasal dari optimalisasi anggaran Kemendikbud serta
dukungan anggaran Bagian Anggaran dan Bendahara Umum Negara (BA BUN) 2020
dengan total anggaran sebesar Rp 8,9 T.
Bantuan
lainnya yaitu BOS Afirmasi dan BOS Kinerja untuk 56.115 sekolah swasta dan
negeri yang paling membutuhkan diperkirakan sampai di rekening sekolah di akhir
Agustus 2020. “Rp 3,2 T dialokasikan untuk dana BOS Afirmasi dan Kinerja yang
akan disalurkan ke 31.416 desa/kelurahan yang berada di daerah khusus,” kata
Mendikbud.
Merujuk
pada Permendikbud Nomor 23 tahun 2020 serta Kepmendikbud Nomor 580 dan 581
Tahun 2020, kriteria daerah yang mendapatkan BOS Afirmasi dan Kinerja adalah:
(1). Terpencil atau terbelakang, (2). Kondisi masyarakat adat yang terpencil,
(3). Perbatasan dengan negara lain, (4). Terkena bencana Covid-19, bencana
alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
Selanjutnya,
kriteria sekolah yang mendapatkan dana BOS Afirmasi dan Kinerja berdasarkan
Permendikbud Nomor 24 tahun 2020 dan Kepmendikbud Nomor 746/P/2020 adalah: (1).
Sekolah dengan proporsi siswa dari keluarga miskin yang lebih besar, (2).
Sekolah yang menerima dana BOS Reguler lebih rendah, (3). Sekolah yang memiliki
proporsi guru tidak tetap yang lebih besar.