JUKNIS ASESMEN KOMPETENSI GURU, KEPALA, DAN PENGAWAS MADRASAH (AKG, AKK DAN AKP MADRASAH)

Juknis Asesmen Kompetensi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah (AKG, AKK dan AKP Madrasah) tahun 2020

 

Juknis Asesmen Kompetensi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah (AKG, AKK dan AKP Madrasah) tahun 2020 diterbitkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 4446 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Asesmen Kompetensi Guru, Kepala, Dan Pengawas Madrasah. Dalam pengantar surat penyampaian juknis dinyatakan bahwa pelaksanaan asesmen kompetensi bagi guru, kepala dan pengawas madrasah akan dilaksanakan pada bulan November 2020.


Petunjuk Teknis (Juknis) Asesmen Kompetensi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah (AKG, AKK dan AKP Madrasah) tahun 2020 ini menjadi pedoman bagi tim penyusun, reviewer dan pihak lain yang terkait dalam menyusun perangkat pembelajaran berupa paket soal dalam pelaksanaan asesmen kompetensi bagi guru, kepala dan pengawas madrasah tahun 2020. Adapun salah satu pertimbangan dilaksanakan AKG, AKK dan AKP Madrasah adalah dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru, diperlukan petunjuk teknis asesmen kompetensi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah.

 

Adapun Tujuan dilaksanakannya AKG, AKK dan AKP Madrasah tahun 2020 berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Asesmen Kompetensi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah (AKG, AKK dan AKP Madrasah) tahun 2020, adalah sebagai berikut.

1. Memperoleh informasi tentang gambaran umum kompetensi guru, kepala dan pengawas madrasah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

2. Mendapatkan peta sebaran dan kompetensi guru, kepala dan pengawas madrasah sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan jenis pembinaan profesional guru, kepala dan pengawas madrasah dalam Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).

3. Tersusunnya instrumen asesmen kompetensi guru, kepala dan pengawas madrasah yang akan dijadikan rapor kompetensi sebagai acuan kepada semua pihak terkait dalam menyusun kebijakan pengembangan keprofesionalan guru, kepala dan pengawas madrasah.


Sasaran kegiatan Asesmen Kompetensi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah ini adalah semua guru, kepala dan pengawas madrasah pada semua jenjang; mulai jenjang MI, MTs, dan MA/MAK dengan rincian sebagai berikut:

1. Guru MI 182.125

2. Guru MTs 120.547

3. Guru MA 54.873

4. Kepala Madrasah 82.270

5. Pengawas Madrasah 3.659


Manfaat kegiatan Asesmen Kompetensi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Asesmen Kompetensi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah (AKG, AKK dan AKP Madrasah) tahun 2020) adalah sebagai berikut:

a. Bagi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah

Hasil Asesmen ini merupakan informasi bagi guru, kepala dan pengawas madrasah terhadap kompetensi yang dimiliki sehingga bisa digunakan sebagai dasar untuk memprioritaskan upaya dalam meningkatkan kompetensinya secara mandiri atau secara bersama-sama.

b. Bagi Madrasah

Hasil asesmen membantu pengelola madrasah untuk mengetahui peta kompetensi guru serta sebagai bahan dalam menyusun rencana pengembangan madrasah terutama dalam meningkatkan sumber daya manusia di madrasah sesuai dengan visi dan misi madrasah.

c. Bagi Kementerian Agama Kabupaten/Kota

Hasil asesmen kompetensi guru, kepala dan pengawas madrasah digunakan oleh Kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk menyusun rencana penyelenggaraan PKB di wilayahnya, kemudian dilaporkan dan dikoordinasikan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melalui bidang Pendidikan Madrasah;

d. Bagi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi

Laporan hasil asesmen kompetensi guru, kepala dan pengawas madrasah dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota digunakan untuk mengetahui peta kompetensi guru, kepala dan pengawas madrasah serta digunakan untuk menyusun kebijakan penyelenggaraan pengembangan keprofesian berkelanjutan di provinsi.

e. Bagi Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah

 Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menerima laporan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi tentang rencana penyelenggaraan PKB di Kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi dalam menyusun, merencanakan kegiatan dan mengalokasikan anggaran yang dibutuhkan secara nasional.


Ruang lingkup Juknis Asesmen Kompetensi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah (AKG, AKK dan AKP Madrasah) tahun 2020 berisi informasi tentang penyelenggaraan AKG/AKK/AKP yang meliputi landasan hukum, prinsip, instrumen, peserta, waktu, tempat, sistem dan mekanisme pelaksanaan dan sistem pengendalian AKG/AKK/AKP secara online. 


Link download Juknis Asesmen Kompetensi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah (AKG, AKK dan AKP Madrasah) tahun 2020 (disini)

 

Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Asesmen Kompetensi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah (AKG, AKK dan AKP Madrasah) tahun 2020, semoga ada manfaatnya. Terima kasih.



= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter