Juknis Asesmen Kompetensi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah (AKG, AKK dan AKP Madrasah) tahun 2020 diterbitkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 4446 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Asesmen Kompetensi Guru, Kepala, Dan Pengawas Madrasah. Dalam pengantar surat penyampaian juknis dinyatakan bahwa pelaksanaan asesmen kompetensi bagi guru, kepala dan pengawas madrasah akan dilaksanakan pada bulan November 2020.
Petunjuk Teknis (Juknis) Asesmen Kompetensi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah (AKG, AKK dan AKP Madrasah) tahun 2020 ini menjadi pedoman bagi tim penyusun, reviewer dan pihak lain yang terkait
dalam menyusun perangkat pembelajaran berupa paket soal dalam pelaksanaan
asesmen kompetensi bagi guru, kepala dan pengawas madrasah tahun 2020. Adapun salah
satu pertimbangan dilaksanakan AKG, AKK
dan AKP Madrasah adalah dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Menteri
Agama Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan Guru, diperlukan petunjuk teknis
asesmen kompetensi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah.
Adapun Tujuan dilaksanakannya AKG, AKK
dan AKP Madrasah tahun 2020 berdasarkan Petunjuk
Teknis (Juknis) Asesmen Kompetensi
Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah (AKG, AKK dan AKP
Madrasah) tahun 2020, adalah sebagai berikut.
1. Memperoleh informasi tentang gambaran umum kompetensi
guru, kepala dan pengawas madrasah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
2. Mendapatkan peta sebaran dan kompetensi guru, kepala
dan pengawas madrasah sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan jenis pembinaan
profesional guru, kepala dan pengawas madrasah dalam Program Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
3. Tersusunnya instrumen asesmen kompetensi guru, kepala
dan pengawas madrasah yang akan dijadikan rapor kompetensi sebagai acuan kepada
semua pihak terkait dalam menyusun kebijakan pengembangan keprofesionalan guru,
kepala dan pengawas madrasah.
Sasaran kegiatan Asesmen Kompetensi
Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah ini adalah semua guru, kepala dan pengawas
madrasah pada semua jenjang; mulai jenjang MI, MTs, dan MA/MAK dengan rincian
sebagai berikut:
1. Guru MI 182.125
2. Guru MTs 120.547
3. Guru MA 54.873
4. Kepala Madrasah 82.270
5. Pengawas Madrasah 3.659
Manfaat kegiatan Asesmen Kompetensi
Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah berdasarkan Petunjuk
Teknis (Juknis) Asesmen Kompetensi
Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah (AKG, AKK dan AKP
Madrasah) tahun 2020) adalah sebagai berikut:
a. Bagi Guru, Kepala dan Pengawas
Madrasah
Hasil Asesmen ini merupakan informasi bagi guru, kepala dan pengawas madrasah
terhadap kompetensi yang dimiliki sehingga bisa digunakan sebagai dasar untuk
memprioritaskan upaya dalam meningkatkan kompetensinya secara mandiri atau
secara bersama-sama.
b. Bagi Madrasah
Hasil asesmen membantu pengelola madrasah untuk mengetahui peta kompetensi
guru serta sebagai bahan dalam menyusun rencana pengembangan madrasah terutama
dalam meningkatkan sumber daya manusia di madrasah sesuai dengan visi dan misi
madrasah.
c. Bagi Kementerian Agama
Kabupaten/Kota
Hasil asesmen kompetensi guru, kepala dan pengawas madrasah digunakan oleh
Kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk menyusun rencana
penyelenggaraan PKB di wilayahnya, kemudian dilaporkan dan dikoordinasikan
kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melalui bidang Pendidikan
Madrasah;
d. Bagi Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi
Laporan hasil asesmen kompetensi guru, kepala dan pengawas madrasah dari
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota digunakan untuk mengetahui peta
kompetensi guru, kepala dan pengawas madrasah serta digunakan untuk menyusun
kebijakan penyelenggaraan pengembangan keprofesian berkelanjutan di provinsi.
e. Bagi Direktorat Guru dan Tenaga
Kependidikan (GTK) Madrasah
Direktorat Guru dan Tenaga
Kependidikan Madrasah menerima laporan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi tentang rencana penyelenggaraan PKB di Kantor wilayah Kementerian
Agama Provinsi dalam menyusun, merencanakan kegiatan dan mengalokasikan anggaran
yang dibutuhkan secara nasional.
Ruang lingkup Juknis Asesmen Kompetensi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah (AKG, AKK dan AKP Madrasah) tahun 2020 berisi informasi tentang penyelenggaraan AKG/AKK/AKP yang meliputi landasan hukum, prinsip, instrumen, peserta, waktu, tempat, sistem dan mekanisme pelaksanaan dan sistem pengendalian AKG/AKK/AKP secara online.
Link download Juknis Asesmen Kompetensi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah (AKG, AKK dan AKP Madrasah) tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Asesmen Kompetensi
Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah (AKG, AKK dan AKP
Madrasah) tahun 2020, semoga ada manfaatnya.
Terima kasih.