PERMENPAN RB NOMOR 61 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL SURVEYOR PEMETAAN
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 61 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permenpan Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan perlu dilakukan penyempurnaan agar lebih memberikan kepastian hukum terhadap pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang penyelenggaraan informasi geospasial, pembinaan penyelenggaraan informasi geospasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial, sehingga perlu diubah.
Dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Surveyor
Pemetaan, dinyatakan bahwa beberapa ketentuan dalam Permenpan RB Nomor 27 Tahun
2020 tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 469) diubah sebagai berikut: Ketentuan ayat (2) Pasal 8 diubah,
sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional
Surveyor Pemetaan Kategori Keterampilan sesuai dengan jenjang jabatannya,
sebagai berikut:
a. Surveyor Pemetaan terampil,
meliputi:
1. menyiapkan dan menginventarisasi peralatan untuk
pelaksanaan survei;
2. menyiapkan dan menginventarisasi fasilitas operasional
survei lapangan;
3. menyusun petunjuk operasional survei lapangan;
4. melakukan penyempurnaan petunjuk operasional survei
lapangan;
5. melakukan pemeliharaan peralatan survei;
6. mengukur posisi, tinggi, dan sudut dengan alat sederhana
berupa global navigation satellite system tipe navigasi, barometrik, dan
kompas;
7. mengukur posisi atau tinggi dengan alat ukur sudut dan
jarak;
8. mengukur posisi dengan alat ukur global navigation
satellite system tipe geodetik;
9. mengukur posisi dengan alat ukur global navigation satellite
system tipe geodetik untuk pemetaan dan rekayasa;
10. membangun pilar jaring kontrol;
11. mengukur data geospasial tematik darat;
12. mengukur dan mengumpulkan data persil pertanahan;
13. melakukan pengecekan lapangan dan toponim;
14. menyusun deskripsi lokasi atau posisi objek survei;
15. mengukur pasang surut laut;
16. mengukur arus laut;
17. mengukur gelombang laut;
18. mengumpulkan sampel air laut;
19. mengukur dan mengumpulkan sampel sedimen permukaan
dasar perairan;
20. mengukur parameter oseanografi;
21. mengukur data geospasial tematik laut;
22. melakukan pemasangan titik kontrol lapangan (premark)
untuk foto udara dan citra satelit;
23. melakukan pemasangan titik kontrol lapangan (sudut pemantul)
untuk akuisisi data synthetic aperture radar;
24. mengunduh data penginderaan jauh secara konvensional
per scene;
25. melakukan konversi data geospasial analog menjadi
digital;
26. melakukan pengukuran data tematik sederhana;
27. mengunggah data spasial dalam basis data;
28. menggambar hasil pengamatan survei;
29. menyusun daftar data sekunder kewilayahan;
30. menyebarluaskan hasil penyelenggaraan informasi geospasial
melalui media massa internal;
31. melakukan layanan penyiapan data untuk penyebarluasan
data dan informasi geospasial;
32. mendokumentasikan kegiatan penyusunan rumusan kebijakan
informasi geospasial; dan
33. mendokumentasikan kegiatan penyusunan rumusan standar
informasi geospasial;
b. Surveyor Pemetaan mahir,
meliputi:
1. menyusun rencana teknis pelaksanaan survei lapangan;
2. melakukan uji kelayakan peralatan survei;
3. melakukan pemeliharaan peralatan stasiun di lapangan;
4. mengukur tinggi dengan alat ukur sipat datar;
5. melakukan pengukuran stakeout dengan alat ukur sudut
dan jarak;
6. melakukan pengukuran stakeout dengan alat ukur global navigation
satellite system tipe geodetik;
7. mengukur meteorologi maritim;
8. melaksanakan survei kelengkapan dan cek lapangan;
9. melakukan pemotretan fotogrametri terestrial;
10. melakukan pengukuran titik kontrol lapangan (post marking)
ground control point/independent control point;
11. melakukan pengukuran spektrometri lapangan untuk
menyusun spectral library;
12. melakukan pengumpulan data untuk keperluan ground
truthing;
13. melakukan konversi format data geospasial digital;
14. mengumpulkan data geospasial tematik sekunder;
15. melakukan pengumpulan data geospasial tambahan
melalui kajian statistik;
16. melakukan pengamatan survei tematik sederhana;
17. menyusun petak ukur atau skema pada lokasi sampling;
18. menghitung tinggi dari data sipat datar;
19. menghitung luas bidang hasil pengukuran;
20. mengolah data detail situasi;
21. mengolah data hasil survei toponim;
22. menghitung volume hasil pengukuran;
23. melaksanakan pengolahan data trajectory;
24. melakukan prapengolahan data pemotretan udara;
25. melaksanakan klasifikasi point cloud;
26. melaksanakan editing klasifikasi point cloud;
27. melaksanakan pembuatan intensity image;
28. melaksanakan stereoplotting;
29. menyusun mosaik citra digital;
30. melakukan klasifikasi digital multispektral tak
terselia;
31. melakukan klasifikasi digital multispektral terselia;
32. melakukan penajaman citra optik untuk interpretasi
visual;
33. melakukan interpretasi visual citra untuk penutup, penggunaan
lahan, atau tema tertentu;
34. mengintegrasikan data spasial dengan data nonspasial;
35. melakukan overlay untuk pembuatan peta sintesis;
36. melakukan konversi metadata spasial antarstandar;
37. menyajikan data hasil survei dan pemetaan secara
sederhana;
38. melakukan pengolahan data geospasial tematik primer;
39. melakukan pengolahan data geospasial tematik
sekunder;
40. melakukan pengolahan data pengamatan survei tematik
sederhana;
41. menyusun template informasi geospasial sesuai
template yang telah disiapkan oleh kartografer;
42. menyusun daftar produk informasi geospasial
kewilayahan;
43. menyebarluaskan hasil penyelenggaraan informasi geospasial
melalui media massa internal;
44. memberikan layanan informasi penyelenggaraan informasi
geospasial sederhana; dan
45. menyusun petunjuk pelaksanaan pengumpulan data dan informasi
geospasial;
c. Surveyor Pemetaan penyelia,
meliputi:
1. menyusun rencana survei lapangan;
2. menyusun petunjuk evaluasi data lapangan;
3. menyusun pedoman pengecekan atau pemeliharaan
peralatan survei;
4. melaksanakan survei pendahuluan;
5. melakukan monitoring data stasiun
continuously operating reference station;
6. melakukan monitoring stasiun pasang surut permanen;
7. mengukur kedalaman laut dengan single beam
echosounder;
8. melakukan identifikasi titik kontrol lapangan (post mark)
untuk foto udara dan/atau citra satelit;
9. melakukan kalibrasi geometri kamera udara;
10. melakukan pemotretan foto udara;
11. melakukan pemindaian laser udara;
12. melakukan pemotretan foto udara dengan pesawat
nirawak;
13. menyusun katalog citra;
14. melakukan visualisasi komposit citra optik sebagai
dasar interpretasi visual;
15. melakukan konversi format penyimpanan data;
16. melakukan koreksi radiometrik inisial pada citra
optik;
17. melakukan koreksi geometrik citra;
18. melakukan koreksi atmosferik inisial pada citra
optik;
19. melakukan penegakan (orthorectification) citra
penginderaan jauh;
20. melaksanakan identifikasi dan kompilasi data spasial
dan/atau nonspasial;
21. melaksanakan identifikasi dan kompilasi metadata
survei dan pemetaan;
22. melaksanakan identifikasi dan kompilasi data geospasial
dan informasi geospasial untuk dipublikasikan;
23. mengumpulkan data geospasial tematik primer;
24. menyusun desain layout lokasi sampling;
25. menghitung posisi atau tinggi dari data ukuran sudut
dan jarak;
26. menghitung posisi tiga dimensi dari data ukuran
global navigation satellite system tipe geodetik sederhana;
27. melaksanakan pengolahan triangulasi udara;
28. melaksanakan pengolahan data radiometri;
29. melakukan pengolahan data hasil pemotretan
terestrial;
30. melaksanakan pengolahan data synthetic aperture radar
untuk menghasilkan orthorectified radar image;
31. melakukan pengolahan data pemotretan udara pesawat nirawak
menggunakan teknik fotogrametri structure from motion;
32. melaksanakan penegakan (orthorectification);
33. melaksanakan pembentukan digital elevation model;
34. melaksanakan pembentukan kontur dan spot height;
35. melaksanakan editing hasil pengolahan data
fotogrametri;
36. melakukan pendefinisian sistem koordinat peta;
37. melakukan penyusunan metadata data dan informasi
geospasial sesuai standar;
38. melakukan transformasi sistem koordinat;
39. menyusun peta kerangka untuk informasi geospasial
tematik;
40. membangun basis data kartografi;
41. menyusun peta citra;
42. menyebarluaskan hasil penyelenggaraan informasi geospasial
melalui media massa internal;
43. melakukan pengecekan kualitas data hasil survei
lapangan;
44. melakukan pengecekan kualitas hasil pengolahan data;
45. melakukan pengecekan hasil penyajian data;
46. melakukan asistensi penyelenggaraan informasi
geospasial;
47. melakukan pendampingan langsung kegiatan survei
lapangan;
48. melakukan pendampingan langsung kegiatan pemetaan;
49. melakukan asistensi pemanfaatan informasi geospasial;
50. melakukan pendampingan langsung kegiatan pemanfaatan informasi
geospasial;
51. melakukan monitoring simpul jaringan;
52. menyusun petunjuk pelaksanaan pengolahan data dan
informasi geospasial; 53. menyusun petunjuk pelaksanaan penyimpanan dan pengamanan
data dan informasi geospasial;
54. menyusun petunjuk pelaksanaan penyebarluasan data dan
informasi geospasial; dan
55. menyusun petunjuk pelaksanaan penjaminan kualitas data
dan informasi geospasial.
Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional
Surveyor Pemetaan Kategori Keahlian sesuai dengan jenjang jabatannya, sebagai
berikut:
a. Surveyor Pemetaan ahli pertama
meliputi:
1. melaksanakan survei pendahuluan;
2. melakukan uji kelayakan alat survei kompleks;
3. melakukan pemeliharaan peralatan survei kompleks di
laboratorium;
4. melakukan instalasi stasiun continuously operating
reference station;
5. melakukan instalasi stasiun pasang surut permanen;
6. menganalisis detail engineering design;
7. melaksanakan pemindaian laser secara terestris;
8. melakukan survei terestris untuk garis pantai;
9. mengukur posisi dengan alat ukur global navigation satellite
system tipe geodetik untuk keperluan geodinamika dan jaring kontrol geodesi
nasional;
10. mengukur posisi dengan alat ukur global navigation satellite
system tipe geodetik untuk pemetaan dan rekayasa;
11. melakukan survei toponim;
12. melakukan kompilasi data continuously operating
reference station;
13. mengukur gaya berat terestris;
14. mengukur terestrial total station;
15. melaksanakan survei perekaman data geospasial tematik
pada suatu titik;
16. melaksanakan survei perekaman data geospasial tematik
pada suatu jalur;
17. mengukur kedalaman perairan dengan alat perekam data kedalaman
berupa point cloud;
18. mengukur medan magnet perairan dengan magnetometer;
19. mengukur profil dasar laut dengan perangkat
sub-bottom profiler;
20. melakukan perekaman data seismik di perairan;
21. mengukur posisi di bawah laut;
22. melakukan identifikasi titik kontrol lapangan (post mark)
untuk foto udara dan/atau citra satelit;
23. menganalisis kalibrasi geometri kamera udara;
24. menganalisis hasil pemotretan udara;
25. menganalisis hasil pemindaian laser udara;
26. menganalisis hasil pemotretan udara dengan pesawat
nirawak;
27. menganalisis hasil pemotretan fotogrametri terestrial;
28. menganalisis hasil prapengolahan data pemotretan
udara;
29. menganalisis hasil pemasangan titik kontrol lapangan (premark)
untuk foto udara dan citra satelit;
30. menganalisis hasil pemasangan titik kontrol lapangan (sudut
pemantul) untuk akuisisi data synthetic aperture radar;
31. melakukan interpretasi objek fisik;
32. melakukan analisa hasil pengukuran titik kontrol lapangan
(post marking) ground control point/independent control point;
33. mengidentifikasi dan mengumpulkan data penginderaan
jauh;
34. melakukan pengukuran spektrometri lapangan;
35. menganalisis hasil visualisasi komposit citra optik sebagai
dasar interpretasi visual;
36. menganalisis hasil koreksi radiometrik inisial pada
citra optik;
37. menganalisis hasil koreksi geometrik citra;
38. menganalisis hasil koreksi atmosferik inisial pada
citra optik;
39. menganalisis hasil identifikasi dan kompilasi data spasial
dan/atau nonspasial untuk survei atau pemetaan berupa tabular, vektor, atau
citra;
40. menganalisis hasil identifikasi dan kompilasi
metadata survei dan pemetaan;
41. menganalisis hasil identifikasi dan kompilasi data geospasial
dan informasi geospasial untuk dipublikasikan;
42. mengumpulkan data geospasial tematik tertentu;
43. menghitung volume hasil pengukuran survei terestris;
44. mengolah baseline dari data ukuran global navigation satellite
system tipe geodetik untuk penentuan sistem referensi geospasial Indonesia, datum,
atau geodinamika;
45. mengolah posisi tiga dimensi dari data ukuran global navigation
satellite system tipe geodetik untuk keperluan pemetaan dan rekayasa;
46. menghitung data gaya berat terestris;
47. mengolah data anomali gaya berat;
48. mengolah data stasiun pasang surut permanen;
49. menghitung datum pasang surut;
50. mengolah data toponim;
51. menyusun gasetir;
52. mengolah data ground penetrating radar;
53. mengolah data seismik;
54. mengolah data hasil survei terestris untuk garis
pantai;
55. menganalisis data single beam echosounder;
56. melakukan koreksi data single beam echosounder dengan
data pasang surut;
57. menganalisis data pasang surut;
58. menganalisis data arus laut;
59. menganalisis data sifat fisik air laut;
60. menganalisis data fitur dasar laut dari data backscatter
multi beam echosounder atau side scan sonar;
61. menganalisis data fitur bawah dasar laut
dari data seismik atau sub-bottom profiler;
62. menganalisis data gelombang;
63. menganalisis data meteorologi maritim;
64. menganalisis data sedimen dasar perairan;
65. membangun kontur kedalaman dan/atau garis pantai dari
data digital terrain model;
66. membangun area kedalaman dari data kontur kedalaman dan
garis pantai untuk peta dasar;
67. menganalisis dan menyusun data titik kedalaman untuk
peta dasar;
68. menganalisis dan menyusun data penutup lahan dasar
laut (seabed cover);
69. menganalisis dan menyusun foot of slope menggunakan
data kedalaman;
70. menganalisis dan menyusun delimitasi batas maritim;
71. menganalisis hasil pengolahan data radiometri;
72. menganalisis hasil pengolahan data trajectory;
73. menganalisis hasil strip adjustment;
74. menganalisis triangulasi udara;
75. menganalisis hasil klasifikasi point cloud;
76. menganalisis hasil pembuatan intensity image;
77. menganalisis hasil orthorektifikasi;
78. menganalisis hasil pembentukan digital elevation
model;
79. menganalisis hasil pembentukan kontur dan spot
height;
80. menganalisis hasil pembentukan digital elevation
model dan ortofoto;
81. menganalisis hasil pengolahan data hasil pemotretan
foto udara;
82. menganalisis hasil pengolahan data hasil pemotretan
terestrial;
83. menganalisis hasil pengolahan data pemotretan udara pesawat
nirawak menggunakan teknik fotogrametri structure from motion;
84. melaksanakan pengolahan dan analisa digital elevation
model dari data synthetic aperture radar;
85. melaksanakan pengolahan dan analisa orthorectified radar
image dari data synthetic aperture radar;
86. melakukan penegakan (orthorectification) citra
penginderaan jauh;
87. melakukan klasifikasi digital multispektral;
88. melakukan fusi pada citra;
89. menyusun spectral library;
90. melakukan pra-pemrosesan radiometrik lanjut;
91. melakukan transformasi spektral;
92. melakukan pengolahan ground truthing;
93. melakukan segmentasi citra berbasis objek;
94. melakukan pengolahan citra hiperspektral;
95. melakukan ekstraksi otomatis informasi data
penginderaan jauh;
96. melakukan ekstraksi informasi data penginderaan jauh
secara visual (manual);
97. menganalisis data penginderaan jauh untuk pembentukan
data garis pantai;
98. melakukan pendefinisian sistem koordinat data
geospasial dan informasi geospasial;
99. melakukan analisis integrasi data spasial dan data
nonspasial;
100. melakukan analisis konversi antar format file penyimpanan
data geospasial dan informasi geospasial;
101. melakukan analisis proses editing (perubahan) data geospasial
dan/atau informasi geospasial;
102. melakukan analisis transformasi sistem koordinat data
geospasial dan/atau informasi geospasial;
103. melakukan penyusunan metadata data geospasial dan/atau
informasi geospasial sesuai standar;
104. menganalisis dan memelihara basis data spasial;
105. melakukan migrasi antar basis data spasial;
106. melakukan proses konversi metadata spasial antar
standar;
107. melakukan analisis spasial tingkat dasar;
108. menyusun kriteria rule topology;
109. menganalisis hasil overlay untuk pembuatan peta
sintesis;
110. menganalisis hasil generalisasi informasi geospasial;
111. melakukan verifikasi informasi geospasial tematik;
112. melakukan reviu informasi geospasial tematik dalam
proses integrasi;
113. menganalisis informasi geospasial tematik tingkat
dasar;
114. menyusun layout data dan informasi geospasial untuk dipublikasikan
sebagai layanan sistem informasi dan/atau media lain;
115. menyusun simbol kartografi;
116. menyusun desain layout peta secara kartografi;
117. menyusun struktur kerangka (outline) atlas;
118. menyusun narasi atlas terintegrasi dengan grafis;
119. menyusun atlas dalam bentuk buku (hardcopy-book);
120. menyusun peta bidang tanah;
121. menghitung nilai deklinasi magnetik peta;
122. melakukan pembuatan peta situasi;
123. melakukan pengunggahan data dan informasi geospasial
dalam katalog berbasis file;
124. mengelola penyimpanan hardcopy/fisik data geospasial
dan informasi geospasial;
125. menyusun desain katalog data geospasial dan
informasi geospasial;
126. melakukan pemeliharaan basis data geospasial;
127. memberikan pelayanan terkait informasi geospasial
semi detail;
128. melakukan pengelolaan pengguna dan pengaturan
otorisasi hak akses;
129. melakukan supervisi/pengawasan kegiatan pengumpulan
data geospasial;
130. melakukan asistensi kegiatan pengumpulan data geospasial
dan informasi geospasial tematik;
131. menyunting dokumen rancangan standar bidang
informasi geopasial;
132. menyiapkan bahan pertemuan teknis;
133. membangun aplikasi sistem informasi geografis berbasis
web, desktop, atau mobile; dan
134. mengelola aplikasi sistem informasi geografis berbasis
web, desktop, atau mobile;
b. Surveyor Pemetaan ahli muda,
meliputi:
1. menyusun rencana kerja pelaksanaan pengumpulan data
geospasial;
2. menyusun rencana kerja pelaksanaan pengolahan data
geospasial;
3. menyusun rencana kerja pelaksanaan penyimpanan dan penyebarluasan
informasi geospasial;
4. mengukur gaya berat airborne;
5. melakukan kompilasi data untuk pembangunan model
geoid;
6. melakukan kompilasi data untuk pembangunan model
deformasi;
7. melakukan kompilasi data untuk pembangunan model
pasang surut;
8. menyusun jalur pemeruman single beam echo sounder dan/atau
multi beam echosounder;
9. menyusun jalur terbang pemotretan udara;
10. menyusun jalur terbang pemindaian laser udara;
11. menentukan skema struktur data atau basis data yang
akan digunakan;
12. mengidentifikasi kebutuhan substansi pekerjaan
informasi geospasial tematik;
13. mengolah koordinat tiga dimensi dari data baseline
global navigation satellite system tipe geodetik untuk penentuan sistem referensi
geospasial Indonesia, datum, atau geodinamika;
14. mengolah time series dari data koordinat tiga dimensi
global navigation satellite system tipe geodetik untuk penentuan sistem referensi
geospasial Indonesia, datum, atau geodinamika;
15. mengolah velocity dari data koordinat time series tiga
dimensi global navigation satellite system tipe geodetik untuk penentuan sistem
referensi geospasial Indonesia, datum, atau geodinamika;
16. mengolah pergeseran posisi titik dari data koordinat tiga
dimensi global navigation satellite system tipe geodetik untuk penentuan sistem
referensi geospasial Indonesia, datum, atau geodinamika;
17. mengolah data gaya berat airborne;
18. membangun model geoid;
19. membangun model deformasi;
20. membangun model pasang surut;
21. melakukan penelaahan data toponim;
22. mengolah data magnet bumi;
23. mengolah data geolistrik;
24. menganalisa informasi hasil pengolahan data
geolistrik;
25. menganalisa informasi dari hasil pengolahan data
ground penetrating radar;
26. menganalisa informasi penampang seismik hasil
pengolahan data seismik;
27. menganalisis data kedalaman dengan multi beam
echosounder;
28. melakukan koreksi data multi beam echosounder dengan data
pasang surut dan sound velocity profiler;
29. membangun digital terrain model dari data kedalaman;
30. melakukan pengolahan citra penginderaan jauh
multitemporal;
31. melakukan analisa interferometri data synthetic
aperture radar;
32. melakukan pemodelan spasial berbasis citra;
33. menganalisis data penginderaan jauh optik untuk
batimetri;
34. melakukan analisis spasial tingkat lanjut;
35. melakukan pengolahan data tematik tertentu;
36. menganalisis informasi geospasial tematik tingkat
lanjut;
37. menyusun informasi geospasial tematik sintetik;
38. menyusun peta atau atlas interaktif dalam media
tertentu;
39. menyusun peta tiga dimensi informasi geospasial;
40. melakukan editing dan generalisasi peta secara
kartografi;
41. menyusun peta dasar;
42. menyusun peta tematik;
43. melakukan pengamanan data dan informasi geospasial;
44. menyusun model atau skema basis data geopasial;
45. menyusun skema aplikasi data geospasial dan informasi
geopasial;
46. menyusun metadata data geospasial dan/atau informasi geopasial
secara lengkap;
47. menyebarluaskan informasi geospasial melalui media
massa nasional;
48. memberikan pelayanan terkait informasi geospasial
detail;
49. memberikan jasa konsultasi terkait informasi
geospasial sederhana;
50. melakukan supervisi/pengawasan kegiatan pengolahan
data geospasial;
51. melakukan supervisi/pengawasan kegiatan penyimpanan dan
pengamanan data geopasial dan informasi geospasial;
52. melakukan supervisi/pengawasan kegiatan penyebarluasan
data geospasial dan informasi geopasial;
53. melakukan supervisi/pengawasan kegiatan pengembangan infrastruktur
penyelenggaraan informasi geopasial;
54. melakukan kontrol dan evaluasi kualitas data hasil
survei terestris;
55. melakukan kontrol dan evaluasi kualitas data hasil
survei hidrografi;
56. melakukan kontrol dan evaluasi kualitas data hasil
survei garis pantai;
57. melakukan kontrol dan evaluasi kualitas data hasil
survei toponim;
58. melakukan kontrol dan evaluasi kualitas data
geospasial fotogrametri;
59. melakukan kontrol dan evaluasi kualitas data
geospasial penginderaan jauh;
60. melakukan kontrol dan evaluasi kualitas data geospasial
dan informasi geospasial dalam sistem informasi geografis;
61. melakukan kontrol dan evaluasi kualitas kartografi;
62. melakukan kontrol dan evaluasi kualitas produk
informasi geospasial tematik;
63. melakukan kontrol dan evaluasi kualitas pengembangan infrastruktur
penyelenggaraan informasi geospasial;
64. melakukan asistensi kegiatan pengolahan data
geospasial dan informasi geospasial;
65. melakukan asistensi kegiatan penyimpanan dan pengamanan
data geospasial dan informasi geospasial;
66. melakukan asistensi kegiatan penyebarluasan informasi
geospasial;
67. melakukan asistensi kegiatan pengembangan infrastruktur
penyelenggaraan informasi geospasial;
68. melakukan bimbingan teknis penyusunan manajemen
risiko;
69. melakukan bimbingan/pendampingan teknis penggunaan dan
pemanfaatan informasi geospasial;
70. melaksanakan pelatihan teknis penggunaan dan pemanfaatan
informasi geospasial;
71. melakukan monitoring kinerja simpul jaringan;
72. menyusun rancangan standar bidang informasi geospasial;
73. merancang desain dan arsitektur aplikasi sistem informasi
geografis berbasis web, desktop, atau mobile;
74. mengembangkan aplikasi sistem informasi geografis;
75. melakukan pembinaan Jabatan Fungsional Surveyor
Pemetaan;
76. melakukan manajemen penilaian Jabatan Fungsional
Surveyor Pemetaan;
77. melakukan akreditasi lembaga penilaian kesesuaian bidang
informasi geospasial sebagai assessor/in trainee;
78. melakukan akreditasi lembaga penilaian kesesuaian bidang
informasi geospasial sebagai observer;
79. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan Surveyor
Pemetaan terampil; dan
80. menyusun rumusan Uji Kompetensi sumber daya manusia
informasi geospasial jenjang Surveyor Pemetaan Kategori Keterampilan;
c. Surveyor Pemetaan ahli madya,
meliputi:
1. menyusun rumusan rencana program penyelenggaraan informasi
geospasial jangka menengah dan jangka panjang tingkat kementerian/lembaga dan/atau
provinsi;
2. menyusun rumusan rencana program penyelenggaraan informasi
geospasial jangka menengah dan jangka panjang tingkat kabupaten/kota;
3. menyusun rumusan rencana kerja terkait penyelenggaraan
informasi geospasial tahunan;
4. menelaah dan mengevaluasi capaian rencana kerja terkait
penyelenggaraan informasi geospasial tahunan;
5. menyusun rencana kerja pelaksanaan pemanfaatan
informasi geospasial;
6. menyusun rencana kerja pelaksanaan pengembangan infrastruktur
penyelenggaraan informasi geospasial;
7. melakukan analisis dan evaluasi kebutuhan pengelolaan dan
penyimpanan data dan informasi geospasial;
8. menyusun kajian data development dalam penyelenggaraan
informasi geospasial;
9. menyusun kajian database operations management;
10. menyusun kajian data security management dalam penyelenggaraan
informasi geospasial;
11. menyusun kajian data quality management dalam penyelenggaraan
informasi geospasial;
12. menyusun kajian reference and master data management dalam
penyelenggaraan informasi geospasial;
13. menyusun kajian metadata management dalam penyelenggaraan
informasi geospasial;
14. menyusun kajian data warehousing and business intelligence
management dalam penyelenggaraan informasi geospasial;
15. menyusun kajian document and content management dalam
penyelenggaraan informasi geospasial;
16. menyebarluaskan informasi geospasial melalui media
massa regional;
17. memberikan jasa konsultasi terkait informasi
geospasial semi detail;
18. melakukan penjaminan kualitas produk data geospasial
dasar;
19. melakukan penjaminan kualitas produk data geospasial
tematik;
20. melakukan penjaminan kualitas produk informasi
geospasial dasar;
21. melakukan penjaminan kualitas produk informasi
geospasial tematik;
22. melakukan analisis dan pengembangan simpul jaringan;
23. melakukan asesmen kinerja infrastruktur informasi
geospasial;
24. melakukan asistensi kelembagaan informasi geospasial;
25. menyusun kerangka acuan kerja penyelenggaraan
informasi geospasial;
26. melakukan reviu dokumen rancangan standar penyelenggaraan
informasi geospasial;
27. menyusun instrumen dan pelaksanaan uji implementasi rancangan
standar bidang informasi geospasial;
28. melakukan penerapan, pengawasan, dan pemeliharaan
standar informasi geospasial;
29. melakukan evaluasi penerapan standar bidang informasi
geospasial;
30. melakukan harmonisasi standar bidang informasi
geospasial;
31. menyusun kajian tata kelola teknologi dan informasi dalam
penyelenggaraan informasi geospasial;
32. menyusun panduan penilaian;
33. melakukan asesmen Uji Kompetensi;
34. menyusun rumusan rencana pengembangan kompetensi sumber
daya manusia informasi geospasial pada kementerian/lembaga dan/atau pemerintah
daerah;
35. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan jenjang Jabatan
Fungsional Surveyor Pemetaan Kategori Keahlian; dan
36. menyusun rumusan Uji Kompetensi sumber daya manusia
informasi geospasial jenjang Surveyor Pemetaan ahli pertama dan muda;
d. Surveyor Pemetaan ahli utama,
meliputi:
1. menyusun rumusan rencana program penyelenggaraan informasi
geospasial jangka menengah dan jangka panjang tingkat nasional;
2. menelaah dan mengevaluasi implementasi rencana program
penyelenggaraan informasi geospasial jangka menengah dan jangka panjang;
3. menyusun kajian data governance dalam penyelenggaraan
informasi geospasial;
4. menyebarluaskan informasi geospasial melalui media
massa internasional;
5. memberikan jasa konsultasi terkait informasi
geospasial detail;
6. menyusun rumusan rancangan strategis dan pengelolaan regulasi
penyelenggaraan informasi geospasial;
7. melakukan sinkronisasi dan integrasi kebijakan
pemetaan terpadu nasional;
8. melakukan kajian permasalahan informasi geospasial
melalui pendekatan inter, multi, dan transdisipliner;
9. melakukan analisis kebijakan pengembangan infrastruktur
informasi geospasial;
10. menyusun dan mereviu skema, konsep, kebijakan, kebutuhan,
dan rujukan teknis penyelenggaraan informasi geospasial nasional;
11. melakukan pengembangan dan pembaharuan metode atau sistem
di bidang penyelenggaraan informasi geospasial;
12. menerapkan teori, metode, atau sistem baru dalam bidang
penyelenggaraan informasi geospasial;
13. mengembangkan inovasi di bidang penyelenggaraan
informasi geospasial;
14. mengkaji teknologi baru bidang penyelenggaraan
informasi geospasial;
15. mengembangkan dan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi
di bidang penyelenggaraan informasi geospasial;
16. melakukan kajian terhadap perkembangan dan
pemanfaatan informasi geospasial;
17. menyusun kajian data manajemen dalam penyelenggaraan
informasi geospasial;
18. menyusun kajian data management maturity dalam penyelenggaraan
informasi geospasial;
19. melakukan penyusunan dokumen perundingan internasional
sumber daya manusia informasi geospasial;
20. menyusun rumusan rencana pengembangan kompetensi sumber
daya manusia informasi geospasial nasional; dan
21. menyusun rumusan Uji Kompetensi sumber daya manusia
informasi geospasial jenjang Surveyor Pemetaan ahli madya dan utama.
Ditegaskan Permenpan RB Nomor 61 Tahun
2020 Tentang Jabatan Fungsional Surveyor
Pemetaan, bahwa dalam Surveyor Pemetaan Kategori Keterampilan yang melaksanakan
kegiatan sebagaimana ketentuan di atas diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini. Surveyor Pemetaan Kategori Keahlian yang melaksanakan kegiatan
Ketentuan di atas juga diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Rincian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk setiap jenjang jabatan ditetapkan
oleh Instansi Pembina.
Selengkapnya silahkan download Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permenpan Nomor 27 Tahun
2020 Tentang Jabatan Fungsional Surveyor
Pemetaan, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Permenpan RB Nomor 61 Tahun
2020 (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permenpan Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan, semoga ada manfaatnya. Terima kasih.