Pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2020 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021, dinyatakan bahwa Pemerintah menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021, yang disebut RKP Tahun 2021.
RKP Tahun 2021 merupakan dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk
periode 1 (satu) tahun, yaitu Tahun 2021 yang dimulai pada tanggal 1 Januari
2021 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2021. RKP Tahwn 2021 memuat Narasi
RKP Tahun 2021, yang terdiri atas:
Bab 1, Pendahuluan yang memuat Latar Belakang, Tujuan, dan Sistematika;
Bab 2, Spektrum Perencanaan Pembangunan Nasional yang memuat Hasil Evaluasi
RKP Tahun 2019, Antisipasi Pemulihan Pembangunan Nasional Pascapandemi
Covid-19, Kerangka Ekonomi Makro, Strategi Pengembangan Wilayah, dan Strategi
Pendanaan Pembangunan;
Bab 3, Tema dan Sasaran Pembangunan yang memuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional Tahun 2020-2024 dan Arahan Presiden, Tema, Sasaran, Arah Kebijakan dan
Strategi Pembangunan, serta Prioritas Nasional;
Bab 4, Prioritas Nasional dan Pendanaannya yang menjabarkan 7 (tujuh)
Prioritas Nasional dan masing-masing memuat sasaran Prioritas Nasional, Program
Prioritas, Proyek Prioritas Strategis / Major Project, kerangka regulasi, kerangka
kelembagaan, dan pendanaan untuk Prioritas Nasional;
Bab 5, Kaidah Pelaksanaan yang memuat Kerangka Kelembagaan, Kerangka
Regulasi, serta Kerangka Evaluasi dan Pengendalian; dan
Bab 6, Penutup,
Dokumen lengkap RKP tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;
Matriks Pembangunan yang memuat Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, dan
Proyek Prioritas dengan penjabaran sasaran, indikator, dukungan terhadap arahan
Presiden, target, yang tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini; dan Matriks Major Project yang memuat Proyek
Prioritas Strategis / Major Project pada Prioritas Nasional beserta alokasi
pendanaannya, tercantum dalam Lampiran III dan merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Presiden ini.
Proyek Prioritas dijabarkan dalam Daftar Proyek Prioritas yang ditetapkan
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Ditegakas dalam Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor 86 Tahun 2020 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021, bahwa RKP
Tahun 2021 digunakan, antara lain, untuk: pedoman bagi Pemerintah dalam menyusun
Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Nota
Keuangan Tahun Anggaran 2021; dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021.
Dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021, Kementerian / Lembaga menggunakan RKP
Tahun 2021 sebagai acuan dalam melakukan penyusunan dan pembahasan Rencana
Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2O2l dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam hal terdapat perubahan alokasi anggaran sesuai dengan hasil
pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Menteri/Pimpinan Lembaga
menyampaikan perubahan tersebut kepada Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan
untuk dibahas bersama. Pembahasan dilakukan guna menjamin kesesuaian antara
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2021 hasil pembahasan
bersama Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah dengan pencapaian Sasaran Pembangunan
dalam RKP Tahun 2021. Hasil pembahasan disampaikan oleh Menteri/Pimpinan
Lembaga melalui Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan kepada Presiden untuk
mendapatkan persetujuan. Dalam hal Presiden memberikan persetujuan perubahan alokasi
anggaran Menteri/Pimpinan Lembaga melakukan penyesuaian terhadap Rencana Kerja
Kementerian/Lembaga dan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional melakukan pemutakhiran RKP Tahun 2021 berdasarkan
Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2021. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional melaporkan hasil pemutakhiran RKP Tahun 2021 kepada
Presiden. Hasil pemutakhiran RKP Tahun 2021 yang telah dilaporkan kepada
Presiden ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
Kementerian/Lembaga menyusun laporan per triwulan atas pelaksanaan rencana program dan kegiatan berdasarkan Rencana Kerja Kementerian/ Lembaga. Laporan disampaikan kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah berakhirnya triwulan. Penyampaian laporan dilakukan melalui sistem pemantauan dan evaluasi berbasis elektronik dan/atau mekanisme pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Laporan menjadi masukan dalam pelaksanaan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga tahun berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perlrndang-undangan. Laporan menjadi bahan evaluasi untuk pen5rusunan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengapnya silah download Salinan dan Lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2020 Tentang Rencana Kerja
Pemerintah Tahun 2021melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Salinan dan Lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86
Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2020 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun
2021, semoga ada manfaatnya. Terima kasih.