PERPRES NOMOR 86 TAHUN 2020 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2021

Perpres Nomor 86 Tahun 2020 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021

Pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2020 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021, dinyatakan bahwa Pemerintah menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021, yang disebut RKP Tahun 2021.


RKP Tahun 2021 merupakan dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun, yaitu Tahun 2021 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2021 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2021. RKP Tahwn 2021 memuat Narasi RKP Tahun 2021, yang terdiri atas:

Bab 1, Pendahuluan yang memuat Latar Belakang, Tujuan, dan Sistematika;

Bab 2, Spektrum Perencanaan Pembangunan Nasional yang memuat Hasil Evaluasi RKP Tahun 2019, Antisipasi Pemulihan Pembangunan Nasional Pascapandemi Covid-19, Kerangka Ekonomi Makro, Strategi Pengembangan Wilayah, dan Strategi Pendanaan Pembangunan;

Bab 3, Tema dan Sasaran Pembangunan yang memuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 dan Arahan Presiden, Tema, Sasaran, Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan, serta Prioritas Nasional;

Bab 4, Prioritas Nasional dan Pendanaannya yang menjabarkan 7 (tujuh) Prioritas Nasional dan masing-masing memuat sasaran Prioritas Nasional, Program Prioritas, Proyek Prioritas Strategis / Major Project, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, dan pendanaan untuk Prioritas Nasional;

Bab 5, Kaidah Pelaksanaan yang memuat Kerangka Kelembagaan, Kerangka Regulasi, serta Kerangka Evaluasi dan Pengendalian; dan

Bab 6, Penutup,

Dokumen lengkap RKP tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;


Matriks Pembangunan yang memuat Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, dan Proyek Prioritas dengan penjabaran sasaran, indikator, dukungan terhadap arahan Presiden, target, yang tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; dan Matriks Major Project yang memuat Proyek Prioritas Strategis / Major Project pada Prioritas Nasional beserta alokasi pendanaannya, tercantum dalam Lampiran III dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Proyek Prioritas dijabarkan dalam Daftar Proyek Prioritas yang ditetapkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.


Ditegakas dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2020 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021, bahwa RKP Tahun 2021 digunakan, antara lain, untuk: pedoman bagi Pemerintah dalam menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2021; dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021.


Dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021, Kementerian / Lembaga menggunakan RKP Tahun 2021 sebagai acuan dalam melakukan penyusunan dan pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2O2l dengan Dewan Perwakilan Rakyat.


Dalam hal terdapat perubahan alokasi anggaran sesuai dengan hasil pembahasan dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan perubahan tersebut kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan untuk dibahas bersama. Pembahasan dilakukan guna menjamin kesesuaian antara Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2021 hasil pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah dengan pencapaian Sasaran Pembangunan dalam RKP Tahun 2021. Hasil pembahasan disampaikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga melalui Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan kepada Presiden untuk mendapatkan persetujuan. Dalam hal Presiden memberikan persetujuan perubahan alokasi anggaran Menteri/Pimpinan Lembaga melakukan penyesuaian terhadap Rencana Kerja Kementerian/Lembaga dan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga.


Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melakukan pemutakhiran RKP Tahun 2021 berdasarkan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional melaporkan hasil pemutakhiran RKP Tahun 2021 kepada Presiden. Hasil pemutakhiran RKP Tahun 2021 yang telah dilaporkan kepada Presiden ditetapkan dengan Peraturan Presiden.


Kementerian/Lembaga menyusun laporan per triwulan atas pelaksanaan rencana program dan kegiatan berdasarkan Rencana Kerja Kementerian/ Lembaga. Laporan disampaikan kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah berakhirnya triwulan. Penyampaian laporan dilakukan melalui sistem pemantauan dan evaluasi berbasis elektronik dan/atau mekanisme pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Laporan menjadi masukan dalam pelaksanaan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga tahun berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perlrndang-undangan. Laporan menjadi bahan evaluasi untuk pen5rusunan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Selengapnya silah download Salinan dan Lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2020 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021melalui link yang tersedia di bawah ini.


Link download Salinan dan Lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2020 (disini)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2020 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021, semoga ada manfaatnya. Terima kasih.



= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter