PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR 59 TAHUN 2020 KESELAMATAN PESEPEDA DI JALAN

Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor PM 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan

Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor PM 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 111 dan Pasal 122 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan penggunaan sepeda di jalan.


Dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor PM 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan, dinyatakan bahwa Sepeda yang beroperasi di Jalan harus memenuhi persyaratan keselamatan meliputi spakbor; bel; sistem rem; lampu; alat pemantul cahaya berwarna merah; alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning; dan pedal.

·          Spakbor sepeda harus memenuhi persyaratan mampu mengurangi percikan air ke arah belakang; dan memiliki lebar paling sedikit sama dengan telapak ban. Penggunaan spakbor dikecualikan untuk Sepeda balap, Sepeda gunung, dan jenis Sepeda lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

·          Bel merupakan alat yang menghasilkan bunyi yangdapat bersumber dari listrik atau getaran dan harus berfungsi dengan baik.

·          Sistem rem merupakan suatu rangkaian yang terdapat pada Sepeda untuk memperlambat atau menghentikan laju Sepeda dan harus berfungsi dengan baik. Rem paling sedikit dipasang pada roda penggerak Sepeda sesuai dengan besarnya beban.

·          Lampu merupakan alat atau piranti yang memancarkan cahaya yang dapat dipasang secara permanen atau semen tara pada bagian belakang dan depan Sepeda.

·          Alat pemantul cahaya berwarna merah dipasang di antara rak bagasi dan spakbor pada ketinggian 35 cm (tiga puluh lima sentimeter) sampai dengan 90 cm (sembilan puluh sentimeter) di atas permukaan Jalan atau di bawah sadel. Alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning dipasang pada jari-jari Sepeda di kedua sisi roda.

·          Penggunaan lampu dan alat pemantul cahaya dipasang pada malam hari dan kondisi tertentu, seperti kondisi jarak pandang terbatas karena gelap; hujan lebat; terowongan; dan/ atau kabut.


Pedal merupakan pijakan kaki yang digunakan sebagai alat kayuh untuk menggerakan laju Sepeda. Pedal dilengkapi dengan alat pemantul cahaya berwarna merah atau kuning pada bagian atas dan bagian bawah permukaan pedal.


Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor PM 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan, bahwa selain persyaratan keselamatan, Sepeda yang dioperasikan di Jalan harus berdasarkan Standar Nasional Indonesia. Standar Nasional Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pada kondisi malam hari, pesepeda menyalakan lampu dan menggunakan pakaian dan/ atau atribut yang dapat memantulkan cahaya; Pesepeda yang akan berbelok, berhenti, atau berbalik arah harus memperhatikan situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang Sepeda serta memberikan tanda berupa isyarat tangan.


Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor PM 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan, pesepeda yang berkendara di Jalan dilarang untuk:

a. dengan sengaja membiarkan Sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan;

b. mengangkut penumpang, kecuali Sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang Sepeda;

c. menggunakan a tau mengoperasikan perangkat elektronik seluler saat berkendara, kecuali dengan menggunakan piranti dengar;

d. menggunakan payung saat berkendara;

e. berdam ping an dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas; atau

f. berkendara dengan berjajar lebih dari 2 (dua) Sepeda.


Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor PM 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan, melalui link dowload di bawah ini.


Link download Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor PM 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan (disini)


Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor PM 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter