Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor PM 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 111 dan Pasal 122 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan penggunaan sepeda di jalan.
Dalam Peraturan
Menteri Perhubungan (PM) Nomor PM 59 Tahun
2020 Tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan, dinyatakan bahwa Sepeda
yang beroperasi di Jalan harus memenuhi persyaratan keselamatan meliputi spakbor;
bel; sistem rem; lampu; alat pemantul cahaya berwarna merah; alat pemantul
cahaya roda berwarna putih atau kuning; dan pedal.
·
Spakbor sepeda harus
memenuhi persyaratan mampu mengurangi percikan air ke arah belakang; dan memiliki
lebar paling sedikit sama dengan telapak ban. Penggunaan spakbor dikecualikan
untuk Sepeda balap, Sepeda gunung, dan jenis Sepeda lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
·
Bel merupakan alat yang
menghasilkan bunyi yangdapat bersumber dari listrik atau getaran dan harus berfungsi
dengan baik.
·
Sistem rem merupakan
suatu rangkaian yang terdapat pada Sepeda untuk memperlambat atau menghentikan
laju Sepeda dan harus berfungsi dengan baik. Rem paling sedikit dipasang pada
roda penggerak Sepeda sesuai dengan besarnya beban.
·
Lampu merupakan alat
atau piranti yang memancarkan cahaya yang dapat dipasang secara permanen atau semen
tara pada bagian belakang dan depan Sepeda.
·
Alat pemantul cahaya
berwarna merah dipasang di antara rak bagasi dan spakbor pada ketinggian 35 cm (tiga
puluh lima sentimeter) sampai dengan 90 cm (sembilan puluh sentimeter) di atas
permukaan Jalan atau di bawah sadel. Alat pemantul cahaya roda berwarna putih
atau kuning dipasang pada jari-jari Sepeda di kedua sisi roda.
·
Penggunaan lampu dan
alat pemantul cahaya dipasang pada malam hari dan kondisi tertentu, seperti kondisi
jarak pandang terbatas karena gelap; hujan lebat; terowongan; dan/ atau kabut.
Pedal merupakan pijakan kaki yang
digunakan sebagai alat kayuh untuk menggerakan laju Sepeda. Pedal dilengkapi dengan
alat pemantul cahaya berwarna merah atau kuning pada bagian atas dan bagian
bawah permukaan pedal.
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor
PM 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan, bahwa selain persyaratan keselamatan, Sepeda yang
dioperasikan di Jalan harus berdasarkan Standar Nasional Indonesia. Standar
Nasional Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pada kondisi malam hari, pesepeda
menyalakan lampu dan menggunakan pakaian dan/ atau atribut yang dapat
memantulkan cahaya; Pesepeda yang akan berbelok, berhenti, atau berbalik arah
harus memperhatikan situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang
Sepeda serta memberikan tanda berupa isyarat tangan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor
PM 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan, pesepeda yang berkendara di Jalan dilarang untuk:
a. dengan sengaja membiarkan Sepeda ditarik oleh kendaraan
bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan;
b. mengangkut penumpang, kecuali Sepeda dilengkapi dengan
tempat duduk penumpang di bagian belakang Sepeda;
c. menggunakan a tau mengoperasikan perangkat elektronik
seluler saat berkendara, kecuali dengan menggunakan piranti dengar;
d. menggunakan payung saat berkendara;
e. berdam ping an dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan
lain oleh Rambu Lalu Lintas; atau
f. berkendara dengan berjajar lebih dari 2 (dua) Sepeda.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor
PM 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan, melalui link dowload di bawah ini.
Link download Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor
PM 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor
PM 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan Semoga ada manfaatnya,
terima kasih.