SKB (Surat Keputusan Bersama) Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, bagi Bapak/Ibu Guru menyusun Program Semester Genap, menyusun Kalender Pendidikan di tahun pelajaran 2021/2022 atau Menyusun Program Tahun tahun pelajaran 2021/2022 serta merencanakan Liburan atau merencanakan Cuti Tahunan dan lainnya sebaiknya untuk mengetahui daftar hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang sudah ditetapkan dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Pada intinya SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 (Tiga) Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun
2021, ditetapkan dalam rangka efisiensi dan efektivitas Hari
kenja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan
Hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021, perlu menetapkan Hari libur
nasional dan cuti bersama tahun 2021.
SKB Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, ditandatangani oleh Menteri
Agama (Menag), Menteri
Ketenagakerjaan (Menaker),
dan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi (Menpan). Adapun salinan isi SKB
ini adalah sebagai berikut.
1. Menetapkan Hari Libur
Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dan Keputusan Bersama ini.
2. Penetapan tanggal 1
Ramadan 1442 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan Hari Raya Idul
Adha 1442 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.
3. Unit kerja/satuan
organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung
kepada masyanakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan
masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang
memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran,
keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/ satuan
organisasi/ lembaga/ perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan
pegawai/ karyawan/ pekerja pada Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021
sebagaimana dimaksud dalam Poin Kesatu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
4. Pelaksanaan Cuti
Bersama sebagaimana dimaksud dalam poin 1 mengurangi hak cuti tahunan pegawai/ karyawan/
pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang
berlaku pada setiap unit kerja/ satuan organisasi/ lembaga/ perusahaan.
5. Pelaksanaan Cuti
Bersama bagi Aparatur Sipil Negara dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
6. Pelaksanaan Cuti
Bersama sebagaimana dimaksud dalam Poin Kesatu bagi
lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.
7. Keputusan Bersama ini
mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Berdasarkan Lampiran SKB (Surat Keputusan Bersama) Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, berikut ini Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2021 dan Daftar Cuti Bersama Tahun 2021.
Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2021
·
1 Januari 2021 (Jumat) Tahun
Baru 2021 Masehi
·
12 Februari 2021 (Jumat)
Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
·
11 Maret 2021 (Kamis) Isra
Mikraj Nabi Muhammad SAW
·
14 Maret 2021 (Minggu) Hari
Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
·
2 April 2021 (Jumat) Wafat
Isa Al Masih
·
1 Mei 2021 (Sabtu) Hari
Buruh Internasional
·
13 Mei 2021 (Kamis) Kenaikan
Isa Al Masih
·
13-14 Mei (Kamis-Jumat) Hari
Raya Idul Fitrii 1442 Hijriah
·
26 Mei 2021 (Rabu) Hari
Raya Waisak 2565
·
1 Juni 2021 (Selasa) Hari
Lahir Pancasila
·
20 Juli 2021 (Selasa) Hari
Raya Idul Adha 1442 Hijniah
·
10 Agustus 2021 (Selasa)
Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
·
17 Agustus 2021 (Selasa)
Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
·
19 Oktober 2021 (Selasa)
Maulid Nabi Muhammad SAW
·
25 Desember 2021 (Sabtu)
Hari Raya Natal
Daftar Cuti Bersama Tahun 2021
·
12 Maret 2021 (Jumat)
Cuti dalam rangka Isra’ Mikraj Nabi Muhammad SAW
·
12, 17, 18, dan 19 Mei
2021 (Rabu, Senin, Selasa, dan Rabu) Cuti dalam rangka Hari Raya Idul Fitri
1442 Hijriah
·
24 dan 27 Desember 2021
(Jumat dan Senin) Cuti dalam rangka Hari Raya Natal
Demikian informasi tentang SKB (Surat Keputusan Bersama) Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun
2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.