
Surat Edaran Kemendikbud Agar guru senantiasa menyampaikan pesan singkat edukasi 3M dalam pembelajaran tertuang dalam Surat Sesjen Kemendikbud Nomor : 77106/A.A7/EP/2020 tentang Pelaksanaan edukasi 3M yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, serta Pimpinan Perguruan Tinggi seluruh Indonesia.
Dalam Surat Edaran Sesjen
Kemendikbud tentang Pelaksanaan Edukasi 3M, dinyatakan bahwa dalam
rangka pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease (COVID-19) dalam
penyelenggaraan pendidikan selama pandemi COVID-19 sebagaimana tercantum dalam
Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada
Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus
Disease 2019 (COVID-19), dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
·
senantiasa menerapkan protokol kesehatan 3M
yaitu mengunakan masker dengan benar, menjaga jarak hindari kerumunan, dan
mencuci tangan pakai sabun atau cairan pembersih tangan dalam setiap kegiatan
pendidikan;
·
bagi kepala dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota agar menugaskan kepada seluruh kepala satuan
pendidikan dan guru untuk senantiasa menyampaikan pesan singkat edukasi 3M
dan/atau menayangkan video edukasi 3M durasi “1-2 menit” setiap memulai proses
pembelajaran baik yang sudah melaksanakan pembelajaran tatap muka di satuan
pendidikan (PTM) maupun yang masih melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ);
dan
·
materi edukasi 3M di lingkungan pendidikan
dapat diakses pada laman https://bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id/.
![]() |
Berikut ini Contoh Video video edukasi Protokol 3 M
Demikian informasi tentang Surat
Edaran Sesjen Kemendikbud tentang Pelaksanaan edukasi 3M. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar
Posting Komentar
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem