Surat Edaran Kemendikbud Agar guru senantiasa menyampaikan pesan singkat edukasi 3M dalam pembelajaran tertuang dalam Surat Sesjen Kemendikbud Nomor : 77106/A.A7/EP/2020 tentang Pelaksanaan edukasi 3M yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, serta Pimpinan Perguruan Tinggi seluruh Indonesia.
Dalam Surat Edaran Sesjen
Kemendikbud tentang Pelaksanaan Edukasi 3M, dinyatakan bahwa dalam
rangka pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease (COVID-19) dalam
penyelenggaraan pendidikan selama pandemi COVID-19 sebagaimana tercantum dalam
Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada
Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus
Disease 2019 (COVID-19), dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
·
senantiasa menerapkan protokol kesehatan 3M
yaitu mengunakan masker dengan benar, menjaga jarak hindari kerumunan, dan
mencuci tangan pakai sabun atau cairan pembersih tangan dalam setiap kegiatan
pendidikan;
·
bagi kepala dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota agar menugaskan kepada seluruh kepala satuan
pendidikan dan guru untuk senantiasa menyampaikan pesan singkat edukasi 3M
dan/atau menayangkan video edukasi 3M durasi “1-2 menit” setiap memulai proses
pembelajaran baik yang sudah melaksanakan pembelajaran tatap muka di satuan
pendidikan (PTM) maupun yang masih melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ);
dan
·
materi edukasi 3M di lingkungan pendidikan
dapat diakses pada laman https://bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id/.
Berikut ini Contoh Video video edukasi Protokol 3 M
Demikian informasi tentang Surat
Edaran Sesjen Kemendikbud tentang Pelaksanaan edukasi 3M. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.