Petunjuk Teknis (Juknis) atau tata cara mengajukan sanggahan bagi peserta tes CPNS yang tidak lulus SKB. Berdasarkan siaran pers BKN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyelesaikan tahapan rekonsiliasi integrasi hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada 23 Oktober 2020. Hasil seleksi yang sudah ditandatangani Kepala BKN sudah mulai disampaikan kepada Instansi dan ditargetkan hari ini, Rabu 28 Oktober 2020, telah diterima oleh seluruh instansi pembuka rekrutmen CPNS 2019 sehingga kemudian dapat diumumkan kepada publik sesuai target waktu yakni 30 Oktober 2020.
Peserta
yang dinyatakan lulus seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 diarahkan melakukan pemberkasan
secara digital melalui akun masing-masing peserta di https://sscn.bkn.go.id
dengan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggahnya bersama dokumen
lain yang diminta dalam proses pemberkasan. Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian
Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS, kelengkapan dokumen
pemberkasan yang harus diunggah peserta dan akan digunakan sebagai dasar
pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) meliputi: Pas foto terbaru berpakaian
formal dengan latar belakang berwarna merah; Ijazah asli untuk lulusan dalam
negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri; Transkrip asli;
Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun
2018); Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat
pemberkasan; Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus
PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan; Surat keterangan
tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif
lainnya dari unit pelayanan kesehatan Pemerintah; Bukti pengalaman kerja yang
telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja), dan
DRH yang sudah ditandatangani.
Sementara
bagi peserta yang tidak dinyatakan lulus dapat mengajukan sanggahan dengan mengunggah
bukti sanggahan ke portal SSCN. Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali,
dengan masa sanggah selama 3 (hari) setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS.
Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta
dalam kurun waktu 4 (empat) hari sejak pengumuman diterbitkan.
Lalu
bagaimana Petunjuk Teknis (Juknis) atau
tata cara mengajukan sanggahan bagi peserta tes CPNS yang tidak lulus SKB, berikut
ini penjelasannya
1)
Peserta login ke akun SSCN 2019 melalui tautan https://sscndaftar.bkn.go.id/login
dan mengisikan username (NIK) dan password akun yang telah dibuat saat registrasi.
Jika Peserta dinyatakan TIDAK LULUS, maka akan muncul tombol untuk mengajukan sanggahan
dari hasil pengumuman tidak lulusnya Peserta. Mohon perhatikan tanggal berakhir
sanggah, karena jika sudah melewati batas waktu sanggah, maka tombol “Ajukan Sanggah”
akan otomatis hilang dan Peserta tidak dapat lagi melakukan sanggahan.
2)
Pada kolom sanggah, Peserta akan dihadapkan dengan halaman yang berisikan
Perihal Sanggah, Alasan Sanggah dan kolom unggahan Bukti Sanggah. Jika Peserta memilih
Perihal Sanggah mengenai Sertifikat Pendidik dan Nilai SKB CAT, silahkan langsung
diisi Alasan Sanggah dan Bukti Sanggahannya. Tetapi jika Peserta memilih Perihal
Sanggah mengenai Nilai SKB Non-CAT (jika ada), maka akan muncul pilihan Metode
SKB mana yang ingin disanggah. Kolom Metode SKB hanya akan muncul jika Instansi
Peserta mengadakan tes SKB selain dengan metode CAT.
3)
Jika Peserta telah selesai mengisi kolom sanggahan, silahkan klik tombol
“Akhiri Proses Sanggah”. Maka akan muncul kotak peringatan seperti dibawah ini.
Data-data yang diinputkan dikolom sanggah sudah tidak dapat diubah kembali setelah
Peserta mengklik “Iya” pada kotak peringatan.
4)
Peserta yang sudah pernah melakukan sanggahan tidak dapat melakukan sanggahan Kembali.
Silahkan menunggu jawaban dari sanggahan tersebut yang akan dijawab oleh
Instansi yang dilamar oleh Peserta.
Untuk
peserta yang mengundurkan diri juga harus menyampaikan surat pernyataan pengunduran
diri di portal SSCN. Perlu diketahui bahwa peserta yang mengundurkan diri hanya
dapat digantikan peserta lain jika pengunduran diri terjadi sebelum NIP
ditetapkan BKN. Peserta lain yang dapat menggantikan peserta seleksi yang
mengundurkan diri yakni peserta selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai
hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan
dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Lalu
bagaimana cara peserta CPNS mengundurkan
diri dapat menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri di portal SSCN?
1)
Langkah yang harus dilakukan peserta adalah login ke akun SSCN 2019 melalui tautan
https://sscndaftar.bkn.go.id/login dan mengisikan username (NIK) dan password akun
yang telah dibuat saat registrasi. Jika telah berhasil login maka Peserta akan dihadapkan
oleh pengumuman lulus atau tidak. Jika Peserta dinyatakan LULUS, maka akan
muncul dropdown list untuk memilih apakah Peserta ingin melanjutkan ke
pengisian DRH dan pemberkasan atau ingin mengundurkan diri.
2)
Jika Peserta memilih “Tidak, Saya ingin mengundurkan diri”,
maka akan muncul kolom unggah Surat Pengunduran diri dimana templatenya sudah disediakan
dibawah tombol Unggah.
3)
Jika pelamar memilih untuk mengundurkan diri dan telah klik Unggah Surat Pengunduran
Diri, maka akan muncul kotak peringatan seperti dibawah ini. Jika Peserta telah
yakin, maka silahkan klik Iya. Jika masih ragu dapat klik Tidak, dan masih
dapat mengubah pilihan jawaban di dropdown list sebelumnya.
4)
Jika peserta mengklik ya, akan muncul ANDA SUDAH MENGUNDURKAN DIRI DARI SELEKSI
CPNS maka Peserta telah dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat melakukan perubahan
kembali.
BKN
akan melaksanakan proses penetapan NIP CPNS 2019 secara elektronik (paperless) melalui
Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik
(DOCUDigital) melalui https://docudigital.bkn.go.id. Penandatanganan pertimbangan
teknis (Pertek) penetapan NIP pun akan dilakukan secara digital (digital
signature). Mekanisme pengusulan NIP dan lampiran dokumen pemberkasan dari peserta,
sudah disampaikan kepada seluruh Instansi pembuka rekrutmen CPNS 2019 melalui Surat
Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Nomor D 26-30/V 207-9/99 tanggal 23
Oktober 2020.
Demikian
informasi tentang Petunjuk Teknis (Juknis)
atau tata cara mengajukan sanggahan bagi peserta tes CPNS yang tidak lulus SKB.
Semoga ada manfaatnya