JUKNIS TATA CARA MENGAJUKAN SANGGAHAN BAGI PESERTA TES CPNS YANG TIDAK LULUS SKB

 

petunjuk teknis juknis atau tata cara mengajukan sanggahan bagi peserta tes cpns yang tidak lulus skb

Petunjuk Teknis (Juknis) atau tata cara mengajukan sanggahan bagi peserta tes CPNS yang tidak lulus SKB. Berdasarkan siaran pers BKN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyelesaikan tahapan rekonsiliasi integrasi hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada 23 Oktober 2020. Hasil seleksi yang sudah ditandatangani Kepala BKN sudah mulai disampaikan kepada Instansi dan ditargetkan hari ini, Rabu 28 Oktober 2020, telah diterima oleh seluruh instansi pembuka rekrutmen CPNS 2019 sehingga kemudian dapat diumumkan kepada publik sesuai target waktu yakni 30 Oktober 2020.


Peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 diarahkan melakukan pemberkasan secara digital melalui akun masing-masing peserta di https://sscn.bkn.go.id dengan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggahnya bersama dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan. Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS, kelengkapan dokumen pemberkasan yang harus diunggah peserta dan akan digunakan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) meliputi: Pas foto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah; Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri; Transkrip asli; Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018); Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan; Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan; Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan Pemerintah; Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja), dan DRH yang sudah ditandatangani.


Sementara bagi peserta yang tidak dinyatakan lulus dapat mengajukan sanggahan dengan mengunggah bukti sanggahan ke portal SSCN. Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama 3 (hari) setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS. Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu 4 (empat) hari sejak pengumuman diterbitkan.


Lalu bagaimana Petunjuk Teknis (Juknis) atau tata cara mengajukan sanggahan bagi peserta tes CPNS yang tidak lulus SKB, berikut ini penjelasannya

1) Peserta login ke akun SSCN 2019 melalui tautan https://sscndaftar.bkn.go.id/login dan mengisikan username (NIK) dan password akun yang telah dibuat saat registrasi. Jika Peserta dinyatakan TIDAK LULUS, maka akan muncul tombol untuk mengajukan sanggahan dari hasil pengumuman tidak lulusnya Peserta. Mohon perhatikan tanggal berakhir sanggah, karena jika sudah melewati batas waktu sanggah, maka tombol “Ajukan Sanggah” akan otomatis hilang dan Peserta tidak dapat lagi melakukan sanggahan.

 

2) Pada kolom sanggah, Peserta akan dihadapkan dengan halaman yang berisikan Perihal Sanggah, Alasan Sanggah dan kolom unggahan Bukti Sanggah. Jika Peserta memilih Perihal Sanggah mengenai Sertifikat Pendidik dan Nilai SKB CAT, silahkan langsung diisi Alasan Sanggah dan Bukti Sanggahannya. Tetapi jika Peserta memilih Perihal Sanggah mengenai Nilai SKB Non-CAT (jika ada), maka akan muncul pilihan Metode SKB mana yang ingin disanggah. Kolom Metode SKB hanya akan muncul jika Instansi Peserta mengadakan tes SKB selain dengan metode CAT.


petunjuk teknis (juknis) atau tata cara mengajukan sanggahan bagi peserta tes cpns yang tidak lulus skb


3) Jika Peserta telah selesai mengisi kolom sanggahan, silahkan klik tombol “Akhiri Proses Sanggah”. Maka akan muncul kotak peringatan seperti dibawah ini. Data-data yang diinputkan dikolom sanggah sudah tidak dapat diubah kembali setelah Peserta mengklik “Iya” pada kotak peringatan.

 

4) Peserta yang sudah pernah melakukan sanggahan tidak dapat melakukan sanggahan Kembali. Silahkan menunggu jawaban dari sanggahan tersebut yang akan dijawab oleh Instansi yang dilamar oleh Peserta.

 

Untuk peserta yang mengundurkan diri juga harus menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri di portal SSCN. Perlu diketahui bahwa peserta yang mengundurkan diri hanya dapat digantikan peserta lain jika pengunduran diri terjadi sebelum NIP ditetapkan BKN. Peserta lain yang dapat menggantikan peserta seleksi yang mengundurkan diri yakni peserta selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

 

Lalu bagaimana cara peserta CPNS mengundurkan diri dapat menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri di portal SSCN?

1) Langkah yang harus dilakukan peserta adalah login ke akun SSCN 2019 melalui tautan https://sscndaftar.bkn.go.id/login dan mengisikan username (NIK) dan password akun yang telah dibuat saat registrasi. Jika telah berhasil login maka Peserta akan dihadapkan oleh pengumuman lulus atau tidak. Jika Peserta dinyatakan LULUS, maka akan muncul dropdown list untuk memilih apakah Peserta ingin melanjutkan ke pengisian DRH dan pemberkasan atau ingin mengundurkan diri.

 

2) Jika Peserta memilih “Tidak, Saya ingin mengundurkan diri”, maka akan muncul kolom unggah Surat Pengunduran diri dimana templatenya sudah disediakan dibawah tombol Unggah.

 

3) Jika pelamar memilih untuk mengundurkan diri dan telah klik Unggah Surat Pengunduran Diri, maka akan muncul kotak peringatan seperti dibawah ini. Jika Peserta telah yakin, maka silahkan klik Iya. Jika masih ragu dapat klik Tidak, dan masih dapat mengubah pilihan jawaban di dropdown list sebelumnya.

 

4) Jika peserta mengklik ya, akan muncul ANDA SUDAH MENGUNDURKAN DIRI DARI SELEKSI CPNS maka Peserta telah dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat melakukan perubahan kembali.

 

BKN akan melaksanakan proses penetapan NIP CPNS 2019 secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) melalui https://docudigital.bkn.go.id. Penandatanganan pertimbangan teknis (Pertek) penetapan NIP pun akan dilakukan secara digital (digital signature). Mekanisme pengusulan NIP dan lampiran dokumen pemberkasan dari peserta, sudah disampaikan kepada seluruh Instansi pembuka rekrutmen CPNS 2019 melalui Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Nomor D 26-30/V 207-9/99 tanggal 23 Oktober 2020.

 

Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis (Juknis) atau tata cara mengajukan sanggahan bagi peserta tes CPNS yang tidak lulus SKB. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =



Tidak ada komentar

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem