Petunjuk Teknis (Juknis) atau Tata Cara Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan pemberkasan secara digital Bagi CPNS Formasi Tahun 2019 yang dinyatakan Lulus SKB dengan cara mengunggah dokumen persyaratan CPNS Lain. Berdasarkan siaran pers BKN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyelesaikan tahapan rekonsiliasi integrasi hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada 23 Oktober 2020. Hasil seleksi yang sudah ditandatangani Kepala BKN sudah mulai disampaikan kepada Instansi dan ditargetkan hari ini, Rabu 28 Oktober 2020, telah diterima oleh seluruh instansi pembuka rekrutmen CPNS 2019 sehingga kemudian dapat diumumkan kepada publik sesuai target waktu yakni 30 Oktober 2020.
Petunjuk Teknis (Juknis)
atau Tata Cara Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) Bagi CPNS Formasi Tahun 2019
yang dinyatakan Lulus
SKB dengan cara mengunggah dokumen persyaratan
CPNS Lain? Peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 diarahkan
melakukan pemberkasan secara digital melalui akun masing-masing peserta di
https://sscn.bkn.go.id dengan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan
mengunggahnya bersama dokumen lain yang diminta dalam proses pemberkasan.
Berikut
ini Petunjuk Teknis (Juknis) atau Tata Cara Pengisian Daftar Riwayat Hidup
(DRH) dan pemberkasan secara digital Bagi CPNS Formasi Tahun 2019 yang dinyatakan
Lulus SKB. Langkah pertama Peserta login ke akun SSCN 2019 melalui tautan https://sscndaftar.bkn.go.id/login
dan mengisikan username (NIK) dan password akun yang telah dibuat saat registrasi.
Kedua,
Jika telah berhasil login maka Peserta akan dihadapkan oleh pengumuman lulus atau
tidak. Jika Peserta dinyatakan LULUS, maka akan muncul dropdown list untuk memilih
apakah Peserta ingin melanjutkan ke pengisian DRH dan pemberkasan atau ingin
mengundurkan diri.
Ketiga,
Jika Peserta memilih “Ya”, maka akan muncul tombol pengisian DRH. Berikut
beberapa hal yang perlu dipahami dalam pengisian daftar riwayat hidup melalui
portal https://sscn.bkn.go.id yakni:
·
Pengisian
Data Perorangan, yang berisikan Biodata Calon PNS. Kolom yang ditandai bintang
merah adalah wajib diisi. Isikan biodata, alamat dan keterangan lainnya.
·
Kolom
hobby dapat diisi lebih dari 1 jenis, seperti contoh dibawah ini.
·
Pengisian
Pendidikan, pada kolom ini, peserta dapat mengisikan Riwayat Pendidikan dan
Riwayat Kursus. Pendidikan yang digunakan saat melamar formasi jabatan telah
otomatis muncul tetapi dapat diubah untuk dilengkapi kolom-kolom yang masih
kosong.
·
Perlu
diketahui bahwa Peserta tidak dapat menambahkan Pendidikan yang setingkat
dengan Pendidikan yang digunakan untuk melamar, atau Pendidikan yang setingkat lebih
tinggi. Misal Pendidikan yang digunakan untuk melamar adalah S-1 Sistem Informasi.
Lalu Peserta ingin menambahkan Pendidikan S-2 nya. Penambahan akan gagal, karena
S-2 adalah setingkat lebih tinggi dari S-1. Atau jika Peserta memiliki dua degree
S-1 lalu ingin menambahkan Pendidikannya misal S-1 Manajemen. Akan gagal juga diinput
karena tingkat pendidikannya setingkat dengan S-1 Sistem Informasi yang
digunakan untuk melamar
·
Tambahkan
pula Riwayat Pendidikan Peserta sejak sekolah dasar, menengah dan atas dengan
mengklik tombol Tambah Pendidikan
·
Selanjutnya
adalah pengisian Riwayat Kursus. Jika Peserta pernah mengikuti Kursus silahkan
klik tombol Tambah Kursus. Isikan data-data yang wajib yaitu yang di bintangi
merah.
·
Jenis
Kursus telah tersedia. Jadi peserta hanya dapat mengisikan jenis kursus yang telah
terdaftar.
·
Pengisian
Pekerjaan. Di halaman ini Peserta diwajibkan mengisi Riwayat Pekerjaan (jika ada),
Penghargaan (jika ada) dan Prestasi (jika ada)
·
Klik
tombol Tambah Riwayat Pekerjaan untuk menambahkan seluruh Riwayat Pekerjaan yang
dimiliki oleh Peserta (jika ada) sebelum lulus menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
·
Klik
tombol Tambah Riawayat Penghargaan untuk menambahkan Riwayat Penghargaan yang dimiliki
oleh Peserta (jika ada) sebelum lulus menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Jenis
Penghargaan sudah disediakan, Peserta tinggal memilih jenis penghargaan yang
telah ada
·
Klik
tombol Tambah Riwayat Prestasi untuk menambahkan Riwayat Prestasi yang dimiliki
oleh Peserta (jika ada) sebelum lulus menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Tingkat
Prestasi dibagi menjadi: Kabupaten, Provinsi, Nasional, Internasional. Silahkan
dipilih salah satu, prestasi apa yang pernah diperoleh oleh Peserta.
·
Pengisian
Keluarga, di halaman ini Peserta diwajibkan mengisi seluruh anggota keluarga diantaranya:
Pasangan (Istri/Suami), Anak, Orangtua Kandung, Saudara Kandung dan Mertua (Bapak
dan Ibu).
·
Klik
tombol Tambah Riwayat Istri/Suami untuk menambahkan data Pasangan. Jika Suami/Istri
Peserta adalah seorang PNS, maka silahkan ketik NIP Pasangan dan Nama nya lalu klik
tombol Cari PNS. Maka sistem akan otomatis mengeluarkan datanya. Jika Pasangan bukan
PNS, maka silahkan isikan kolom-kolom yang diwajibkan (dibintangi merah) secara
lengkap.
·
Klik
tombol Tambah Riwayat Anak untuk menambahkan data Anak. Jika Anak Peserta adalah
seorang PNS, maka silahkan ketik NIP Anak dan Nama nya lalu klik tombol Cari
PNS. Maka sistem akan otomatis mengeluarkan datanya. Jika Anak bukan PNS, maka silahkan
isikan kolom-kolom yang diwajibkan (dibintangi merah) secara lengkap. Form isian
dibawah ini berlaku sama untuk inputan data Orangtua Kandung, Saudara Kandung dan
Mertua (Bapak dan Ibu).
·
Pengisian
Organisasi, di halaman ini Peserta diwajibkan mengisi Riwayat Organisasi (jika ada)
dan mengisikan data lain-lain yang dibutuhkan dalam proses pemberkasan Calon Pegawai
Negeri Sipil
·
Klik
tombol Tambah Riwayat Organisasi untuk menambahkan Riwayat Organisasi yang pernah
diikuti oleh Peserta (jika ada) sebelum lulus menjadi Calon Pegawai Negeri
Sipil.
·
Langkah
terakhir yang harus dilakukan adalah Unggah Dokumen. Di halaman ini Peserta diwajibkan
melakukan dua kali klik cetak DRH yang telah diisi dengan klik tombol dan
selanjutnya menulis data-data yang diharuskan untuk ditulis tangan di DRH yang telah
dicetak tersebut dan menandatangani DRH. Terakhir DRH yang telah ditandatangani
wajib diunggah kembali ke SSCN di halaman ini.
Bagaimana
Petunjuk Teknis (Juknis) atau Tata Cara pemberkasan
secara digital Bagi CPNS Formasi Tahun 2019 yang dinyatakan Lulus SKB? Berdasarkan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan
PNS, kelengkapan dokumen pemberkasan yang harus diunggah peserta dan akan
digunakan sebagai dasar pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) meliputi: Pas foto
terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah; Ijazah asli
untuk lulusan dalam negeri /ijazah penyetaraan Dikti untuk lulusan luar negeri;
Transkrip asli; Surat pernyataan 5 poin (lihat Peraturan Badan Kepegawaian Negara
Nomor 14 Tahun 2018); Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih
berlaku saat pemberkasan; Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter
yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan;
Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika, serta
zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan Pemerintah; Bukti
pengalaman kerja yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki
masa kerja), dan DRH yang sudah ditandatangani. Berikut ini Daftar lengkap dokumen yang harus diunggah.
Sementara
bagi peserta yang tidak dinyatakan lulus dapat mengajukan sanggahan dengan mengunggah
bukti sanggahan ke portal SSCN. Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali,
dengan masa sanggah selama 3 (hari) setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS.
Terhadap sanggahan tersebut, instansi diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta
dalam kurun waktu 4 (empat) hari sejak pengumuman diterbitkan.
Lalu
bagaimana caranya mengajukan sanggahan
bagi peserta tes CPNS yang tidak lulus SKB.
1)
Peserta login ke akun SSCN 2019 melalui tautan https://sscndaftar.bkn.go.id/login
dan mengisikan username (NIK) dan password akun yang telah dibuat saat registrasi.
Jika Peserta dinyatakan TIDAK LULUS, maka akan muncul tombol untuk mengajukan sanggahan
dari hasil pengumuman tidak lulusnya Peserta. Mohon perhatikan tanggal berakhir
sanggah, karena jika sudah melewati batas waktu sanggah, maka tombol “Ajukan Sanggah”
akan otomatis hilang dan Peserta tidak dapat lagi melakukan sanggahan.
2)
Pada kolom sanggah, Peserta akan dihadapkan dengan halaman yang berisikan
Perihal Sanggah, Alasan Sanggah dan kolom unggahan Bukti Sanggah. Jika Peserta memilih
Perihal Sanggah mengenai Sertifikat Pendidik dan Nilai SKB CAT, silahkan langsung
diisi Alasan Sanggah dan Bukti Sanggahannya. Tetapi jika Peserta memilih Perihal
Sanggah mengenai Nilai SKB Non-CAT (jika ada), maka akan muncul pilihan Metode
SKB mana yang ingin disanggah. Kolom Metode SKB hanya akan muncul jika Instansi
Peserta mengadakan tes SKB selain dengan metode CAT.
3)
Jika Peserta telah selesai mengisi kolom sanggahan, silahkan klik tombol
“Akhiri Proses Sanggah”. Maka akan muncul kotak peringatan seperti dibawah ini.
Data-data yang diinputkan dikolom sanggah sudah tidak dapat diubah kembali setelah
Peserta mengklik “Iya” pada kotak peringatan.
4)
Peserta yang sudah pernah melakukan sanggahan tidak dapat melakukan sanggahan Kembali.
Silahkan menunggu jawaban dari sanggahan tersebut yang akan dijawab oleh
Instansi yang dilamar oleh Peserta.
Untuk
peserta yang mengundurkan diri juga harus menyampaikan surat pernyataan pengunduran
diri di portal SSCN. Perlu diketahui bahwa peserta yang mengundurkan diri hanya
dapat digantikan peserta lain jika pengunduran diri terjadi sebelum NIP
ditetapkan BKN. Peserta lain yang dapat menggantikan peserta seleksi yang
mengundurkan diri yakni peserta selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai
hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan
dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Lalu
bagaimana cara peserta CPNS mengundurkan
diri dapat menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri di portal SSCN?
1)
Langkah yang harus dilakukan peserta adalah login ke akun SSCN 2019 melalui tautan
https://sscndaftar.bkn.go.id/login dan mengisikan username (NIK) dan password akun
yang telah dibuat saat registrasi. Jika telah berhasil login maka Peserta akan dihadapkan
oleh pengumuman lulus atau tidak. Jika Peserta dinyatakan LULUS, maka akan
muncul dropdown list untuk memilih apakah Peserta ingin melanjutkan ke
pengisian DRH dan pemberkasan atau ingin mengundurkan diri.
2)
Jika Peserta memilih “Tidak, Saya ingin mengundurkan diri”,
maka akan muncul kolom unggah Surat Pengunduran diri dimana templatenya sudah disediakan
dibawah tombol Unggah.
3)
Jika pelamar memilih untuk mengundurkan diri dan telah klik Unggah Surat Pengunduran
Diri, maka akan muncul kotak peringatan seperti dibawah ini. Jika Peserta telah
yakin, maka silahkan klik Iya. Jika masih ragu dapat klik Tidak, dan masih
dapat mengubah pilihan jawaban di dropdown list sebelumnya.
4)
Jika peserta mengklik ya, akan muncul ANDA SUDAH MENGUNDURKAN DIRI DARI SELEKSI
CPNS maka Peserta telah dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat melakukan perubahan
kembali.
BKN
akan melaksanakan proses penetapan NIP CPNS 2019 secara elektronik (paperless) melalui
Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik
(DOCUDigital) melalui https://docudigital.bkn.go.id. Penandatanganan pertimbangan
teknis (Pertek) penetapan NIP pun akan dilakukan secara digital (digital
signature). Mekanisme pengusulan NIP dan lampiran dokumen pemberkasan dari peserta,
sudah disampaikan kepada seluruh Instansi pembuka rekrutmen CPNS 2019 melalui Surat
Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Nomor D 26-30/V 207-9/99 tanggal 23
Oktober 2020.
Link download Buku Juknis Pengisian Riwayat Hidup bagi CPNS Formasi Tahun 2019
Demikian
informasi tentang Petunjuk Teknis (Juknis)
atau Tata Cara Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan pemberkasan secara
digital Bagi CPNS Formasi Tahun 2019 yang dinyatakan Lulus SKB dengan cara mengunggah
dokumen persyaratan CPNS Lain. Semoga ada manfaatnya