Verifikasi Daftar Nama Guru Non PNS Calon Penerima Tunjangan Daerah Khusus Tahun 2020 dari Kemendikbud. Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus. Tahun 2020 ini Kemendikbud menepatkan dua jenis kategori Daerah Khusus dengan Kondisi Kedaruratan Dampak Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis.
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 1310/J5/BP/2020 tertanggal 28 September
2020 tentang Pemberitahuan pengajuan nama penerima tunjangan khusus tahun 2020.
Isi Surat tersebut pada intinya tentang Daftar Nama Guru Non PNS Calon Penerima
Tunjangan Khusus Tahun 2020 yang perlu diverifikasi oleh dinas pendidikan
kabupaten atau kota masing-masing.
Kutipan lengkap isi Surat tentang Verifikasi
Daftar Nama Guru Non PNS Calon Penerima Tunjangan Daerah Khusus (Dasus) Tahun
2020 yang perlu diverifikasi oleh dinas dinas pendidikan kabupaten atau
kota, menyatakan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Pusat
Layanan Pembiayaan Pendidikan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2019 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, memiliki tugas pokok dan fungsi
melaksanakan penetapan dan/atau pemberian tunjangan/insentif bagi guru,
pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
Sehubungan dengan penerima tunjangan khusus yang ada wilayah Saudara dan
mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 06 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran
Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri
Sipil, berikut kami sampaikan lampiran berisi daftar guru-guru yang sudah
memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan khusus namun belum diberi tanda
centang (V) pada SIM-ANTUN. Untuk itu kami mohon kesediaan Saudara segera
mengirimkan data guru-guru penerima tunjangan khusus tersebut melalui pemberian
tanda centang (V) pada SIM-ANTUN untuk bisa dilanjutkan prosesnya.
Dalam Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan
Khusus Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil, dinyatakan bahwa Tunjangan Profesi
dan/atau Tunjangan Khusus bagi Guru Bukan PNS disalurkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan
Pendidikan. Penyaluran dilakukan sesuai dengan mekanisme pembayaran Tunjangan
Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Bukan PNS. Guru Bukan PNS yang diberikan
Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus meliputi:
a. guru;
b. guru yang diberi tugas sebagai kepala satuanpendidikan; dan
c. guru yang diberi tugas tambahan.
Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Bukan PNS diberikan dalam
bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan.
Tunjangan Khusus diberikan kepada Guru Bukan PNS yang melaksanakan tugas di
Daerah Khusus dan memenuhi kriteria penerima Tunjangan Khusus. Daerah Khusus berdasarkan
pada data:
a. desa sangat tertinggal dari Kemendes PDTT; dan/atau
b. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merupakan:
a. desa yang
terkena bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan
darurat lain berdasarkan data dari kementerian/lembaga yang berwenang; dan/atau
b. desa yang tidak
ditetapkan sebagai desa sangat tertinggal oleh Kemendes PDTT namun memiliki kondisi
sebagai berikut:
1) akses transportasi sulit
dijangkau dan mahal disebabkan oleh tidak tersedianya jalan raya, tergantung
pada jadwal tertentu, tergantung pada cuaca;
2) hanya dapat diakses dengan jalan
kaki atau perahu kecil; dan/atau
3) memiliki hambatan dan tantangan
alam yang besar.
Desa diusulkan oleh kepala daerah kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
untuk dapat dipertimbangkan mendapat dana Tunjangan Khusus. Usulan kepala
daerah berisi nama desa dan data guru Bukan PNS yang bertugas di desa pada
daerah tersebut. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memverifikasi dan menetapkan
desa sebagai daerah khusus berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran bagi
seluruh jumlah desa. Tunjangan Khusus bagi Guru Bukan PNS yang bertugas pada
desa dibayarkan terhitung 1 (satu) bulan sejak surat keputusan ditetapkan oleh
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor: 1310/J5/BP/2020 tertanggal 28 September
2020 tentang Pemberitahuan pengajuan nama penerima tunjangan khusus tahun 2020,
untuk informasi batas waktu pengiriman data usulan hasil Verifikasi Daftar Nama Guru
Non PNS Calon Penerima Tunjangan Daerah Khusus (Dasus) Tahun 2020 paling
lambat pada tanggal 07 bulan November tahun 2020.
Link download Surat tentang Verifikasi
Daftar Nama Guru Non PNS Calon Penerima
Tunjangan Khusus Tahun 2020
Itulah informasi terbaru tentang Verifikasi
Daftar Nama Guru Non PNS Calon Penerima Tunjangan Daerah Khusus (Dasus) Tahun
2020. Data ini tentunya belum memastikan nama-nama tersebut sebagai
penerima tunjangan khusus karena sangat bergantung hasil verifikasi faktual
oleh dinas pendidikan kabupaten/kota di daerah masing-masing.
Ada daftar namanya pak?
Saya tidak punya
mohon dikirimi soal akm mts
mohon dikirimi contoh soal akm terima kasih
masalah yang mendapkn tunjangan datanya di ambil dari mana apak data dari kemndikbut apa dadari kementrian desa karena yang namanya daerah tertinggal kenapa sekolah yang berada di pinggir jalan mendaptkan tunjangan sedangakn sekolah yang berada di pedesaaan tidak mendapatkn
Yang meverifikasi apakah dinas pendidikan setempat?
Ketika ada nama kita tertera di surat edaran itu, apakah itu kita sudah berhak menerima tunjangan tersebut atau bagaimana....mohon solusi. Karena nama saya ada disurat edaran tersebut tapi terakhirnya mereka bilang tidak memenuhi syarat dengan alasan kepala sekolah data saya tidak terbaca dipusat. Mohon solusi
Setahu Saya kalau namanya Verifikasi sudah tentu walaupun ada Nama, belum dapat dipastikan terima tunjangan
selamat mlm bpk/ibu apaka dinas berhak untuk tidak memveklis kita punya nama walaupun kita punya nama sudah ad di dftr mohon pencerahannya
bagaimana proses pencairannya?
Kenapa sekolah kami tidak dapat tunjangan kusus.secara biodata kami juga berhak mendapatkanx
Sejak Januari 2021 sampai saat ini sekolah kami tidak mendapatkan tunjangan daerah khusus,padahal sekolah kami sangatlah terpencil dan sangat terpencil
saya guru TKD berUNPTK di salah satu SMP di pelosok NTT. teman2 guru PNS bhkan TKD pun mrka dpt tunjangan terpencil..tapi saya kok tdk terkoordinir?kenapa ya?