Permenpan RB Nomor 65 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Kemenpan RB, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dalam
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan
RB) Nomor 65 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB),
dinyatakan bahwa Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada
Pegawai yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan Indeks
Prestasi Pegawai. Indeks Prestasi Pegawai yang selanjutnya disingkat IPP adalah
skor kumulatif pegawai sebagai dasar perhitungan pembayaran Tunjangan Kinerja.
Sedangkan yang dimaksud kelas Jabatan adalah tingkatan jabatan struktural, jabatan
fungsional dan jabatan pelaksana dalam satuan organisasi yang digunakan sebagai
dasar pemberian besaran Tunjangan Kinerja di lingkungan Kementerian.
Dalam
Permenpan RB Nomor 65 Tahun 2020 Tentang
Pemberian Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai di Kemenpan RB, dinyatakan
bahwa Tunjangan Kinerja di lingkungan Kementerian diberikan setiap bulan kepada
Menteri dan pegawai. Menteri diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 150% (seratus
lima puluh persen) dari besaran Tunjangan Kinerja dalam Kelas Jabatan tertinggi
di lingkungan Kementerian. Pegawai diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus
persen) dari besaran Tunjangan Kinerja sesuai dengan penempatan dalam Kelas
Jabatan di lingkungan Kementerian. Adapaun pegawai dengan status sebagai calon
PNS diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 80% (delapan puluh persen) dari besaran
Tunjangan Kinerja sesuai dengan penempatan dalam Kelas Jabatan di lingkungan Kementerian.
Ditegaskan
dalam Permenpan RB Nomor 65 Tahun 2020
Tentang Pemberian Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai di Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan RB) bahwa Pemberian Tunjangan
Kinerja diberikan dengan mempertimbangkan capaian kinerja individu setiap bulan
yang dikonversi dalam skor IPP. Ketentuan lebih lanjut mengenai skor IPP diatur
dalam Peraturan Menteri mengenai IPP.
Pegawai
yang melaksanakan tugas belajar diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 100%
(seratus persen) pada kelas jabatan 7 (tujuh). Dalam hal Pegawai melebihi waktu
kelulusan yang ditentukan, Pegawai diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 50%
(lima puluh persen), sepanjang Pegawai masih dalam status tugas belajar atau
perpanjangan tugas belajar. Pegawai yang belum dapat menyelesaikan tugas
belajar setelah diberikan perpanjangan waktu, dapat diberikan perpanjangan
kembali dengan perubahan status izin belajar dan diberikan Tunjangan Kinerja
sebesar 25% (dua puluh lima persen).
Dalam
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan
RB) Nomor 65 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB),
dinyatakan bahwa Pegawai yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas atau pelaksana
harian dengan jangka waktu menjabat paling sedikit 1 (satu) bulan kalender, diberikan
Tunjangan Kinerja dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
pejabat atasan langsung atau atasan tidak langsung yang merangkap sebagai
pelaksana tugas atau pelaksana harian diberikan Tunjangan Kinerja tambahan
sebesar 20% (dua puluh persen) dari besaran Tunjangan Kinerja sesuai dengan penempatan
dalam Kelas Jabatan yang dirangkap;
b.
pejabat setingkat yang merangkap sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian
diberikan Tunjangan Kinerja tambahan sebesar 20% (dua puluh persen) dari
besaran Tunjangan Kinerja sesuai dengan penempatan dalam Kelas Jabatan yang
dirangkap;
c.
pejabat setingkat yang merangkap pelaksana tugas atau pelaksana harian menerima
tunjangan kinerja yang lebih tinggi ditambah 20% dari tunjangan kinerja yang
lebih rendah dari jabatan definitif atau jabatan yang dirangkapnya.
d.
pejabat satu tingkat di bawah pejabat definitif yang berhalangan tetap atau
berhalangan sementara yang merangkap sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian
diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen) dari besaran
Tunjangan Kinerja sesuai dengan penempatan dalam Kelas Jabatan yang dirangkap
dan tidak diberikan Tunjangan Kinerja dalam jabatan definitifnya; dan
e.
pelaksana bawahan dari pejabat definitif yang berhalangan tetap atau berhalangan
sementara, yang merangkap sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian
diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen) dari besaran Tunjangan
Kinerja sesuai dengan penempatan dalam Kelas Jabatan yang dirangkap dan tidak
diberikan Tunjangan Kinerja dalam jabatan definitifnya.
Adapun
pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas
atau pelaksana harian diberikan setelah mendapatkan persetujuan dari
kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Pemberhentian
pemberian Tunjangan Kinerja dilakukan kepada Pegawai di lingkungan Kementerian yang:
a.
diberhentikan sementara sebagai PNS;
b.
diberhentikan sebagai PNS;
c.
diangkat menjadi pejabat negara;
d.
diberhentikan dengan hormat dari jabatan dan mendapatkan uang tunggu; dan/atau
e.
ditugaskan pada instansi di luar Kementerian.
Selengkapnya
silahkan download Permenpan RB Nomor 65
Tahun 2020 Tentang Pemberian Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai di Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan RB) melalui link download di bawah
ini
Link
download Permenpan RB Nomor 65 Tahun
2020 (disini)
Demikian
informasi tentang Permenpan RB Nomor 65
Tahun 2020 Tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Kemenpan RB. Semoga ada manfaatnya.