PERMENPAN RB NOMOR 67 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ANALIS INVESTIGASI DAN PENGAMANAN PERDAGANGAN

Permenpan RB Nomor 67 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Investigasi Dan Pengamanan Perdagangan

Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 67 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Investigasi Dan Pengamanan Perdagangan, diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang analisis penyelidikan, pembelaan, dan advokasi hukum guna pelindungan dan pengamanan perdagangan.


Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 67 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Investigasi Dan Pengamanan Perdagangan, yang dimaksud Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan analisis penyelidikan, pembelaan, dan advokasi hukum dalam rangka pelindungan dan pengamanan perdagangan. Sedangkan Pejabat Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang selanjutnya disebut Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan analisis penyelidikan, pembelaan, dan advokasi hukum dalam rangka pelindungan dan pengamanan perdagangan.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 67 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Investigasi Dan Pengamanan Perdagangan bahwa Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Analisis Penyelidikan, Pembelaan dan Advokasi Hukum dalam rangka Pelindungan dan Pengamanan Perdagangan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang melakukan kegiatan Analisis Penyelidikan, Pembelaan, dan Advokasi Hukum dalam rangka Pelindungan dan Pengamanan Perdagangan. Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan. Kedudukan Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 67 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Investigasi Dan Pengamanan Perdagangan, bahwa Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan termasuk dalam klasifikasi/rumpun hukum dan peradilan.

 

Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas:

a. Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Pertama;

b. Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Muda;

c. Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Madya; dan

d. Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Utama.

 

Jenjang pangkat untuk masing-masing Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenpan RB Nomor 67 Tahun 2020 ini.

 

Tugas Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 67 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Investigasi Dan Pengamanan Perdagangan yaitu melaksanakan Analisis Penyelidikan, Pembelaan, dan Advokasi Hukum dalam rangka Pelindungan dan Pengamanan Perdagangan. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:

a. penyelidikan pelindungan perdagangan internasional;

b. Pembelaan hambatan perdagangan ekspor; dan

c. Advokasi Hukum.

 

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 67 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Investigasi Dan Pengamanan Perdagangan melalui link yang tersedia di bawah ini

 

Link download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 67 Tahun 2020 (disini)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 67 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Investigasi Dan Pengamanan Perdagangan, Semoga bermanfaat, terima kasih



= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter