Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 67 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Investigasi Dan Pengamanan Perdagangan, diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang analisis penyelidikan, pembelaan, dan advokasi hukum guna pelindungan dan pengamanan perdagangan.
Berdasarkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 67 Tahun 2020 Tentang
Jabatan Fungsional Analis Investigasi Dan Pengamanan Perdagangan, yang dimaksud
Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan adalah jabatan
yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan
kegiatan analisis penyelidikan, pembelaan, dan advokasi hukum dalam rangka pelindungan
dan pengamanan perdagangan. Sedangkan Pejabat Fungsional Analis Investigasi dan
Pengamanan Perdagangan yang selanjutnya disebut Analis Investigasi dan
Pengamanan Perdagangan adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang,
dan hak untuk melaksanakan kegiatan analisis penyelidikan, pembelaan, dan advokasi
hukum dalam rangka pelindungan dan pengamanan perdagangan.
Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
67 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Investigasi Dan Pengamanan Perdagangan
bahwa Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan berkedudukan sebagai pelaksana
teknis fungsional di bidang Analisis Penyelidikan, Pembelaan dan Advokasi Hukum
dalam rangka Pelindungan dan Pengamanan Perdagangan pada kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perdagangan dan Perwakilan Republik Indonesia di luar
negeri yang melakukan kegiatan Analisis Penyelidikan, Pembelaan, dan Advokasi Hukum
dalam rangka Pelindungan dan Pengamanan Perdagangan. Analis Investigasi dan Pengamanan
Perdagangan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat
pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau
pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional
Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan. Kedudukan Analis Investigasi dan
Pengamanan Perdagangan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas
dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dinyatakan dalam Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 67 Tahun 2020 Tentang
Jabatan Fungsional Analis Investigasi Dan Pengamanan Perdagangan, bahwa Jabatan
Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan merupakan jabatan
karier PNS. Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
termasuk dalam klasifikasi/rumpun hukum dan peradilan.
Jabatan Fungsional Analis
Investigasi dan Pengamanan Perdagangan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dari jenjang
terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas:
a.
Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Pertama;
b.
Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Muda;
c.
Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Madya; dan
d.
Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Utama.
Jenjang pangkat untuk masing-masing
Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan ditetapkan sesuai
peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran III sampai dengan
Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenpan RB Nomor 67 Tahun 2020 ini.
Tugas Jabatan Fungsional
Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 67 Tahun 2020 Tentang
Jabatan Fungsional Analis Investigasi Dan Pengamanan Perdagangan yaitu melaksanakan
Analisis Penyelidikan, Pembelaan, dan Advokasi Hukum dalam rangka Pelindungan dan
Pengamanan Perdagangan. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Investigasi
dan Pengamanan Perdagangan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a. penyelidikan pelindungan perdagangan
internasional;
b. Pembelaan hambatan
perdagangan ekspor; dan
c. Advokasi Hukum.
Selengkapnya silahkan
download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Permenpan RB Nomor 67 Tahun
2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Investigasi Dan Pengamanan Perdagangan
melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
67 Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
67 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Analis Investigasi Dan Pengamanan Perdagangan,
Semoga bermanfaat, terima kasih