Persyaratan Peserta Pendaftaran PPG dalam Jabatan (Daljab) Tahun 2021 atau Sertifikasi Guru Tahun 2021, secara implisit sudah dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan. Permendikbud ini sebagai peganti Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan Yang Diangkat Sampai Dengan Akhir Tahun 2015 yang dipandang sudah tidak memenuhi kebutuhan hukum masyarakat.
Dalam Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020,
dinyatakan bahwa Sertifikasi bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Guru dalam
Jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan untuk memenuhi kompetensi
pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Sertifikasi pendidik bagi Guru dalam Jabatan
dilaksanakan melalui Program PPG dalam Jabatan. Program PPG dalam (PPG Daljab)
diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan yang terakreditasi dan
ditetapkan oleh Menteri.
Persyaratan Peserta Pendaftaran PPG dalam
Jabatan (Daljab) Tahun 2021 atau Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2021, dapat kita baca pada 4 Permendikbud Nomor 38
Tahun 2020 yang menyatakan bahwa Calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki
kualifikasi akademik S-l/D-IV;
b. Guru dalam
Jabatan yang diangkat sampai dengan bulan Desember 2015; dengan ketentuan:
1) diangkat
oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk pada satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah; atau
2) diangkat
oleh pimpinan penyelenggara pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh masyarakat berdasarkan Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.
c. Guru dalam
Jabatan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah
daerah, atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
d. terdaftar
pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
e. memiliki
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
f. telah
melengkapi dokumen persyaratan.
Tahap Penerimaan
Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan (PPG Daljab) tahun 2021, dimulai dari pendaftaran
calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan; seleksi penerimaan calon Mahasiswa
Program PPG dalam
Jabatan;
dan pengumuman peserta. Adapun Pendaftaran calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan
dilakukan dengan cara:
a. calon
Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan melakukan pendaftaran melalui aplikasi
sistem informasi manajemen pengembangan keprofesionalan berkelanjutan (SIM
PKB); dan
b. mengunggah
dokumen administrasi meliputi:
1. ijazah
akademik; dan
2. surat
keputusan pengangkatan Guru dalam Jabatan.
Adapun
tahapan Seleksi penerimaan calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan (PPG
Daljab) tahun 2021 adalah sebagai berikut:
a. seleksi
administrasi tahap I;
b. seleksi
kemampuan akademik; dan
c. seleksi
administrasi tahap II.
Seleksi
administrasi tahap I meliputi:
a. Direktur
Jenderal melakukan verifikasi dan validasi dokumen administrasi
b. dalam melakukan
verifikasi dan validasi dokumen administrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, Direktur Jenderal dibantu oleh tim verifikasi dan validasi dari LPMP; dan
c. berdasarkan
hasil verifikasi dan validasi, Direktur Jenderal menetapkan calon Mahasiswa Program
PPG dalam Jabatan yang lulus seleksi administrasi tahap I untuk mengikuti
seleksi kemampuan akademik.
Seleksi
kemampuan akademik dilakukan dengan tahapan:
a. Direktur
Jenderal dibantu tim verifikasi dan validasi dari LPMP melaksanakan seleksi kemampuan
akademik;
b. seleksi
kemampuan akademik meliputi:
1. tes
materi profesional, tes materi pedagogik, dan tes potensi akademik berbasis
komputer; dan
2. wawancara;
c. seleksi
kemampuan akademik dilaksanakan di daerah masing-masing sesuai domisili calon
Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan.
Seleksi
administrasi tahap II meliputi:
a. calon
Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan yang dinyatakan lulus seleksi kemampuan akademik
menyampaikan bukti fisik persyaratan administrasi sebagai berikut:
1. fotokopi
ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang
mengeluarkan ijazah atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi atau Dinas
Pendidikan;
2. fotokopi
surat keputusan pengangkatan pertama dan surat keputusan pengangkatan 2 (dua)
tahun terakhir, dengan ketentuan:
a. guru
yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil dan guru yang berstatus bukan
pegawai negeri sipil di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah
daerah dilegalisasi oleh kepala Dinas Pendidikan; dan
b. guru tetap
yayasan di satuan pendidikan yang diselengarakan oleh masyarakat dilegalisasi
oleh ketua yayasan;
3. surat
izin dari kepala sekolah atau pemimpin penyelenggara pendidikan satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk menjadi Mahasiswa Program PPG dalam
Jabatan;
4. pakta
integritas dari calon Mahasiswa bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat
dipertanggungjawabkan keabsahannya; dan
5. surat
penyetaraan dari direktorat jenderal yang menyelenggarakan urusan di bidang
pendidikan tinggi bagi Mahasiswa yang memiliki ijazah kualifikasi akademik
S1/D4 dari luar negeri.
b. bukti fisik
administrasi disampaikan kepada kepala Dinas Pendidikan;
c. kepala Dinas
Pendidikan melakukan verifikasi dan validasi bukti fisik administrasi
d. kepala
Dinas Pendidikan dalam melakukan verifikasi dan validasi dibantu oleh tim verifikasi
dan validasi;
e. tim
verifikasi dan validasi mengunggah hasil verifikasi dan validasi bukti fisik
melalui aplikasi penetapan Mahasiswa PPG dalam Jabatan;
f. kepala Dinas
Pendidikan menyampaikan bukti fisik hasil verifikasi dan validasi kepada kepala
LPMP;
g. kepala
LPMP melakukan verifikasi dan validasi tahap akhir bukti fisik
h. kepala LPMP
menyampaikan hasil verifikasi dan validasi bukti fisik kepada Direktur
Jenderal.
Pengumuman
peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi tahap I, seleksi kemampuan
akademik, dan seleksi administrasi tahap II PPG dalam Jabatan (Daljab) tahun
2021 akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal melalui laman www.ppg.kemdikbud.go.id.
Demikian informasi tentang Persyaratan Peserta Pendaftaran PPG dalam Jabatan (Daljab) Tahun 2021 atau Sertifikasi Guru Tahun 2021 berdasarkan Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020. Semoga menjadi bahan persiapan bagi Bapak/Ibu guru yang akan mengikuti PPG Daljab (Dalam Jabatan) tahun 2021 nanti.
Pak, saya GTT pertama masuk SD tgl 4 Januari 2016. Saya sudah pre tes PPG dan lolos thn 2018. Setelah itu saya diangkat CPNS bulan Maret 2019. Tahun 2020 ada pemberkasan PPG bagi CPNS yg sudah lolos pre tes thn 2018. Namun saya gagal karena saya masuk GTT Januari 2016 sedangkan yg lolos adalah bagi CPNS yg masuk GTT terakhir Desember 2015. Pertanyaan, Apakah saya tdk lolos lagi pada pemberkasan PPG di thn 2021 ? Karena terkendala masuk awal GTT (TMT GTT).
Hasil pretest ppg 2020 kok lama sekali belum keluar ya? Kira kira kapan keluar hasil pretestnya
Assalamualaikum saya sudah ikut daring angkatan 3 di tahun 2019...tapi belum lulus...mau tanya..kapan ada daring lagi ya pak....ini no wa saya081283037115