Petunjuk Teknis (Juknis) Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional (AN) Tahun Pelajaran 2020/2021. Petunjuk teknis ini disusun dalam rangka memberikan arahan dan pedoman secara teknis bagi panitia Asesmen Nasional (AN) di tingkat provinsi, kota/kabupaten, dan Satuan Pendidikan, sehingga data yang diperoleh mampu meningkatkan kualitas dan aksesbilitas, akuntabilitas serta kredibilitas sistem Asesmen Nasional.
Petunjuk Teknis (Juknis)
Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional (AN) Tahun Pelajaran 2020/2021 mencakup: (I)
Pendahuluan, (II) Penjelasan Umum, (III) Tugas dan tanggungjawab, (IV)
Mekanisme, dan (V) Jadwal pendataan.
Penjelasan
Umum Petunjuk Teknis (Juknis) Pendataan
Calon Peserta AN (Asesmen Nasional) Tahun Pelajaran 2020/2021 adalah bahwa
dalam rangka pendataan calon peserta Asesmen Nasional (AN), panitia
pendataan-AN tingkat pusat memfasilitasi sistem pendataan. Hal ini dimaksudkan untuk
mempermudah proses pendataan sehingga data yang dihasilkan lebih cepat, tepat,
akurat, dan akuntabel.
Berikut
ini adalah penjelasan umum beberapa istilah yang digunakan dalam petunjuk
teknis:
1. Pendataan adalah proses pengolahan data calon peserta asesmen
nasional sampai dengan waktu yang di tetapkan. Proses yang dilaksanakan oleh satuan
pendidikan, meliputi: data satuan pendidikan, biodata, dan data sosial ekonomi calon
peserta asesmen nasional;
2. Pengelola pendataan tingkat provinsi terdiri dari unsur
Dinas Pendidikan Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama;
3. Pengelola pendataan tingkat kota/kabupaten terdiri
dari unsur kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan
Kota/Kabupaten dan Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten;
4. Data Satuan Pendidikan adalah data yang berisi tentang
informasi satuan pendidikan, antara lain: nama satuan pendidikan, kode satuan
pendidikan, alamat, NPSN, kurikulum, nama kepala satuan pendidikan, status,
serta jenis satuan pendidikan, akreditasi, dan lain-lain;
5. NPSN adalah Nomor Pokok Sekolah Nasional yang ditetapkan
oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (PUSDATIN) Kemdikbud. NPSN menjadi
syarat bagi satuan pendidikan yang melaksanakan AN;
6. NISN adalah Nomor Induk Siswa Nasional yang ditetapkan
oleh PUSDATIN Kemdikbud. NISN menjadi syarat bagi peserta didik yang mengikuti
AN;
7. DAPODIK adalah data pokok pendidikan untuk jenjang pendidikan
dasar dan menengah serta kesetaraan merupakan sistem penjaringan data pokok
pendidikan yang dikelola oleh Setditjen PAUD Dikdasmen;
8. PDDATA adalah laman (http://pd.data.kemdikbud.go.id) data
peserta didik digunakan sebagai basis data calon peserta AN yang telah
diverifikasi dan divalidasi NISN dan dikelola oleh PUSDATIN Kemdikbud;
9. EMIS adalah sistem pendataan pendidikan Islam di bawah
Setditjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama;
10. Biodata calon peserta AN adalah informasi tentang identitas
peserta didik, antara lain: nama peserta didik, tempat dan tanggal lahir, nomor
peserta AN jenjang sebelumnya, NISN, kurikulum dan lain sebagainya;
11. Nomor Induk adalah Nomor Induk Peserta Didik (NIPD) pada
satuan pendidikan yang bersangkutan sesuai dengan yang tercantum dalam buku
induk satuan pendidikan
12. Impor Data adalah proses penarikan data peserta didik
yang bersumber dari sistem PD.DATA dilakukan pada sistem pendataan-AN
13. Verifikasi dan validasi adalah pemeriksaan serta
pernyataan kebenaran data calon peserta AN oleh satuan pendidikan;
14. Daftar Nominasi Sementara (DNS) adalah daftar calon
peserta AN yang dilakukan proses pemercontohan (sampling) untuk diverifikasi dan
divalidasi;
15. Daftar Nominasi Tetap (DNT) adalah daftar peserta AN yang
berasal dari Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan telah diberi nomor peserta
Asesmen Nasional;
16. Petugas pengolah data adalah orang yang ditunjuk dan
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sebagai pengelola data AN;
17. Hak akses adalah kewenangan mengubah dan atau
memanfaatkan data hanya untuk kepentingan AN;
18. Laman manajemen AKM adalah sarana untuk mengelola teknis
pelaksanaan AN berbasis komputer.
Ditegaskan
dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Pendataan
Calon Peserta Asesmen Nasional (AN) Tahun Pelajaran 2020/2021, bahwa Petugas
Pendataan-AN Tingkat Satuan Pendidikan
1. Kepala satuan pendidikan menetapkan dan menugaskan
personel pengelola data AN dalam kepanitiaan pendataan-AN tingkat satuan pendidikan;
2. Tugas dan kewajiban petugas pendataan-AN di tingkat Satuan
Pendidikan:
a.
Melakukan pemutakhiran data satuan pendidikan dan data peserta didiknya secara daring/online
sesuai prosedur DAPODIK/EMIS dan VER-VAL PD;
b.
Mengimpor data peserta didik pada laman pendataan-AN;
c.
Menerima lembar DNS dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau kantor Cabang Dinas
pendidikan provinsi untuk diverifikasi dan dimutakhirkan (bila terdapat
perbaikan data); Verifikasi dilakukan pada nama peserta didik, tempat lahir,
tanggal lahir, NISN, dan indentitas lainnya
d.
Menyerahkan data hasil verifikasi DNS yang sudah disahkan dan ditandatangani oleh
Kepala satuan pendidikan ke Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau kantor Cabang Dinas
pendidikan provinsi;
e.
Menerima DNT dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau kantor Cabang Dinas
pendidikan provinsi;
f.
Mengelola data AN satuan pendidikan untuk keperluan AN.
Menurut
Petunjuk Teknis (Juknis) Pendataan Calon
Peserta AN (Asesmen Nasional) Tahun Pelajaran 2020/2021, Mekanisme
Pendataan
1. Dinas Pendidikan Provinsi serta Cabang Dinas bersama Kanwil
Kemenag mengelola data satuan pendidikan SMA/MA, SMTK/ SMAK, Utama WP, SMK/MAK,
dan SLB.
2. Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten dan Kantor Kemenag Kota/
Kabupaten mengelola data satuan pendidikan SD/MI, SDTK, Adi WP, SMP/MTs, Madyama
WP, Paket B/Wustha, Paket C/Ulya, Pondok Pesantren Salafiyah, dan SMPTK
3. Pendataan jenjang SD, SDTK, Adi WP, Paket A, SMP, SMPTK,
Madyama WP, Paket B, SMA, SMTK, Utama WP, SMAK, Paket C, SMK, dan SLB melalui
DAPODIK PAUD DIKDASMEN.
4. Pendataan jenjang MI, MTs, MA, MAK, Ula, Wustha, Ulya
dan Pondok Pesantren Salafiyah melalui EMIS.
5. Pondok Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan
kesetaraan dengan ijin pendirian dari Dinas Pendidikan didata melalui DAPODIK PAUD
DIKDASMEN, sedangkan Pondok Pesantren dengan ijin pendirian dari Kementerian Agama
didata melalui EMIS.
6. Pengelola pendataan-AN tingkat Provinsi/Kota/Kabupaten
melakukan verifikasi dan pemutakhiran data NPSN.
7. Data Calon Peserta AN berasal dari data peserta didik
Sekolah/Madrasah dan SKB/PKBM/Pondok Pesantren sebagaimana tercantum pada laman
pd.data.kemdikbud.go.id.
8. Proses impor data peserta program PAKET yang lembaga
pendidikannya terdapat Paket A, Paket B, dan Paket C dapat dilakukan sekali
impor data.
9. Proses impor data peserta siswa SLB yang sekolahnya memiliki
jenjang SDLB, SMPLB, dan SMALB dapat dilakukan sekali impor data.
10. Perbaikan data peserta didik dilakukan pada saat proses
pendaftaran calon peserta AN melalui mekanisme Verval PD untuk nama peserta didik,
tempat lahir, tanggal lahir, dan NISN atau Dapodik/EMIS untuk indentitas lainnya
(kurikulum, program studi/kompetensi keahlian, kode peserta jenjang sebelumnya,
Agama, jenis kebutuhan khusus).
Adapun
laman pendataan calon peserta AN.
Portal
Pendataan Asesmen Nasional http://bioportal.kemdikbud.go.id
SD
dan MI http://biosd.kemdikbud.go.id
SMP,
MTs, dan SMPTK http://biosmp.kemdikbud.go.id
SMA,
MA, SMAK, dan SMTK http://biosma.kemdikbud.go.id
SMK
dan MAK http://biosmk.kemdikbud.go.id
Paket
A/B/C/ dan Ula/Wustha/Ulya http://biopaket.kemdikbud.go.id
SDLB,
SMPLB, dan SMALB http://bioslb.kemdikbud.go.id
Selengkapnya
silahkan download Petunjuk Teknis (Juknis)
Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional (AN) Tahun Pelajaran 2020/2021, melalui
link di bawah ini.
Link
download Petunjuk Teknis (Juknis)
Pendataan Calon Peserta AN Tahun Pelajaran 2020/2021 (disini)
Demikian
informasi tentang Petunjuk Teknis (Juknis)
Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional (AN) Tahun Pelajaran 2020/2021. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.