Juknis Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional (AN) Tahun 2020/2021

Petunjuk Teknis (Juknis) Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional (AN) Tahun Pelajaran 2020/2021

 

Petunjuk Teknis (Juknis) Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional (AN) Tahun Pelajaran 2020/2021. Petunjuk teknis ini disusun dalam rangka memberikan arahan dan pedoman secara teknis bagi panitia Asesmen Nasional (AN) di tingkat provinsi, kota/kabupaten, dan Satuan Pendidikan, sehingga data yang diperoleh mampu meningkatkan kualitas dan aksesbilitas, akuntabilitas serta kredibilitas sistem Asesmen Nasional.

 

Petunjuk Teknis (Juknis) Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional (AN) Tahun Pelajaran 2020/2021 mencakup: (I) Pendahuluan, (II) Penjelasan Umum, (III) Tugas dan tanggungjawab, (IV) Mekanisme, dan (V) Jadwal pendataan.

 

Penjelasan Umum Petunjuk Teknis (Juknis) Pendataan Calon Peserta AN (Asesmen Nasional) Tahun Pelajaran 2020/2021 adalah bahwa dalam rangka pendataan calon peserta Asesmen Nasional (AN), panitia pendataan-AN tingkat pusat memfasilitasi sistem pendataan. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah proses pendataan sehingga data yang dihasilkan lebih cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.

 

Berikut ini adalah penjelasan umum beberapa istilah yang digunakan dalam petunjuk teknis:

1. Pendataan adalah proses pengolahan data calon peserta asesmen nasional sampai dengan waktu yang di tetapkan. Proses yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan, meliputi: data satuan pendidikan, biodata, dan data sosial ekonomi calon peserta asesmen nasional;

2. Pengelola pendataan tingkat provinsi terdiri dari unsur Dinas Pendidikan Provinsi dan Kantor Wilayah Kementerian Agama;

3. Pengelola pendataan tingkat kota/kabupaten terdiri dari unsur kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten dan Kantor Kementerian Agama Kota/Kabupaten;

4. Data Satuan Pendidikan adalah data yang berisi tentang informasi satuan pendidikan, antara lain: nama satuan pendidikan, kode satuan pendidikan, alamat, NPSN, kurikulum, nama kepala satuan pendidikan, status, serta jenis satuan pendidikan, akreditasi, dan lain-lain;

5. NPSN adalah Nomor Pokok Sekolah Nasional yang ditetapkan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (PUSDATIN) Kemdikbud. NPSN menjadi syarat bagi satuan pendidikan yang melaksanakan AN;

6. NISN adalah Nomor Induk Siswa Nasional yang ditetapkan oleh PUSDATIN Kemdikbud. NISN menjadi syarat bagi peserta didik yang mengikuti AN;

7. DAPODIK adalah data pokok pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah serta kesetaraan merupakan sistem penjaringan data pokok pendidikan yang dikelola oleh Setditjen PAUD Dikdasmen;

8. PDDATA adalah laman (http://pd.data.kemdikbud.go.id) data peserta didik digunakan sebagai basis data calon peserta AN yang telah diverifikasi dan divalidasi NISN dan dikelola oleh PUSDATIN Kemdikbud;

9. EMIS adalah sistem pendataan pendidikan Islam di bawah Setditjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama;

10. Biodata calon peserta AN adalah informasi tentang identitas peserta didik, antara lain: nama peserta didik, tempat dan tanggal lahir, nomor peserta AN jenjang sebelumnya, NISN, kurikulum dan lain sebagainya;

11. Nomor Induk adalah Nomor Induk Peserta Didik (NIPD) pada satuan pendidikan yang bersangkutan sesuai dengan yang tercantum dalam buku induk satuan pendidikan

12. Impor Data adalah proses penarikan data peserta didik yang bersumber dari sistem PD.DATA dilakukan pada sistem pendataan-AN

13. Verifikasi dan validasi adalah pemeriksaan serta pernyataan kebenaran data calon peserta AN oleh satuan pendidikan;

14. Daftar Nominasi Sementara (DNS) adalah daftar calon peserta AN yang dilakukan proses pemercontohan (sampling) untuk diverifikasi dan divalidasi;

15. Daftar Nominasi Tetap (DNT) adalah daftar peserta AN yang berasal dari Daftar Nominasi Sementara (DNS) dan telah diberi nomor peserta Asesmen Nasional;

16. Petugas pengolah data adalah orang yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sebagai pengelola data AN;

17. Hak akses adalah kewenangan mengubah dan atau memanfaatkan data hanya untuk kepentingan AN;

18. Laman manajemen AKM adalah sarana untuk mengelola teknis pelaksanaan AN berbasis komputer.

 

Ditegaskan dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional (AN) Tahun Pelajaran 2020/2021, bahwa Petugas Pendataan-AN Tingkat Satuan Pendidikan

1. Kepala satuan pendidikan menetapkan dan menugaskan personel pengelola data AN dalam kepanitiaan pendataan-AN tingkat satuan pendidikan;

2. Tugas dan kewajiban petugas pendataan-AN di tingkat Satuan Pendidikan:

a. Melakukan pemutakhiran data satuan pendidikan dan data peserta didiknya secara daring/online sesuai prosedur DAPODIK/EMIS dan VER-VAL PD;

b. Mengimpor data peserta didik pada laman pendataan-AN;

c. Menerima lembar DNS dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau kantor Cabang Dinas pendidikan provinsi untuk diverifikasi dan dimutakhirkan (bila terdapat perbaikan data); Verifikasi dilakukan pada nama peserta didik, tempat lahir, tanggal lahir, NISN, dan indentitas lainnya

d. Menyerahkan data hasil verifikasi DNS yang sudah disahkan dan ditandatangani oleh Kepala satuan pendidikan ke Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau kantor Cabang Dinas pendidikan provinsi;

e. Menerima DNT dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau kantor Cabang Dinas pendidikan provinsi;

f. Mengelola data AN satuan pendidikan untuk keperluan AN.


Menurut Petunjuk Teknis (Juknis) Pendataan Calon Peserta AN (Asesmen Nasional) Tahun Pelajaran 2020/2021, Mekanisme Pendataan

1. Dinas Pendidikan Provinsi serta Cabang Dinas bersama Kanwil Kemenag mengelola data satuan pendidikan SMA/MA, SMTK/ SMAK, Utama WP, SMK/MAK, dan SLB.

2. Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten dan Kantor Kemenag Kota/ Kabupaten mengelola data satuan pendidikan SD/MI, SDTK, Adi WP, SMP/MTs, Madyama WP, Paket B/Wustha, Paket C/Ulya, Pondok Pesantren Salafiyah, dan SMPTK

3. Pendataan jenjang SD, SDTK, Adi WP, Paket A, SMP, SMPTK, Madyama WP, Paket B, SMA, SMTK, Utama WP, SMAK, Paket C, SMK, dan SLB melalui DAPODIK PAUD DIKDASMEN.

4. Pendataan jenjang MI, MTs, MA, MAK, Ula, Wustha, Ulya dan Pondok Pesantren Salafiyah melalui EMIS.

5. Pondok Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan dengan ijin pendirian dari Dinas Pendidikan didata melalui DAPODIK PAUD DIKDASMEN, sedangkan Pondok Pesantren dengan ijin pendirian dari Kementerian Agama didata melalui EMIS.

6. Pengelola pendataan-AN tingkat Provinsi/Kota/Kabupaten melakukan verifikasi dan pemutakhiran data NPSN.

7. Data Calon Peserta AN berasal dari data peserta didik Sekolah/Madrasah dan SKB/PKBM/Pondok Pesantren sebagaimana tercantum pada laman pd.data.kemdikbud.go.id.

8. Proses impor data peserta program PAKET yang lembaga pendidikannya terdapat Paket A, Paket B, dan Paket C dapat dilakukan sekali impor data.

9. Proses impor data peserta siswa SLB yang sekolahnya memiliki jenjang SDLB, SMPLB, dan SMALB dapat dilakukan sekali impor data.

10. Perbaikan data peserta didik dilakukan pada saat proses pendaftaran calon peserta AN melalui mekanisme Verval PD untuk nama peserta didik, tempat lahir, tanggal lahir, dan NISN atau Dapodik/EMIS untuk indentitas lainnya (kurikulum, program studi/kompetensi keahlian, kode peserta jenjang sebelumnya, Agama, jenis kebutuhan khusus).


Adapun laman pendataan calon peserta AN.

Portal Pendataan Asesmen Nasional http://bioportal.kemdikbud.go.id

SD dan MI http://biosd.kemdikbud.go.id

SMP, MTs, dan SMPTK http://biosmp.kemdikbud.go.id

SMA, MA, SMAK, dan SMTK http://biosma.kemdikbud.go.id

SMK dan MAK http://biosmk.kemdikbud.go.id

Paket A/B/C/ dan Ula/Wustha/Ulya http://biopaket.kemdikbud.go.id

SDLB, SMPLB, dan SMALB http://bioslb.kemdikbud.go.id

 

Selengkapnya silahkan download Petunjuk Teknis (Juknis) Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional (AN) Tahun Pelajaran 2020/2021, melalui link di bawah ini.


Link download Petunjuk Teknis (Juknis) Pendataan Calon Peserta AN Tahun Pelajaran 2020/2021 (disini)


Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional (AN) Tahun Pelajaran 2020/2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter