Kementerian Agama telah mengeluarkan Petunjuk Teknis atau Juknis Penyelenggaraan Kelompok Kerja Madrasah (KKM) Madrasah dengan menerbitkan Kepdirjen Pendis Nomor Nomor 5852 Tahun 2020. Diktum KESATU keputusan tersebut menyatakan menetapkan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kelompok Kerja Madrasah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Dalam diktum KEDUA Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor Nomor 5852 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis)
Penyelenggaraan Kelompok Kerja Madrasah, dinyatakan bahwa Petunjuk Teknis
sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU merupakan acuan yang digunakan dalam pembentukan
dan penyelenggaraan Kelompok Kerja Madrasah.
Adapun tujuan diterbitkan Petunjuk
Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Kelompok Kerja Madrasah (KKM) ini adalah sebagai
acuan bagi:
1.
Pengambil kebijakan di Kementerian Agama untuk mendukung peningkatan kompetensi
kepala madrasah melalui Kelompok Kerja Madrasah (KKM);
2.
Pengelola Kelompok Kerja Madrasah (KKM) untuk dapat menyelenggarakan kegiatan
secara mandiri, bermutu, dan terarah.
Sedangkan Sasaran Petunjuk
Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Kelompok Kerja Madrasah (KKM) ini adalah:
1.
Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI;
2.
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama RI;
3.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
4.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
5.
Yayasan/Organisasi Penyelenggara Pendidikan Madrasah;
6.
Pengawas Madrasah;
7.
Kepala Madrasah;
8.
Pengurus KKM pada jenjang Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI),
Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA/MAK), dan Madrasah Aliyah
Khusus.
Ditegaskan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor Nomor 5852 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis)
Penyelenggaraan Kelompok Kerja Madrasah, bahwa ruang lingkup petunjuk
Teknis ini meliputi:
1. Konsep Kelompok Kerja
Madrasah (KKM);
2. Pembentukan dan
Penyelenggaraan Kelompok Kerja Madrasah; dan
3. Peran Pihak-Pihak Terkait.
Bagaimana Pembentukan dan
Penyelenggaraan KKM Madarasah ? Ditegaskan dalam Petunjuk Teknis atau Juknis Penyelenggaraan Kelompok Kerja Madrasah
(KKM) Madrasah - Kepdirjen Pendis Nomor Nomor 5852 Tahun 2020, bahwa Pembentukan
dan Penyelenggaraan KKM meliputi; (1) organisasi, (2) program, (3) pengelolaan,
(4) pembiayaan, (5) pemantauan dan evaluasi, serta (6) penjaminan mutu.
Pembentukan Kelompok Kerja
Madrasah (KKM) jenjang RA, MI, MTs, dan MA pada tingkat kecamatan, kelompok
kecamatan, kabupaten/kota, kelompok kabupaten/kota, dan provinsi diatur sesuai
ketentuan di bawah ini.
1. Ketentuan Umum Organisasi
a.
Pembentukan KKM
KKM
dibentuk dengan ketentuan sebagai berikut:
1)
KKM beranggotakan minimal 10 (sepuluh) dan maksimal 30 (tiga puluh) madrasah.
2)
Ketentuan pada huruf a tidak berlaku untuk daerah khusus (terpencil, terluar,
terdepan) dan kabupaten/kota yang memiliki madrasah kurang dari 10 (sepuluh)
pada setiap jenjang.
3)
Kabupaten/kota yang jumlah madrasahnya kurang dari dari 3 (tiga) dapat
bergabung dengan madrasah yang berada di kabupaten/kota terdekat.
4)
KKM tingkat kecamatan/kelompok kecamatan dibentuk dengan mempertimbangkan
jumlah dan letak geografis madrasah.
5)
Dalam satu kecamatan dapat dibentuk dua atau lebih KKM dengan mempertimbangkan
jumlah madrasah. Jika jumlah madrasah dalam satu kecamatan kurang dari sepuluh,
pembentukan KKM dapat dilakukan dalam lintas kecamatan terdekat hingga memenuhi
ketentuan.
6)
Perwakilan pengurus KKM tingkat kecamatan/kelompok kecamatan membentuk KKM
tingkat Kabupaten/Kota sebagai wadah kordinasi dan komunikasi.
7)
Perwakilan pengurus KKM tingkat Kabupaten/Kota dapat membentuk KKM tingkat
provinsi sebagai wadah kordinasi dan komunikasi.
8)
Kasi Pendidikan Madrasah/Kasi Pendidikan Islam dan Koordinator Pengawas
Madrasah sesuai jenjangnya mengatur pembentukan KKM di wilayahnya.
9)
Pembentukan KKM kecamatan, kelompok kecamatan, dan KKM Kabupaten/Kota
ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
10)
KKM yang beranggotakan kepala madrasah yang berasal dari 2 (dua) kabupaten/kota
atau lebih ditetapkan dengan Keputusan Kepala Bidang Madrasah/Pendidikan Islam
atas nama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi berdasarkan usulan
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
11)
Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam mengatur pembentukan KKM
tingkat provinsi.
12)
Pembentukan KKM Provinsi ditetapkan dengan KeputusanKepala Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi.
b. Struktur Organisasi KKM
1)
Struktur Organisasi KKM kecamatan/kelompok kecamatan, kabupaten/kota, dan
kelompok kabupaten/kota terdiri atas:
a)
Pengarah (Kepala Kantor Kemenag)
b)
Penanggung Jawab (Kasi Pendma/Kasi Pendis)
c)
Pembina (Pengawas Madrasah)
d)
Ketua merangkap anggota
e)
Wakil Ketua merangkap anggota
f)
Sekretaris merangkap anggota
g)
Bendahara merangkap anggota
h)
Bidang-Bidang Kepengurusan (sesuai dengan kebutuhan)
i)
Anggota
2)
Struktur organisasi KKM provinsi terdiri atas:
a)
Pelindung (Kakanwil)
b)
Pengarah (Kabid Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam)
c)
Penanggung Jawab (Kepaka Seksi Tenaga Kependidikan Madrasah/Kepala Seksi Guru
dan Tenaga Kependidikan)
d)
Pembina (Pengawas Madrasah dari Pengurus Pokjawas Madrasah Provinsi sesuai
jenjang pengawasan)
e)
Ketua merangkap anggota
f)
Wakil ketua merangkap anggota
g)
Sekretaris merangkap anggota
h)
Bendahara merangkap anggota
i)
Bidang-Bidang Kepengurusan (sesuai dengan kebutuhan)
j)
Anggota
2. Penentuan Anggota dan
Pembentukan Pengurus KKM
a.
Penentuan Anggota dan Pembentukan Pengurus KKM Kecamatan, Kelompok Kecamatan,
Kabupaten/Kota, dan Kelompok Kabupaten/Kota sebagai berikut:
1)
Kasi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam dan coordinator pengawas madrasah
sesuai jenjangnya menentukan anggota KKM.
2)
Penentuan ketua KKM diputuskan dalam musyawarah mufakat atau dengan sistem
pemilihan yang disepakati anggota KKM yang dihadiri oleh Kepala Seksi
Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam dan Koordinator Pengawas Madrasah sesuai
jenjangnya.
3)
Kasi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam, Koordinator Pengawas Madrasah, dan
Ketua KKM terpilih melengkapi susunan pengurus KKM.
b.
Pembentukan pengurus KKM Provinsi sebagai berikut:
1)
Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam, Kepala Seksi Tenaga
Kependidikan/Kepala Seksi Guru dan Tenaga Kependidikan, Ketua Pokjawas Madrasah
Provinsi, dan perwakilan Pengawas Madrasah sesuai jenjangnya (RA, MI, MTs,
MA/MAK) bersama perwakilan pengurus KKRA, KKMI, KKMTs dan KKMA/MAK dari
kabupaten/kota menyusun pengurus KKM Provinsi.
2)
Penentuan ketua KKM Provinsi diputuskan dalam musyawarah mufakat atau dengan
sistem pemilihan yang disepakati anggota KKM.
3)
Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam, Kepala Seksi Tenaga
Kependidikan/Kepala Seksi Guru dan Tenaga Kependidikan, Ketua Pokjawas Madrasah
Provinsi, perwakilan Pengawas Madrasah sesuai jenjangnya (RA, MI, MTs, MA/MAK),
dan Ketua KKM terpilih melengkapi susunan pengurus KKM Provinsi pada
masing-masing jenjang.
4)
Masa bhakti ketua KKM adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali satu
kali pada periode berikutnya.
5)
Ketua KKM diutamakan kepala madrasah yang memiliki integritas, komitmen,
kompetensi dan prestasi.
6)
Jika seorang ketua KKM berhalangan tetap, mutasi ke madrasah lain yang tidak se
wilayah KKM terbentuk, atau mutasi ke jabatan lain, maka jabatan ketua KKM
dilimpahkan kepada wakil ketua hingga masa bakti berakhir.
c. KKM Khusus
KKM
khusus dibentuk untuk mewadahi karakteristik madrasah berdasarkan PMA nomor 60
tahun 2015. KKM khusus dimaksud adalah sebagai berikut:
1)
KKMA Insan Cendekia
Berdasarkan
kekhasannya MA Insan Cendekia dapat membentuk KKM secara khusus. MA Insan
Cendekia tetap menjadi bagian dari atau anggota KKMA sesuai dengan kedudukannya.
2)
KKMA Keterampilan
Dalam
rangka mengembangkan kekhasannya, Madrasah Aliyah Keterampilan dapat membentuk
KKM Aliyah Keterampilan. MA Keterampilan tetap menjadi anggota KKMA sesuai
dengan kedudukannya.
3)
KKMA Keagamaan
Dalam
rangka meningkatkan dan mengembangkan keunggulannya, MA Keagamaan dapat
membentuk KKMA Keagamaan. Madrasah Aliyah Keagamaan tetap menjadi anggota KKMA
sesuai dengan kedudukannya.
4)
Pembentukan KKM dan pemilihan pengurus KKM menyesuaikan dengan ketentuan
pembentukan KKM.
Bagaimana contoh Program kerja Kelompok Kerja
Madrasah (KKM Madrasah)? Program kerja Kelompok Kerja Madrasah merujuk pada
PMA nomor 90 tahun 2013 pasal 47 yaitu 1) meningkatan profesionalisme kepala
madrasah, 2) mengoordinasikan dan mensinergikan program peningkatan mutu
madrasah. Peningkatan profesinalisme kepala madrasah ditujukan pada peningkatkan
kompetensi kepala madrasah, yang meliputi 5 kompetensi, yaitu 1) kepribadian,
2) manajerial, 3) kewirausahaan, 4) supervisi, dan 5) sosial. Sedangkan dalam
hal koordinasi dan sinergi program peningkatan mutu madrasah meliputi
penyusunan kalender pendidikan, penyusunan program kerja madrasah, peningkatan
mutu guru dan tenaga kependidikan dan peningktan mutu peserta didik. Program
kerja KKM bersifat berjenjang dan dihindari benturan, sama atau bersifat
mengulang untuk tingkatan yang berbeda. Kesamaan program kerja pada setiap
tingkatan harus bersifat diseminatif. Program kerja KKM tingkat kecamatan,
kelompok kecamatan, kabupaten/kota, dan kelompok kabupaten/kota mendapatkan
persetujuan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, program kerja
KKM Provinsi mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi, dan program Kerja KKM Khusus mendapatkan persetujuan dari Direktur
Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.
Dalam Program kerja Kelompok Kerja Madrasah (KKM Madrasah), bentuk
kegiatan program peningkatan profesionalisme kepala madrasah dan koordinasi dan
sinergi program peningkatan mutu madrasah antara lain mencakup 1) Penguatan
koordinasi dan sinergi dengan Kementerian Agama dan Pokjawas Madrasah, 2)
Penguatan kelembagaan KKM di setiap tingkatannya, 3) Peningkatan kompetensi,
karir, dan prestasi kepala madrasah anggota KKM, yang berdasarkan kebutuhan,
berjenjang, dan berkelanjutan, 4) Peningkatan kompetensi dan prestasi guru dan
tenaga kependidikan madrasah berdasarkan kebutuhan, berjenjang, dan
berkelanjutan, 5) Peningkatan kompetensi dan prestasi peserta didik madrasah
sesuai wilayah kerja KKM, 6) Menjalin kerja sama eksternal dengan pemerintah
daerah, dunia usaha dan dunia industri, asosiasi profesi pendidik dan tenaga
kependidikan, dan para pihak yang bergerak dan peduli pada peningkatan mutu
kepala mdarsah, guru, tenaga kependidikan, dan peningkatan mutu kelembagaan
madrasah.
Narasumber kegiatan
pengembangan kompetensi kepala, guru, dan tenaga kependidikan yang dikelola
oleh KKM dapat berasal dari unsur- unsur berikut: 1) Kepala Madrasah, 2)
Pengawas Madrasah, 3) Widyaiswara, 4) Dosen atau Praktisi Pendidikan, 5)
Pejabat Struktural Kementerian Agama, 6) Pejabat Struktural Instansi lainnya,
dan 7) tenaga ahli lainnya yang dibutuhkan untuk pengembangan profesi kepala,
guru, dan tenaga kependidikan yang berbasis pada kebutuhan, berjenjang, serta
berkelanjutan.
Selengkapnya silahkan
download Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor Nomor 5852 Tahun 2020 Tentang
Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Kelompok Kerja Madrasah (KKM
Madrasah) melalui link download di bawah ini
Link download Kepdirjen Pendis Nomor Nomor 5852 Tahun
2020 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penyelenggaraan Kelompok Kerja
Madrasah (KKM) Madrasah (disini)
Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penyelenggaraan
Kelompok Kerja Madrasah (KKM) Madrasah - Kepdirjen Pendis Nomor Nomor 5852 Tahun
2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.