JUKNIS PENYELENGGARAAN KELOMPOK KERJA MADRASAH (KKM) MADRASAH - Kepdirjen Pendis Nomor Nomor 5852 Tahun 2020

Petunjuk Teknis atau Juknis Penyelenggaraan Kelompok Kerja Madrasah (KKM) Madrasah

Kementerian Agama telah mengeluarkan Petunjuk Teknis atau Juknis Penyelenggaraan Kelompok Kerja Madrasah (KKM) Madrasah dengan menerbitkan Kepdirjen Pendis Nomor Nomor 5852 Tahun 2020. Diktum KESATU keputusan tersebut menyatakan menetapkan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kelompok Kerja Madrasah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.


Dalam diktum KEDUA Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor Nomor 5852 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Kelompok Kerja Madrasah, dinyatakan bahwa Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU merupakan acuan yang digunakan dalam pembentukan dan penyelenggaraan Kelompok Kerja Madrasah.


Adapun tujuan diterbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Kelompok Kerja Madrasah (KKM) ini adalah sebagai acuan bagi:

1. Pengambil kebijakan di Kementerian Agama untuk mendukung peningkatan kompetensi kepala madrasah melalui Kelompok Kerja Madrasah (KKM);

2. Pengelola Kelompok Kerja Madrasah (KKM) untuk dapat menyelenggarakan kegiatan secara mandiri, bermutu, dan terarah.


Sedangkan Sasaran Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Kelompok Kerja Madrasah (KKM) ini adalah:

1. Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI;

2. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama RI;

3. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;

4. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;

5. Yayasan/Organisasi Penyelenggara Pendidikan Madrasah;

6. Pengawas Madrasah;

7. Kepala Madrasah;

8. Pengurus KKM pada jenjang Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA/MAK), dan Madrasah Aliyah Khusus.


Ditegaskan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor Nomor 5852 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Kelompok Kerja Madrasah, bahwa ruang lingkup petunjuk Teknis ini meliputi:

1. Konsep Kelompok Kerja Madrasah (KKM);

2. Pembentukan dan Penyelenggaraan Kelompok Kerja Madrasah; dan

3. Peran Pihak-Pihak Terkait.

 

Bagaimana Pembentukan dan Penyelenggaraan KKM Madarasah ? Ditegaskan dalam Petunjuk Teknis atau Juknis Penyelenggaraan Kelompok Kerja Madrasah (KKM) Madrasah - Kepdirjen Pendis Nomor Nomor 5852 Tahun 2020, bahwa Pembentukan dan Penyelenggaraan KKM meliputi; (1) organisasi, (2) program, (3) pengelolaan, (4) pembiayaan, (5) pemantauan dan evaluasi, serta (6) penjaminan mutu.

 

Pembentukan Kelompok Kerja Madrasah (KKM) jenjang RA, MI, MTs, dan MA pada tingkat kecamatan, kelompok kecamatan, kabupaten/kota, kelompok kabupaten/kota, dan provinsi diatur sesuai ketentuan di bawah ini.

 

1. Ketentuan Umum Organisasi

a. Pembentukan KKM

KKM dibentuk dengan ketentuan sebagai berikut:

1) KKM beranggotakan minimal 10 (sepuluh) dan maksimal 30 (tiga puluh) madrasah.

2) Ketentuan pada huruf a tidak berlaku untuk daerah khusus (terpencil, terluar, terdepan) dan kabupaten/kota yang memiliki madrasah kurang dari 10 (sepuluh) pada setiap jenjang.

3) Kabupaten/kota yang jumlah madrasahnya kurang dari dari 3 (tiga) dapat bergabung dengan madrasah yang berada di kabupaten/kota terdekat.

4) KKM tingkat kecamatan/kelompok kecamatan dibentuk dengan mempertimbangkan jumlah dan letak geografis madrasah.

5) Dalam satu kecamatan dapat dibentuk dua atau lebih KKM dengan mempertimbangkan jumlah madrasah. Jika jumlah madrasah dalam satu kecamatan kurang dari sepuluh, pembentukan KKM dapat dilakukan dalam lintas kecamatan terdekat hingga memenuhi ketentuan.

6) Perwakilan pengurus KKM tingkat kecamatan/kelompok kecamatan membentuk KKM tingkat Kabupaten/Kota sebagai wadah kordinasi dan komunikasi.

7) Perwakilan pengurus KKM tingkat Kabupaten/Kota dapat membentuk KKM tingkat provinsi sebagai wadah kordinasi dan komunikasi.

8) Kasi Pendidikan Madrasah/Kasi Pendidikan Islam dan Koordinator Pengawas Madrasah sesuai jenjangnya mengatur pembentukan KKM di wilayahnya.

9) Pembentukan KKM kecamatan, kelompok kecamatan, dan KKM Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

10) KKM yang beranggotakan kepala madrasah yang berasal dari 2 (dua) kabupaten/kota atau lebih ditetapkan dengan Keputusan Kepala Bidang Madrasah/Pendidikan Islam atas nama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi berdasarkan usulan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

11) Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam mengatur pembentukan KKM tingkat provinsi.

12) Pembentukan KKM Provinsi ditetapkan dengan KeputusanKepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

 

b. Struktur Organisasi KKM

1) Struktur Organisasi KKM kecamatan/kelompok kecamatan, kabupaten/kota, dan kelompok kabupaten/kota terdiri atas:

a) Pengarah (Kepala Kantor Kemenag)

b) Penanggung Jawab (Kasi Pendma/Kasi Pendis)

c) Pembina (Pengawas Madrasah)

d) Ketua merangkap anggota

e) Wakil Ketua merangkap anggota

f) Sekretaris merangkap anggota

g) Bendahara merangkap anggota

h) Bidang-Bidang Kepengurusan (sesuai dengan kebutuhan)

i) Anggota

2) Struktur organisasi KKM provinsi terdiri atas:

a) Pelindung (Kakanwil)

b) Pengarah (Kabid Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam)

c) Penanggung Jawab (Kepaka Seksi Tenaga Kependidikan Madrasah/Kepala Seksi Guru dan Tenaga Kependidikan)

d) Pembina (Pengawas Madrasah dari Pengurus Pokjawas Madrasah Provinsi sesuai jenjang pengawasan)

e) Ketua merangkap anggota

f) Wakil ketua merangkap anggota

g) Sekretaris merangkap anggota

h) Bendahara merangkap anggota

i) Bidang-Bidang Kepengurusan (sesuai dengan kebutuhan)

j) Anggota

 

2. Penentuan Anggota dan Pembentukan Pengurus KKM

a. Penentuan Anggota dan Pembentukan Pengurus KKM Kecamatan, Kelompok Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Kelompok Kabupaten/Kota sebagai berikut:

1) Kasi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam dan coordinator pengawas madrasah sesuai jenjangnya menentukan anggota KKM.

2) Penentuan ketua KKM diputuskan dalam musyawarah mufakat atau dengan sistem pemilihan yang disepakati anggota KKM yang dihadiri oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam dan Koordinator Pengawas Madrasah sesuai jenjangnya.

3) Kasi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam, Koordinator Pengawas Madrasah, dan Ketua KKM terpilih melengkapi susunan pengurus KKM.

b. Pembentukan pengurus KKM Provinsi sebagai berikut:

1) Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam, Kepala Seksi Tenaga Kependidikan/Kepala Seksi Guru dan Tenaga Kependidikan, Ketua Pokjawas Madrasah Provinsi, dan perwakilan Pengawas Madrasah sesuai jenjangnya (RA, MI, MTs, MA/MAK) bersama perwakilan pengurus KKRA, KKMI, KKMTs dan KKMA/MAK dari kabupaten/kota menyusun pengurus KKM Provinsi.

2) Penentuan ketua KKM Provinsi diputuskan dalam musyawarah mufakat atau dengan sistem pemilihan yang disepakati anggota KKM.

3) Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam, Kepala Seksi Tenaga Kependidikan/Kepala Seksi Guru dan Tenaga Kependidikan, Ketua Pokjawas Madrasah Provinsi, perwakilan Pengawas Madrasah sesuai jenjangnya (RA, MI, MTs, MA/MAK), dan Ketua KKM terpilih melengkapi susunan pengurus KKM Provinsi pada masing-masing jenjang.

4) Masa bhakti ketua KKM adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali satu kali pada periode berikutnya.

5) Ketua KKM diutamakan kepala madrasah yang memiliki integritas, komitmen, kompetensi dan prestasi.

6) Jika seorang ketua KKM berhalangan tetap, mutasi ke madrasah lain yang tidak se wilayah KKM terbentuk, atau mutasi ke jabatan lain, maka jabatan ketua KKM dilimpahkan kepada wakil ketua hingga masa bakti berakhir.

 

c. KKM Khusus

KKM khusus dibentuk untuk mewadahi karakteristik madrasah berdasarkan PMA nomor 60 tahun 2015. KKM khusus dimaksud adalah sebagai berikut:

1) KKMA Insan Cendekia

Berdasarkan kekhasannya MA Insan Cendekia dapat membentuk KKM secara khusus. MA Insan Cendekia tetap menjadi bagian dari atau anggota KKMA sesuai dengan kedudukannya.

2) KKMA Keterampilan

Dalam rangka mengembangkan kekhasannya, Madrasah Aliyah Keterampilan dapat membentuk KKM Aliyah Keterampilan. MA Keterampilan tetap menjadi anggota KKMA sesuai dengan kedudukannya.

3) KKMA Keagamaan

Dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan keunggulannya, MA Keagamaan dapat membentuk KKMA Keagamaan. Madrasah Aliyah Keagamaan tetap menjadi anggota KKMA sesuai dengan kedudukannya.

4) Pembentukan KKM dan pemilihan pengurus KKM menyesuaikan dengan ketentuan pembentukan KKM.

 

Bagaimana contoh Program kerja Kelompok Kerja Madrasah (KKM Madrasah)? Program kerja Kelompok Kerja Madrasah merujuk pada PMA nomor 90 tahun 2013 pasal 47 yaitu 1) meningkatan profesionalisme kepala madrasah, 2) mengoordinasikan dan mensinergikan program peningkatan mutu madrasah. Peningkatan profesinalisme kepala madrasah ditujukan pada peningkatkan kompetensi kepala madrasah, yang meliputi 5 kompetensi, yaitu 1) kepribadian, 2) manajerial, 3) kewirausahaan, 4) supervisi, dan 5) sosial. Sedangkan dalam hal koordinasi dan sinergi program peningkatan mutu madrasah meliputi penyusunan kalender pendidikan, penyusunan program kerja madrasah, peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan dan peningktan mutu peserta didik. Program kerja KKM bersifat berjenjang dan dihindari benturan, sama atau bersifat mengulang untuk tingkatan yang berbeda. Kesamaan program kerja pada setiap tingkatan harus bersifat diseminatif. Program kerja KKM tingkat kecamatan, kelompok kecamatan, kabupaten/kota, dan kelompok kabupaten/kota mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, program kerja KKM Provinsi mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan program Kerja KKM Khusus mendapatkan persetujuan dari Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah.

 

Dalam Program kerja Kelompok Kerja Madrasah (KKM Madrasah), bentuk kegiatan program peningkatan profesionalisme kepala madrasah dan koordinasi dan sinergi program peningkatan mutu madrasah antara lain mencakup 1) Penguatan koordinasi dan sinergi dengan Kementerian Agama dan Pokjawas Madrasah, 2) Penguatan kelembagaan KKM di setiap tingkatannya, 3) Peningkatan kompetensi, karir, dan prestasi kepala madrasah anggota KKM, yang berdasarkan kebutuhan, berjenjang, dan berkelanjutan, 4) Peningkatan kompetensi dan prestasi guru dan tenaga kependidikan madrasah berdasarkan kebutuhan, berjenjang, dan berkelanjutan, 5) Peningkatan kompetensi dan prestasi peserta didik madrasah sesuai wilayah kerja KKM, 6) Menjalin kerja sama eksternal dengan pemerintah daerah, dunia usaha dan dunia industri, asosiasi profesi pendidik dan tenaga kependidikan, dan para pihak yang bergerak dan peduli pada peningkatan mutu kepala mdarsah, guru, tenaga kependidikan, dan peningkatan mutu kelembagaan madrasah.

 

Narasumber kegiatan pengembangan kompetensi kepala, guru, dan tenaga kependidikan yang dikelola oleh KKM dapat berasal dari unsur- unsur berikut: 1) Kepala Madrasah, 2) Pengawas Madrasah, 3) Widyaiswara, 4) Dosen atau Praktisi Pendidikan, 5) Pejabat Struktural Kementerian Agama, 6) Pejabat Struktural Instansi lainnya, dan 7) tenaga ahli lainnya yang dibutuhkan untuk pengembangan profesi kepala, guru, dan tenaga kependidikan yang berbasis pada kebutuhan, berjenjang, serta berkelanjutan.


Selengkapnya silahkan download Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor Nomor 5852 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Kelompok Kerja Madrasah (KKM Madrasah) melalui link download di bawah ini


Link download Kepdirjen Pendis Nomor Nomor 5852 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penyelenggaraan Kelompok Kerja Madrasah (KKM) Madrasah (disini)


Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penyelenggaraan Kelompok Kerja Madrasah (KKM) Madrasah - Kepdirjen Pendis Nomor Nomor 5852 Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter