SKB Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021. Pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Dalam
SKB Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran
pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021tersebut,
pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran
pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil)/ kantor Kementerian Agama (Kemenag)
sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan
kapasitas daerahnya. Pemberian kewenangan penuh dalam menentukan izin
pembelajaran tatap muka tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan
tahun akademik 2020/2021, di bulan Januari 2021.
Penyesuaian
kebijakan ini diambil sesuai hasil evaluasi yang dilakukan bersama kementerian
dan lembaga terkait serta masukan dari para kepala daerah, serta berbagai
pemangku kepentingan di bidang pendidikan yang menyatakan bahwa walaupun
pembelajaran jarak jauh sudah terlaksana dengan baik, tetapi terlalu lama tidak
melakukan pembelajaran tatap muka akan berdampak negatif bagi anak didik.
Kendala tumbuh kembang anak serta tekanan psikososial dan kekerasan terhadap
anak yang tidak terdeteksi juga turut menjadi pertimbangan.
Pemberian
izin pembelajaran tatap muka dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah
kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan dan/atau desa/kelurahan.
“Pengambilan kebijakan pada sektor pendidikan harus melalui pertimbangan yang
holistik dan selaras dengan pengambilan kebijakan pada sektor lain di daerah,”
terang Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim,
pada pengumuman SKB Empat Menteri tentang Panduan
Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun
Akademik 2020/2021, secara virtual.
Pada
kesempatan mengumuman SKB Panduan
Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun
Akademik 2020/2021 ini, Mendikbud menegaskan bahwa keputusan pemerintah
pusat ini adalah berdasarkan permintaan daerah. “Kewenangan yang diberikan
kepada pemerintah daerah untuk mengizinkan pembelajaran tatap muka merupakan
permintaan daerah. Kendati kewenangan ini diberikan, perlu saya tegaskan bahwa
pandemi belum usai. Pemerintah daerah tetap harus menekan laju penyebaran virus
korona dan memperhatikan protokol kesehatan,” jelas Mendikbud mengingatkan agar
pemerintah daerah menimbang situasi pandemi dengan matang sebelum memberikan
izin pembelajaran tatap muka.
Lebih
lanjut, Mendikbud menyatakan prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi
Covid-19 tidak berubah. Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik,
tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat tetap merupakan prioritas utama.
Oleh karena itu, meski pemerintah daerah diberikan kewenangan penuh, kebijakan
pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara berjenjang, mulai dari penentuan
pemberian izin oleh pemerintah daerah/kanwil/ kantor Kemenag, pemenuhan daftar
periksa oleh satuan pendidikan, serta kesiapan menjalankan pembelajaran tatap
muka. “Orang tua memiliki hak penuh untuk menentukan. Bagi orang tua yang tidak
menyetujui anaknya melakukan pembelajaran tatap muka, peserta didik dapat
melanjutkan pembelajaran dari rumah secara penuh,” ujar Mendikbud.
SKB
Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap
Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 mengatur
penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah. Panduan penyelenggaraan
pendidikan tinggi akan diumumkan selanjutnya.
Pengumuman
panduan penyelenggaraan ini dilakukan segera agar pemerintah daerah dapat
bersiap dan seluruh pemangku kepentingan dapat mendukung pemerintah daerah
dalam mempersiapkan. Mendukung dikeluarkannya SKB Empat Menteri ini, Deputi
Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Agus Sartono, mengatakan
pentingnya SKB Empat Menteri yang diumumkan hari ini.
“Kesehatan
dan keselamatan adalah yang utama. Kesiapan satuan pendidikan perlu menjadi
perhatian. Saya berharap para bupati dan walikota dapat mendorong semua sekolah
melakukan kesiapan pembelajara tatap muka. Kesuksesan implementasi tidak
terlepas dari komitmen kita bersama, khususnya pemeritah daerah,” kata Sartono
saat membacakan pesan Menteri Koordinator Bidang PMK, Muhadjir Effendy.
Kepala
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Pelaksana Satuan
Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo menyampaikan pula dukungan atas
kebijakan yang diumumkan ini. “Satgas Covid-19 mendukung SKB Empat Menteri
dalam membuat ketentuan pembelajaran di masa pandemi ini karena banyaknya
kendala pembelajaran jarak jauh (PJJ). Peta zonasi risiko dari Satgas Covid-19
Nasional tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka,”
jelasnya. “Ke depan, pemerintah daerah sebagai pihak yang paling tahu kondisi
di lapangan, perlu mengambil peran dan kewenangan penuh untuk menentukan model
pembelajaran yang paling sesuai dengan wilahnya masing-masing. Kebijakan ini
adalah langkah yang sangat bijaksana,” imbuh Kepala BNPB.
Sementara
itu, Mendagri Muhammad Tito Karnavian, mendukung langkah-langkah yang dilakukan
dunia pendidikan dengan dikeluarkannya SKB Empat Menteri ini dan mengingatkan
agar pemerintah daerah tetap menerapkan protokol kesehatan. “Pada prinsipnya
Kemendagri mendukung. Kepala daerah perlu melakukan antisipasi kesiapan agar
tatap muka tidak menjadi klaster baru dalam pendidikan,” terang Mendagri.
Turut
hadir pada pengumuman ini, Menag Fachrul Razi. “Kemenag telah melakukan
beberapa upaya untuk mendukung PJJ secara daring. Meskipn demikan, pembelajaran
tatap muka masih lebih efektif karena adanya ketimpangan kualitas sarana dan
prasarana pendukung,” jelas Menag.
Pada
kesempatan yang sama, Menkes Terawan Agus Putranto menegaskan bahwa Kementerian
Kesehatan akan meningkatkan peranan Puskesmas dalam menerapkan protokol
kesehatan dan mendukung kesiapan sekolah dalam memulai pembelajaran tatap muka.
“Pemda diharapkan dapat membuat keputusan tepat dengan mengedepankan
keselamatan dan kesehatan anak, guru, orang tua, dan masyarakat,” tegas Menkes.
Faktor-faktor
yang perlu menjadi pertimbangan pemerintah daerah dalam pemberian izin
pembelajaran tatap muka antara lain tingkat risiko penyebaran Covid-19 di
wilayahnya, kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan satuan pendidikan
dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai daftar periksa. Selanjutnya,
akses terhadap sumber belajar/kemudahan belajar dari rumah, dan kondisi
psikososial peserta didik.
Pertimbangan
berikutnya adalah kebutuhan fasilitas layanan pendidikan bagi anak yang orang
tua/walinya bekerja di luar rumah, ketersediaan akses transportasi yang aman
dari dan ke satuan pendidikan, tempat tinggal warga satuan pendidikan,
mobilitas warga antar kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa, serta
kondisi geografis daerah.
Pembelajaran
tatap muka di satuan pendidikan tetap hanya diperbolehkan untuk satuan
pendidikan yang telah memenuhi daftar periksa yakni ketersediaan sarana
sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangah
pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan disinfektan.
Selanjutnya, mampu mengakses fasilitas pelayanan Kesehatan, kesiapan menerapkan
wajib masker, memiliki alat pengukur suhu badan (thermogun).
Daftar
periksa berikutnya adalah memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang
memiliki komorbid yang tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang
aman, memiliki Riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19
dan belum menyelesaikan isolasi mandiri. Terakhir, mendapatkan persetujuan
komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali.
Pembelajaran
tatap muka tetap dilakukan dengan mengikuti protokol Kesehatan yang ketat
terdiri dari kondisi kelas pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD),
pendidikan dasar dan pendidikan menengah menerapkan jaga jarak minimal 1,5
meter.
Sementara
itu, jumlah siswa dalam kelas pada jenjang Sekolah Luar Biasa (SLB) maksimal 5
peserta didik per kelas dari standar awal 5-8 peserta didik per kelas.
Pendidikan dasar dan pendidikan menengah maksimal 18 peserta didik dari standar
awal 28-36 peserta didik/kelas. Pada jenjang PAUD maksimal 5 peserta didik dari
standar awal 15 peserta didik/kelas.
Penerapan
jadwal pembelajaran, jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran
rombongan belajar ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan
situasi dan kebutuhan. Perilaku wajib yang harus diterapkan di satuan
pendidikan harus menjadi perhatian, seperti menggunakan masker kain tiga lapis
atau masker sekali pakai/masker bedah, cuci tangan pakai sabun dengan air
mengalir atau cairan pembersih tangan, menjaga jarak dan tidak melakukan kontak
fisik, dan menerapkan etika batuk/bersin.
Selanjutnya,
kondisi medis warga sekolah sehat dan jika mengidap komorbid harus dalam
kondisi terkontrol, tidak memiliki gejala Covid-19 termasuk pada orang yang
serumah dengan peserta didik dan pendidik. Kantin di satuan pendidikan pada
masa transisi dua bulan pertama tidak diperbolehkan buka. Setelah masa transisi
selesai, kantin diperbolehkan beroperasi dengan tetap menjaga protokol
kesehatan.
Kegiatan
olahraga dan ekstrakurikuler pada masa transisi dua bulan pertama tidak boleh
dilakukan. Setelah masa transisi selesai, kegiatan boleh dilakukan, kecuali kegiatan
yang menggunakan peralatan bersama dan tidak memungkinkan penerapan jarak
minimal 1,5 meter seperti basket, voli, dan sebagainya. Kegiatan selain
pembelajaran tidak boleh dilakukan pada masa transisi dua bulan pertama,
setelah itu diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol Kesehatan. Sementara
itu, pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan boleh dilakukan dengan
tetap menjaga protokol Kesehatan.
Mendikbud
berharap seluruh pemangku kepentingan dapat mendukung pemerintah daerah dalam
mempersiapkan transisi pembelajaran tatap muka. Pemerintah pusat melalui
berbagai kementerian/Lembaga menetapkan kebijakan yang berfokus pada daerah.
Kemudian, Satgas Penanganan Covid-19 di daerah memastikan risiko penyebaran
Covid-19 terkendali, dan masyarakat sipil dapat bersama-sama mendukung
pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan peserta didik.
Pemerintah
daerah dapat menentukan kebijakan pembelajaran sesuai kondisi, kebutuhan, dan
kapasitas daerah, kemudian mempersiapkan transisi pembelajaran tatap muka.
Dinas Pendidikan dapat memastikan pemenuhan daftar periksa dan protokol
Kesehatan di satuan pendidikan, Dinas Kesehatan dapat memastikan kesiapan
fasilitas pelayanan Kesehatan daerah, dan Dinas Perhubungan dapat memastikan
ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan.
Sementara
itu, satuan pendidikan mempersiapkan kebutuhan protokol Kesehatan dan
memfasilitasi pembelajaran, dan guru dapat terus meningkatkan kapasitas untuk
melakukan pembelajaran interaktif, serta orang tua/wali diharapkan aktif
berpartisipasi dalam kegiatan proses belajar mengajar.
Link
download Paparan SKB Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada
Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 (disini)
Link download Salinan SKB Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 (disini)
Demikian
informasi tentang SKB Panduan
Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun
Akademik 2020/2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
No comments
Post a Comment
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem
Silahkan Berikan Saran