INGAT TANGGAL 9 DESEMBER 2020 SEBAGAI HARI LIBUR NASIONAL

Tanggal 9 Desember 2020 Sebagai Hari Libur Nasional


Pemerintah telah menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Sebagat Hari Libur Nasional.


Isi Keppres Nomor 22 Tahun 2020, menyatakan menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak.

 

Penerapan hari libur ini tidak hanya berlaku pada daerah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak tetapi berlaku secara nasional. Adapun tujuan ditetapkan menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/kota adalah guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.

 

Adapun dasar ditetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Sebagat Hari Libur Nasional, adalah Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang, pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

 

Link download Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 (disini)

 

Demikian informasi tentang penetapan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka hari pemungutan suara berdasarkan Keppres Nomor 22 Tahun 2020. Terima kasih semoga bermanfaat. 



= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter