Pemerintah telah menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Sebagat Hari Libur Nasional.
Isi Keppres Nomor 22 Tahun 2020, menyatakan menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari
libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak.
Penerapan hari libur ini
tidak hanya berlaku pada daerah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak tetapi berlaku
secara nasional. Adapun tujuan ditetapkan menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam
rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota secara serentak di beberapa provinsi dan
kabupaten/kota adalah guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga
negara untuk menggunakan hak pilihnya.
Adapun dasar ditetapkan Hari
Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Sebagat Hari Libur
Nasional, adalah Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UndangUndang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang,
pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Link download Keputusan
Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang
penetapan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam
rangka hari pemungutan suara berdasarkan Keppres Nomor 22 Tahun 2020. Terima
kasih semoga bermanfaat.