Permendag Nomor 89 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Bidang Perdagangan Tahun Anggaran 2021, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 88 Tabun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Perdagangan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2021.
Peraturan
Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 89 Tahun 2020 Tentang Petunjuk
Teknis (Juknis) Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Bidang Perdagangan Tahun
Anggaran 2021 ini merupakan acuan bagi Pemerintah Provinsi dalam melaksanakan
kegiatan yang didanai melalui Dana Dekonsentrasi Bidang Perdagangan Tahun Anggaran
2021.
Dinyatakan
dalam Permendag Nomor 89 Tahun 2020, bahwa
Dana Dekonsentrasi Bidang Perdagangan ditujukan untuk:
a.
mengembangkan perdagangan dalam negeri daerah;
b.
meningkatkan perlindungan terhadap konsumen daerah;
c.
meningkatkan fasilitasi pasar lelang daerah;
d.
mengembangkan fasilitasi perdagangan luar negeri di daerah;
e.
mengembangkan ekspor daerah; dan
f.
meningkatkan pemanfaatan hasil perundingan perdagangan internasional di daerah.
Selanjutnya
aturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 89 Tahun 2020, juga menyatakan
bahwa Kegiatan yang didanai melalui Dana Dekonsentrasi Bidang Perdagangan Tahun
Anggaran 2021 dilaksanakan sesuai dengan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan
Dekonsentrasi Bidang Perdagangan Tahun Anggaran 2021 sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Permendag Nomor 89
Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi
Bidang Perdagangan Tahun Anggaran 2021 ini mulai berlaku pada tanggal 4 Januari 2021
Petunjuk
Teknis (Juknis) Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Bidang Perdagangan Tahun
Anggaran 2021 disusun dengan maksud adalah sebagai pedoman bagi Pemerintah
Daerah dalam penyelenggaraan pelimpahan sebagian urusan Pemerintah dalam Bidang
Perdagangan yang bersifat non-fisik, melalui pengalokasian dana dekonsentrasi
untuk daerah-daerah yang telah disetujui oleh Kementerian Perdagangan Republik
Indonesia.
Petunjuk
Teknis (Juknis) Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Bidang Perdagangan Tahun
Anggaran 2021 disusun dengan tujuan untuk memberikan arahan teknis pelaksanaan
Dana Dekonsentrasi Bidang Perdagangan Kementerian Perdagangan Republik
Indonesia berdasarkan pada mekanisme yang telah ditentukan.
Dalam
Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag)
Nomor 89 Tahun 2020 Tentang Petunjuk
Teknis (Juknis) Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Bidang Perdagangan Tahun
Anggaran 2021, dinyatakan bahwa Petunjuk Teknis ini memuat tata cara
pelaksanaan kegiatan mulai dari penyelenggaraan kegiatan, monitoring/evaluasi
baik yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah, dan pelaporan
kegiatan yang telah dilaksanakan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah dalam hal
ini Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Dekonsentrasi Bidang Perdagangan
meliputi 2 (dua) kegiatan, yaitu Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri di
Daerah dan Pengembangan Fasilitasi Perdagangan Luar Negeri di Daerah.
Pelaksanaan
dan penatausahaan Dana Dekonsentrasi mengacu pada peraturan perundang-undangan
di bidang keuangan, dan khusus untuk mekanisme revisi harus memperhatikan
hal-hal sebagai berikut:
1.
Pergeseran rincian anggaran yang disebabkan penambahan atau pengurangan pagu
anggaran termasuk rinciannya serta ralat karena kesalahan administrasi mengacu
pada Peraturan Menteri Keuangan.
2.
Alokasi anggaran Dekonsentrasi Bidang Perdagangan yang telah dialokasikan untuk
sub bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri di Daerah dan sub bidang
Pengembangan Fasilitasi Perdagangan Luar Negeri di Daerah tidak dapat dialihkan
atau direvisi untuk membiayai kegiatan lain yang tidak terkait.
3.
Dalam kondisi yang darurat/mendesak, pergeseran rincian anggaran yang mengakibatkan
penambahan/pengurangan pagu kegiatan di masing-masing sub bidang masih
diperkenankan sepanjang mendapat persetujuan dan rekomendasi dari Pimpinan Unit
Eselon I yang bersangkutan dengan memperhatikan Catatan Hasil Reviu (CHR) dari Aparat
Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
Selengkapnya
silahkan download Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 89 Tahun
2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi
Bidang Perdagangan Tahun Anggaran 2021, melalui link yang tersedia di bawah
ini.
Link
download Permendag Nomor 89 Tahun 2020 (disini)
Demikian
informasi tentang Permendag Nomor 89
Tahun 2020 Tentang Juknis Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi
Bidang Perdagangan Tahun Anggaran 2021. Semoga ada manfaatnya, terima
kasih.