PERMENDAG NOMOR 89 TAHUN 2020 TENTANG JUKNIS PELAKSANAAN KEGIATAN DEKONSENTRASI BIDANG PERDAGANGAN TA 2021

Permendag Nomor 89 Tahun 2020 Tentang Juknis Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Bidang Perdagangan Tahun 2021

Permendag Nomor 89 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Bidang Perdagangan Tahun Anggaran 2021, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 88 Tabun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Perdagangan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2021.


Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 89 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Bidang Perdagangan Tahun Anggaran 2021 ini merupakan acuan bagi Pemerintah Provinsi dalam melaksanakan kegiatan yang didanai melalui Dana Dekonsentrasi Bidang Perdagangan Tahun Anggaran 2021.

 

Dinyatakan dalam Permendag Nomor 89 Tahun 2020, bahwa Dana Dekonsentrasi Bidang Perdagangan ditujukan untuk:

a. mengembangkan perdagangan dalam negeri daerah;

b. meningkatkan perlindungan terhadap konsumen daerah;

c. meningkatkan fasilitasi pasar lelang daerah;

d. mengembangkan fasilitasi perdagangan luar negeri di daerah;

e. mengembangkan ekspor daerah; dan

f. meningkatkan pemanfaatan hasil perundingan perdagangan internasional di daerah.

 

Selanjutnya aturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 89 Tahun 2020, juga menyatakan bahwa Kegiatan yang didanai melalui Dana Dekonsentrasi Bidang Perdagangan Tahun Anggaran 2021 dilaksanakan sesuai dengan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Bidang Perdagangan Tahun Anggaran 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Permendag Nomor 89 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Bidang Perdagangan Tahun Anggaran 2021 ini mulai berlaku pada tanggal 4 Januari 2021

 

Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Bidang Perdagangan Tahun Anggaran 2021 disusun dengan maksud adalah sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pelimpahan sebagian urusan Pemerintah dalam Bidang Perdagangan yang bersifat non-fisik, melalui pengalokasian dana dekonsentrasi untuk daerah-daerah yang telah disetujui oleh Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.


Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Bidang Perdagangan Tahun Anggaran 2021 disusun dengan tujuan untuk memberikan arahan teknis pelaksanaan Dana Dekonsentrasi Bidang Perdagangan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia berdasarkan pada mekanisme yang telah ditentukan.


Dalam Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 89 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Bidang Perdagangan Tahun Anggaran 2021, dinyatakan bahwa Petunjuk Teknis ini memuat tata cara pelaksanaan kegiatan mulai dari penyelenggaraan kegiatan, monitoring/evaluasi baik yang dilakukan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah, dan pelaporan kegiatan yang telah dilaksanakan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Dekonsentrasi Bidang Perdagangan meliputi 2 (dua) kegiatan, yaitu Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri di Daerah dan Pengembangan Fasilitasi Perdagangan Luar Negeri di Daerah.


Pelaksanaan dan penatausahaan Dana Dekonsentrasi mengacu pada peraturan perundang-undangan di bidang keuangan, dan khusus untuk mekanisme revisi harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Pergeseran rincian anggaran yang disebabkan penambahan atau pengurangan pagu anggaran termasuk rinciannya serta ralat karena kesalahan administrasi mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan.

2. Alokasi anggaran Dekonsentrasi Bidang Perdagangan yang telah dialokasikan untuk sub bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri di Daerah dan sub bidang Pengembangan Fasilitasi Perdagangan Luar Negeri di Daerah tidak dapat dialihkan atau direvisi untuk membiayai kegiatan lain yang tidak terkait.

3. Dalam kondisi yang darurat/mendesak, pergeseran rincian anggaran yang mengakibatkan penambahan/pengurangan pagu kegiatan di masing-masing sub bidang masih diperkenankan sepanjang mendapat persetujuan dan rekomendasi dari Pimpinan Unit Eselon I yang bersangkutan dengan memperhatikan Catatan Hasil Reviu (CHR) dari Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).


Selengkapnya silahkan download Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 89 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Bidang Perdagangan Tahun Anggaran 2021, melalui link yang tersedia di bawah ini.

 

Link download Permendag Nomor 89 Tahun 2020 (disini)

 

Demikian informasi tentang Permendag Nomor 89 Tahun 2020 Tentang Juknis Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Bidang Perdagangan Tahun Anggaran 2021. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by Maliketh. Powered by Blogger.
Back to Top


































Free site counter


































Free site counter