Jadwal Pendaftaran PPPK Guru Tahun 2021, Seleksi dan Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Tahun 2021. Pemerintah berencana mengadakan seleksi PPPK Guru tahun 2021, untuk mengetahui kapan mulai Pendaftaran PPPK Guru Tahun 2021, waktu pelaksanaan Seleksi serta rencana Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru, bisa dibaca pada dokumen sosialisasi rencana PPPK Guru tahun 2021 yang juga menyertakan Tanya jawab seputar rekrutmen PPPK Guru tahun 2021. Adapun isinya lengkap terkait sosialisasi rencana PPPK Guru tahun 2021 adalah sebagai berikut.
Informasi
mengenai Jadwal Pendaftaran PPPK Guru
tahun 2021 dan jadwal pelaksanaan Seleksi dan Pengumuman Hasil Seleksi PPPK
Guru, adalah sebagai berikut.
1.
Rencana pelaksanaan:
·
Januari:
pendaftaran
·
Februari:
materi pembelajaran dapat diakses
·
Mei:
ujian seleksi untuk guru TK, SD, SMP, SLB
·
Juni:
ujian seleksi untuk guru SMA, SMK
·
September:
ujian seleksi kesempatan kedua
·
Desember:
ujian seleksi kesempatan ketiga
2.
Kemendikbud menanggung semua biaya penyelenggaraan ujian seleksi.
3.
Passing gradeakan ditentukan oleh panitia seleksi nasional dan diumumkan bulan Januari
2021.
4.
Tidak ada afirmasi terkait passing grade
Informasi
mengenai pendaftaran Guru PPPK Tahun
2021 adalah sebagai berikut:
1.
Pendaftaran untuk menjadi guru PPPK terbuka untuk:
a.
Guru honorer THK- 2 sesuai database THK- 2 di Badan Kepegawaian Negara.
b.
Guru honorer yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan per 30 Juni 2020 (tidak
harus memiliki NUPTK).
c.
Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang saat ini tidak mengajar sebagai guru.
2.
Bagi guru yang saat ini mengajar di sekolah negeri:
a.
Jika tersedia formasi di sekolah tempat ybs. mengajar, akan otomatis
didaftarkan di sekolah tersebut.
b.
Jika mengajar di dua sekolah atau lebih, akan didaftarkan di sekolah induk.
c.
Jika tidak tersedia formasi di sekolah tempat ybs. mengajar, ybs. dapat
mendaftar di sekolah lain.
3.
Bagi guru swasta atau lulusan PPG yang saat ini tidak mengajar di sekolah
negeri, dapat memilih mendaftar di sekolah negeri sesuai ketersediaan formasi.
4.
Pendaftaran dilakukan melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara
(SSCASN) Badan Kepegawaian Negara.
5.
Setiap peserta mendaftar di awal tahun 2021, dan diberikan kesempatan mengikuti
ujian seleksi hingga tiga kali.
Pertanyaan-
pertanyaan seputar pendaftaran Guru PPPK
Tahun 2021, adalah sebagai berikut
1.
Bagaimana dengan guru yang belum terdaftar di Dapodik?
Bagi guru yang saat
ini mengajar namun belum terdaftar di Dapodik maka tidak dapat mengikuti
seleksi guru PPPK tahun 2021. Guru - guru tersebut disarankan segera
berkoordinasi dengan sekolah dan Pemerintah Daerah terkait pendaftaran di
Dapodik sebelum seleksi guru PPPK tahun 2022.
2.
Bagaimana dengan guru yang belum memiliki S1/D4?
Sesuai UU Guru dan
Dosen, setiap calon peserta harus memiliki kualifikasi S1/D4. Bagi guru honorer
yang belum memiliki kualifikasi S1/D4, disarankan untuk segera melakukan
Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
Latar belakang S1/D4
harus linear dengan mata pelajaran yang diajarkan. Di bulan November- Desember 2020, setiap calon peserta diminta mengisi
latar belakang S1/D4 atau melakukan verval ijazah di situs InfoGTK:
info.gtk.kemdikbud.go.id.
3.
Apakah tenaga kependidikan dapat mengikuti seleksi guru PPPK?
Tenaga kependidikan
tidak dapat mengikuti seleksi guru PPPK.
4.
Mengapa guru swasta diperbolehkan mendaftar menjadi guru PPPK di sekolah
negeri?
Tujuan utama
pembukaan seleksi guru PPPK adalah untuk memenuhi kebutuhan guru, serta
meningkatkan kesejahteraan guru - guru yang kompeten namun saat ini tidak
dibayar dengan layak.
Secara hubungan
kerja, tidak jauh berbeda antara menjadi guru PPPK dengan menjadi guru kontrak
di sekolah swasta. Misalnya, jangka waktu kontrak kerja guru PPPK minimal satu
tahun. Maka jika seorang guru swasta kesejahteraannya sudah layak, tidak perlu
mendaftar menjadi guru PPPK di sekolah negeri.
Pertanyaan mengenai Jabatan
PPPK
1.
Apakah masa kerja diperhitungkan dalam penentuan gaji pokok guru PPPK?
·
Semua
guru PPPK gaji pokoknya mulai dari awal. Ketika ybs. bekerja selama beberapa
tahun di posisi yang sama, maka gajinya akan naik sesuai Perpres no. 98 tahun
2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
·
Di
tahun- tahun selanjutnya, tidak ditutup kemungkinan akan dibuka posisi guru
PPPK dengan golongan lebih tinggi dan bukan golongan 0. Pendaftar tetap diminta
mengikuti ujian seleksi untuk posisi baru tersebut.
2.
Apakah PPPK mendapat pensiun?
·
PP
No. 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK mengatur bahwa PPPK tidak mendapat
pensiun.
·
Pemerintah
daerah dapat memfasilitasi PPPK untuk mengiur untuk Jaminan Hari Tua.
3.
Berapa lama jangka waktu menjadi PPPK?
·
Masa
hubungan perjanjian kerja PPPK ditentukan oleh PPK dan diatur dalam PermenPANRB
no. 70 tahun 2020.
·
Masa
hubungan kerja paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun sesuai kebutuhan
ASN.
·
Kontrak
dapat diperpanjang sampai dengan 5 tahun berikutnya.
·
PPK
memberitahukan masa hubungan perjanjian kerja pada saat pengajuan NIP.
4.
Apakah pemerintah daerah dapat merotasi/mutasi guru PPPK?
·
Rotasi/mutasi
PPPK termasuk kewenangan PPK.
5.
Bagaimana dengan K2 formasi 2013-2014 yang sudah lulus tapi belum mendapatkan
NIP karena berada di sekolah swasta? Apakah dapat mengikuti seleksi PPPK?
·
Kebijakan
K2 formasi 2005 -2012 adalah untuk tenaga honorer yang bekerja pada instansi
pemerintah. Maka jika berada di sekolah swasta tidak bisa diangkat.
·
Jika
ada kasus seperti ini, mereka dapat mengikuti seleksi PPPK.
6.
Bagaimana dengan guru PPPK yang telah lulus seleksi tahun 2019? Kapan
pemberkasan penetapan NIP?
·
Bagi
guru PPPK yang telah lulus seleksi tahun 2019, pemerintah daerah harus
mengajukan formasi.
·
Formasi
disetujui oleh KemenPAN.
·
Pemerintah
daerah melakukan pemberkasan.
·
Pemerintah
daerah mengangkat sebagai calon guru PPPK.
·
Pemerintah
daerah mengajukan NIP.
·
Pemerintah
daerah menandatangani perjanjian kerja, dan mengangkat sebagai guru PPPK.
7. Apakah guru PPPK
masih bisa mengikuti seleksi CPNS?
Bisa asal memenuhi
persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundangan (termasuk umur di bawah 35
tahun). Untuk diangkat menjadi PNS, maka tidak boleh berstatus sebagai PPPK.
8.
Apakah guru PPPK bisa mendapatkan sertifikasi?
Bisa.
9.
Bagaimana jenjang karir guru PPPK?
Pemerintah merancang agar ada kesempatan menjadi guru PPPK di berbagai
jenjang.
Namun untuk pindah
posisi, perlu mengikuti seleksi.
10.
Bagaimana dengan rekrutmen tenaga kependidikan PPPK?
Pemerintah sedang
mengkaji kesesuaian jabatan fungsional dan mekanisme pengadaan barang dan jasa
dengan kebutuhan tenaga kependidikan di sekolah.
Pertanyaan
mengenai anggaran Penggajian Guru PPPK.
1.
Ketegasan terkait pembiayaan gaji dan tunjangan
Pendanaan gaji dan
tunjangan bersumber dari penerimaan umum APBD, termasuk di dalamnya diarahkan
berasal dari dana transfer umum (DTU) yang terdiri dari DAU dan DBH. Sesuai
dengan UU no. 9 tahun 2020 tentang APBN 2021, 25% dari DTU diarahkan
penggunaannya ( earmarking ) untuk pemulihan ekonomi dan pembangunan SDM.
Pembangunan SDM dimaksudkan untuk mendukung pembayaran gaji guru PPPK.
Akan ada Permendagri
sebagai peraturan turunan Perpres No. 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan
PPPK yang menegaskan bahwa tunjangan PPPK sesuai kemampuan keuangan daerah.
2.
Apakah anggaran gaji sudah tersedia dan akan ditransfer ke Pemerintah Daerah?
·
Penganggaran
gaji PPPK sudah diperhitungkan dalam formula DAU.
·
Penganggaran
gaji PPPK dianggarkan oleh pemerintah daerah mengacu pada Permendagri no. 64
tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2021 yang memberikan ketentuan
bahwa penganggaran gaji pokok dan tunjangan ASN serta kebutuhan pengangkatan
CASN sesuai dengan formasi pegawai tahun 2021.
·
Penyaluran
DAU setiap bulan merupakan salah satu sumber dari pembayaran gaji PNSD dan
PPPK, baik guru maupun non- guru
Selengkapnya
silahkan download materi Sosialisasi Rencana Pelaksanaan Seleksi Guru PPPK Pada
Tahun 2021 (disini)
Demikian
informasi tentang Jadwal Pendaftaran PPPK
Guru Tahun 2021, Seleksi dan Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru tahun 2021. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.