Download Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak - Juknis) Perjalanan Orang Dengan Transportasi Selama Masa Libur Natal dan Tahun Baru. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Surat Edaran Kemenhub Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak Juknis) Perjalanan Orang Dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), Surat Edaran Kemenhub Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak Juknis) Perjalanan Orang Dengan Transportasi laut Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), Surat Edaran Kemenhub Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak Juknis) Perjalanan Orang Dengan Transportasi Udara Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), dan Surat Edaran Kemenhub Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak – Juknis) Perjalanan Orang Dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 Dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-2019).
Keempat
Surat Edaran Kemenhub Tentang Juklak Juknis Perjalanan Orang untuk transportasi
darat (SE Dirjen Perhubungan Darat No. 20 Tahun 2020), laut (SE Dirjen
Perhubungan Laut No. 21 Tahun 2020), udara (SE Dirjen Perhubungan Udara No. 22
Tahun 2020), dan perkeretaapian (SE Dirjen Perkeretaapian No. 23 Tahun 2020),
diterbikan merujuk pada Surat Edaran yang diterbitkan oleh Satgas Penanganan
Covid-19 No. 3 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama
Libur Nataru dalam Masa Pandemi Covid-19 (SE Satgas Covid 19) yang ditetapkan
pada 19 Desember 2020 dan diterbitkan/diumumkan pada 20 Desember 2020.
Adapun
masa berlaku Surat Edaran Kemenhub
Tentang Juklak Perjalanan Selama Libur Natal Dan Tahun Baru tersebut untuk
transportasi Laut, Udara dan Perkeretaapian berlaku mulai 22 Desember 2020 sampai
dengan 8 Januari 2021 sedangkan untuk transportasi Darat berlaku mulai 19
Desember sampai dengan 8 Januari 2021.
Beberapa
ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran
Kemenhub Tentang Juklak Perjalanan Selama Libur Natal Dan Tahun Baru antara
lain adalah sebagai berikut :
·
Setiap
individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi
protokol kesehatan 3 M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari
kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer. Mulai
dari keberangkatan, selama perjalanan, sampai dengan kedatangan.
·
Untuk
perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi udara
wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling
lama 7x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan yang menggunakan transportasi
darat atau laut, pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil
negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3x 24 jam sebelum
keberangkatan
·
Untuk
perjalanan dari dan ke pulau Jawa serta di dalam pulau Jawa (antar
Provinsi/Kab/Kota) diatur hal-hal sebagai berikut :
a)
pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antar
kota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test
antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
b)
Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi
maupun umum, dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam
sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Pengisian e-Hac Indonesia
bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum
maupun pribadi, terkecuali bagi moda transportasi kereta api.
c)
dalam keadaan tertentu terkait ketentuan Satuan Tugas Daerah dapat melakukan
tes acak (random test) rapid test antigen maupun RT-PCR jika diperlukan
·
Anak-anak
di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test
antigen sebagai syarat perjalanan.
·
Perjalanan
rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani
pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu
wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum
dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan untuk
menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
·
Selain
perjalanan ke Pulau Bali, dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa,
rapid test antibodi masih boleh digunakan dan berlaku selama 14 hari.
·
Kementerian
Perhubungan bersama Pemerintah Daerah dan unsur TNI Polri melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan ketentuan di lapangan.
Kemnhub
meminta kepada seluruh operator transportasi agar memenuhi semua ketentuan dan
memberikan sosialisasi yang memadai kepada seluruh anggota masyarakat. Demikian
juga kepada para calon penumpang, diminta untuk dapat mengikuti ketentuan dan
selalu menjalankan protokol kesehatan 3M : menggunakan masker, menjaga jarak dan
menjaga kebersihan. .
Link
download
Surat Edaran Kemenhub
Nomor 20 Tahun 2020
Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak Juknis) Perjalanan Orang Dengan Transportasi
Darat Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona
Virus Disease (Covid-19) ---DISINI
Surat Edaran Kemenhub
Nomor 21 Tahun 2020
Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak Juknis) Perjalanan Orang Dengan Transportasi
laut Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona
Virus Disease (Covid-19) ---DISINI
Surat Edaran Kemenhub
Nomor 22 Tahun 2020
Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak Juknis) Perjalanan Orang Dengan Transportasi
Udara Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona
Virus Disease (Covid-19) ---DISINI
Surat Edaran Kemenhub
Nomor 22 Tahun 2020
Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak – Juknis) Perjalanan Orang Dengan Transportasi
Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 Dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa
Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-2019) ---DISINI
Demikian
informasi tentang Link Download Surat Edaran Kementerian
Perhubungan (Kemenhub) Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak - Juknis)
Perjalanan Orang Dengan Transportasi Selama Masa Libur Natal dan Tahun Baru.
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.