PERMENDAG NOMOR 94 TAHUN 2020 TENTANG JUKNIS JABATAN FUNGSIONAL NEGOSIATOR PERDAGANGAN

Permendag Nomor 94 Tahun 2020 Tentang Juknis Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan


Permendag Nomor 94 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan, diterbitkan untuk pengembangan karir dan peningkatan profesionalisme Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan, menjamin obyektivitas, kualitas, transparansi dan tertib administrasi kepegawaian serta kelancaran pelaksanaan kegiatan di bidang kerja sama dan perundingan perjanjian perdagangan internasional.


Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 94 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan, yang dimaksud Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang kerja sama dan perundingan perjanjian perdagangan internasional dalam rangka meningkatkan akses pasar serta melindungi dan mengamankan kepentingan nasional. Adapun Pejabat Fungsional Negosiator Perdagangan yang selanjutnya disebut Negosiator Perdagangan adalah PNS yang diangkat dalam Jabatan Fugsional Negosiator Perdagangan.

 

Dalam Permendag Nomor 94 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kerja sama dan perundingan perjanjian perdagangan internasional pada Kementerian Perdagangan dan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri bidang perdagangan.

 

Jenjang Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan terdiri atas

4 (empat) jenjang:

a. Negosiator Perdagangan Ahli Pertama;

b. Negosiator Perdagangan Ahli Muda;

c. Negosiator Perdagangan Ahli Madya; dan

d. Negosiator Perdagangan Ahli Utama.

 

Pangkat dan golongan ruang atas jenjang Negosiator Perdagangan yaitu:

a. Negosiator Perdagangan Ahli Pertama, terdiri atas:

1. Penata Muda, golongan ruang III/a, dan

2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.

b. Negosiator Perdagangan Ahli Muda, terdiri atas:

1. Penata, golongan ruang III/c; dan

2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

c. Negosiator Perdagangan Ahli Madya, terdiri atas:

1. Pembina, golongan ruang IV/a;

2. Pembina Tingkat I, golongan ruang N/ b; dan

3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.

d. Negosiator Perdagangan Ahli Utama, terdiri atas:

1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan

2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.

 

Negosiator Perdagangan menurut Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 94 Tahun 2020 mempunyai tugas melakukan kegiatan di bidang kerja sama dan perundingan perjanjian perdagangan internasional dalam rangka meningkatkan akses pasar serta melindungi dan mengamankan

kepentingan nasional.

 

Menurut Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 94 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan, Unsur kegiatan tugas Negosiator Perdagangan yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu negosiasi. Sub unsur dari unsur kegiatan terdiri atas:

a. kerja sama perdagangan internasional;

b. perundingan dan pendekatan dengan negara mitra; dan

c. tindak lanjut kerja sama dan perundingan perjanjian perdagangan internasional.

 

Unsur kegiatan pengembangan profesi, terdiri atas:

a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal sesuai dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan;

b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang kerja sama dan perundingan perjanjian perdagangan internasional;

c. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang kerja sama dan perundingan perjanjian perdagangan internasional;

d. penyusunan standar/ pedoman/ petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis di bidang kerja sama dan perundingan perjanjian perdagangan internasional;

e. pengembangan Kompetensi di bidang kerja sama dan perundingan perjanjian perdagangan internasional; dan

f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang kerja sama dan perundingan perjanjian perdagangan internasional.

 

Adapun Unsur penunjang tugas Negosiator Perdagangan terdiri atas:

a. pengajar/ pelatih/ pembimbing di bidang kerja sama dan perundingan perjanjian perdagangan internasional;

b. keanggotaan dalam Tim Penilai/Tim Uji Kompetensi;

c. perolehan penghargaan;

d. perolehan gelar kesarjanaan lainnya; dan

e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan.

 

Rincian unsur kegiatan dan hasil kerja tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 94 Tahun 2020 ini.


Selengkapnya silahkan download Salinan dan lampiran Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 94 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan, melalui link yang tersedia di bawah ini.


Link download Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 94 Tahun 2020 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 94 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan. Semoga ada manfaatnya. Terima aksih.

 



= Baca Juga =



No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem



































Free site counter


































Free site counter