Permendag Nomor 94 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan, diterbitkan untuk pengembangan karir dan peningkatan profesionalisme Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan, menjamin obyektivitas, kualitas, transparansi dan tertib administrasi kepegawaian serta kelancaran pelaksanaan kegiatan di bidang kerja sama dan perundingan perjanjian perdagangan internasional.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag
Nomor 94 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional
Negosiator Perdagangan, yang dimaksud Jabatan Fungsional Negosiator
Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab,
wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang kerja sama dan perundingan perjanjian
perdagangan internasional dalam rangka meningkatkan akses pasar serta
melindungi dan mengamankan kepentingan nasional. Adapun Pejabat Fungsional
Negosiator Perdagangan yang selanjutnya disebut Negosiator Perdagangan adalah PNS
yang diangkat dalam Jabatan Fugsional Negosiator Perdagangan.
Dalam
Permendag Nomor 94 Tahun 2020 Tentang
Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan, dinyatakan
bahwa Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan merupakan Jabatan Fungsional
kategori keahlian. Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan berkedudukan sebagai
pelaksana teknis fungsional di bidang kerja sama dan perundingan perjanjian
perdagangan internasional pada Kementerian Perdagangan dan Perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri bidang perdagangan.
Jenjang
Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan terdiri atas
4
(empat) jenjang:
a.
Negosiator Perdagangan Ahli Pertama;
b.
Negosiator Perdagangan Ahli Muda;
c.
Negosiator Perdagangan Ahli Madya; dan
d.
Negosiator Perdagangan Ahli Utama.
Pangkat
dan golongan ruang atas jenjang Negosiator Perdagangan yaitu:
a. Negosiator Perdagangan Ahli Pertama, terdiri atas:
1.
Penata Muda, golongan ruang III/a, dan
2.
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Negosiator Perdagangan Ahli Muda, terdiri atas:
1.
Penata, golongan ruang III/c; dan
2.
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Negosiator Perdagangan Ahli Madya, terdiri atas:
1.
Pembina, golongan ruang IV/a;
2.
Pembina Tingkat I, golongan ruang N/ b; dan
3.
Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Negosiator Perdagangan Ahli Utama, terdiri atas:
1.
Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2.
Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Negosiator
Perdagangan menurut Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 94 Tahun 2020 mempunyai tugas melakukan kegiatan di
bidang kerja sama dan perundingan perjanjian perdagangan internasional dalam
rangka meningkatkan akses pasar serta melindungi dan mengamankan
kepentingan
nasional.
Menurut
Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag
Nomor 94 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional
Negosiator Perdagangan, Unsur kegiatan tugas Negosiator Perdagangan yang dapat
dinilai Angka Kreditnya yaitu negosiasi. Sub unsur dari unsur kegiatan terdiri
atas:
a. kerja sama perdagangan internasional;
b. perundingan dan pendekatan dengan negara mitra; dan
c. tindak lanjut kerja sama dan perundingan perjanjian
perdagangan internasional.
Unsur
kegiatan pengembangan profesi, terdiri atas:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal sesuai dengan
bidang tugas Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan;
b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang kerja
sama dan perundingan perjanjian perdagangan internasional;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di
bidang kerja sama dan perundingan perjanjian perdagangan internasional;
d. penyusunan standar/ pedoman/ petunjuk pelaksanaan/ petunjuk
teknis di bidang kerja sama dan perundingan perjanjian perdagangan internasional;
e. pengembangan Kompetensi di bidang kerja sama dan
perundingan perjanjian perdagangan internasional; dan
f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi yang
ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang kerja sama dan perundingan
perjanjian perdagangan internasional.
Adapun
Unsur penunjang tugas Negosiator Perdagangan terdiri atas:
a. pengajar/ pelatih/ pembimbing di bidang kerja sama dan
perundingan perjanjian perdagangan internasional;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai/Tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan;
d. perolehan gelar kesarjanaan lainnya; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan
tugas Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan.
Rincian
unsur kegiatan dan hasil kerja tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 94 Tahun 2020 ini.
Selengkapnya
silahkan download Salinan dan lampiran Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 94 Tahun 2020 Tentang
Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan, melalui
link yang tersedia di bawah ini.
Link
download Peraturan Menteri Perdagangan
atau Permendag Nomor 94 Tahun 2020 (DISINI)
Demikian
informasi tentang Peraturan Menteri
Perdagangan atau Permendag Nomor 94
Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Negosiator
Perdagangan. Semoga ada manfaatnya. Terima aksih.