Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Instruktur, diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan dan pengembangan pelatihan. Permenpan RB Nomor 82 Tahun 2020 sebagai pengganti Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 36/KEP/M.PAN/3/2003 tentang Jabatan Fungsional Instruktur dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan jabatan fungsional.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 82 Tahun 2020 Tentang
Jabatan Fungsional Instruktur, yang dimaksud Jabatan Fungsional Instruktur
adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab,
wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan dan
pengembangan pelatihan. Pejabat Fungsional Instruktur atau Instruktur adalah
PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat
yang Berwenang untuk melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan dan
pengembangan pelatihan. Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk
memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas,
disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai
dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
Dinyatakan
dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan
RB Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Instruktur, bahwa Instruktur
berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pelatihan Kerja pada
Instansi Pemerintah. Instruktur berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara
langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama,
pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan
pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Instruktur. Kedudukan Instruktur
ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja,
analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Permenpan RB Nomor 82
Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Instruktur menegaskan bahwa Jabatan
Fungsional Instruktur merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Instruktur
termasuk dalam klasifikasi/rumpun profesional bidang pendidikan lainnya. Jabatan
Fungsional Instruktur merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan
kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Instruktur kategori keterampilan,
dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas:
a.
Instruktur Terampil;
b.
Instruktur Mahir; dan
c.
Instruktur Penyelia.
Adapun
Jenjang Jabatan Fungsional Instruktur kategori keahlian , dari jenjang terendah
sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas:
a.
Instruktur Ahli Pertama;
b.
Instruktur Ahli Muda;
c.
Instruktur Ahli Madya; dan
d.
Instruktur Ahli Utama.
Jenjang
pangkat untuk masing-masing Jabatan Fungsional Instruktur ditetapkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran IV sampai
dengan Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenpan RB Nomor 82 Tahun 2020 ini.
Tugas
Jabatan Fungsional Instruktur menurut Permenpan
RB Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Instruktur adalah melaksanakan
pelatihan dan pengembangan Pelatihan Kerja. Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Instruktur
yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas pelaksanaan pelatihan dan
pengembangan pelatihan kerja. Sub-unsur dari unsur kegiatan, terdiri atas:
a. penyusunan rencana pelatihan;
b. pembuatan perangkat pelatihan;
c. pengajaran dan pelatihan;
d. pelayanan pelatihan dan produktivitas;
e. pelaksanaan evaluasi;
f. pengembangan program pelatihan; dan
g. pengembangan sistem pelatihan.
Selengkapnya
silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 82
Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Instruktur, melalui link yang
tersedia di bawah ini.
Link
download Permenpan RB Nomor 82 Tahun 2020
(DISINI)
Demikian
informasi tentang Permenpan RB Nomor 82
Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Instruktur. Semoga ada manfaatnya.
Terima kasih.