Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 83 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam pembinaan, pengembangan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi. Permenpan RB Nomor 83 Tahun 2020 merupak pengganti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan) Nomor PER/06/M.PAN/4/2009 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan jabatan fungsional.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 83 Tahun 2020 Tentang
Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial, yang dimaksud Jabatan Fungsional
Mediator Hubungan Industrial adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas,
tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pembinaan hubungan industrial,
pengembangan hubungan industrial, dan mediasi penyelesaian perselisihan
hubungan industrial. Pejabat Fungsional Mediator Hubungan Industrial yang
selanjutnya disebut Mediator Hubungan Industrial adalah PNS yang diberikan tugas,
tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang
untuk melakukan pembinaan hubungan industrial, pengembangan hubungan industrial,
dan mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Hubungan Industrial adalah
suatu sistem hubungan yang berbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang
dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang
berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Dinyatakan
dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan
RB Nomor 83 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial bahwa
Mediator Hubungan Industrial berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di
bidang Hubungan Industrial pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah. Mediator Hubungan
Industrial berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat
pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau
pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan
Fungsional Mediator Hubungan Industrial. Kedudukan Mediator Hubungan lndustrial,
ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja,
analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Ditegaskan
dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan
RB Nomor 83 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial bahwa
Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial merupakan jabatan karier PNS.
Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial termasuk dalam
klasifikasi/rumpun hukum dan peradilan. Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial
merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Mediator
Hubungan Industrial dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi,
terdiri atas:
a. Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama;
b. Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda;
c. Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya; dan
d. Mediator Hubungan Industrial Ahli Utama;
Jenjang
pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial
tercantum dalam lampiran III sampai dengan sampai dengan Lampiran V yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 83 Tahun 2020 ini.
Tugas
Jabatan Fungsional Mediator Hubungan lndustrial menurut Permenpan RB Nomor 83 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Mediator
Hubungan Industrial adalah melakukan Pembinaan Hubungan Industrial,
pengembangan Hubungan Industrial, dan Mediasi penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Mediator Hubungan
Industrial yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu Pembinaan Hubungan Industrial,
Pengembangan Hubungan Industrial, dan Mediasi penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial. Sub-unsur dari unsur kegiatan terdiri atas:
a. penyusunan peta Hubungan Industrial;
b. perencanaan Pembinaan Hubungan Industrial;
c. penyusunan data atau profil pendukung Hubungan
Industrial;
d. pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan Hubungan
Industrial;
e. penyelenggaraan layanan Hubungan Industrial;
f. penanganan unjuk rasa terkait ketenagakerjaan/
Hubungan Industrial;
g. pembuatan materi penyebarluasan informasi Hubungan
Industrial;
h. penyusunan reviu atau evaluasi Pembinaan Hubungan
Industrial;
i. pengembangan sistem Hubungan Industrial;
j. pengembangan jejaring/networking Hubungan Industrial;
k. penyusunan evaluasi teknis bidang Hubungan Industrial;
l. penyusunan rumusan teknis bahan kebijakan Hubungan
Industrial;
m. pelaksanaan Mediasi penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial;
n. pelaksanaan Mediasi pencegahan mogok kerja di
perusahaan atau penutupan perusahaan;
o. pelaksanaan tindak lanjut penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial; dan
p. penyelesaian kasus Hubungan Industrial.
Selengkapnya
silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 83 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional
Mediator Hubungan Industrial, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link
download Permenpan RB Nomor 83 Tahun
2020 (DISINI)
Demikian
informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan
RB Nomor 83 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial.
Semoga ada manfaatnya. Terima kasih.