PERMENPAN RB NOMOR 83 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL

Permenpan RB Nomor 83 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial


Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 83 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam pembinaan, pengembangan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi. Permenpan RB Nomor 83 Tahun 2020 merupak pengganti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan) Nomor PER/06/M.PAN/4/2009 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan perkembangan jabatan fungsional.


Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 83 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial, yang dimaksud Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pembinaan hubungan industrial, pengembangan hubungan industrial, dan mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Pejabat Fungsional Mediator Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut Mediator Hubungan Industrial adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan pembinaan hubungan industrial, pengembangan hubungan industrial, dan mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Hubungan Industrial adalah suatu sistem hubungan yang berbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Dinyatakan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 83 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial bahwa Mediator Hubungan Industrial berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Hubungan Industrial pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah. Mediator Hubungan Industrial berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial. Kedudukan Mediator Hubungan lndustrial, ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 83 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial bahwa Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial termasuk dalam klasifikasi/rumpun hukum dan peradilan. Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

a. Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama;

b. Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda;

c. Mediator Hubungan Industrial Ahli Madya; dan

d. Mediator Hubungan Industrial Ahli Utama;

Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial tercantum dalam lampiran III sampai dengan sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 83 Tahun 2020 ini.


Tugas Jabatan Fungsional Mediator Hubungan lndustrial menurut Permenpan RB Nomor 83 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial adalah melakukan Pembinaan Hubungan Industrial, pengembangan Hubungan Industrial, dan Mediasi penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu Pembinaan Hubungan Industrial, Pengembangan Hubungan Industrial, dan Mediasi penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Sub-unsur dari unsur kegiatan terdiri atas:

a. penyusunan peta Hubungan Industrial;

b. perencanaan Pembinaan Hubungan Industrial;

c. penyusunan data atau profil pendukung Hubungan Industrial;

d. pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan Hubungan Industrial;

e. penyelenggaraan layanan Hubungan Industrial;

f. penanganan unjuk rasa terkait ketenagakerjaan/ Hubungan Industrial;

g. pembuatan materi penyebarluasan informasi Hubungan Industrial;

h. penyusunan reviu atau evaluasi Pembinaan Hubungan Industrial;

i. pengembangan sistem Hubungan Industrial;

j. pengembangan jejaring/networking Hubungan Industrial;

k. penyusunan evaluasi teknis bidang Hubungan Industrial;

l. penyusunan rumusan teknis bahan kebijakan Hubungan Industrial;

m. pelaksanaan Mediasi penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;

n. pelaksanaan Mediasi pencegahan mogok kerja di perusahaan atau penutupan perusahaan;

o. pelaksanaan tindak lanjut penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial; dan

p. penyelesaian kasus Hubungan Industrial.

 

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 83 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial, melalui link yang tersedia di bawah ini.

 

Link download Permenpan RB Nomor 83 Tahun 2020 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 83 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial. Semoga ada manfaatnya. Terima kasih.



= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter