Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 84 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kehakiman, diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan dukungan teknis operasional guna menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, dan mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, dan Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 84 Tahun 2020 Tentang
Jabatan Fungsional Penata Kehakiman, yang dimaksud Jabatan Fungsional
Penata Kehakiman adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab,
wewenang, dan hak untuk melaksanakan dukungan teknis operasional dalam rangka menjaga
dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, dan mengusulkan
pengangkatan Hakim Agung, dan Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung. Pejabat Fungsional
Penata Kehakiman yang selanjutnya disebut Penata Kehakiman adalah PNS yang
diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang
untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penata Kehakiman.
Dalam
Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB
Nomor 84 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kehakiman, dinyatakan
bahwa Penata Kehakiman berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional untuk melaksanakan
dukungan teknis operasional dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran
martabat, serta perilaku hakim, dan mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, dan
Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung pada Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial. Penata
Kehakiman berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada
pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat
administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan
pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kehakiman. Kedudukan Penata
Kehakiman ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi
unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditegaskan
dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan
RB Nomor 84 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kehakiman, bahwa Jabatan
Fungsional Penata Kehakiman merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Penata
Kehakiman termasuk dalam klasifikasi/rumpun hukum dan peradilan. Jabatan Fungsional
Penata Kehakiman merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan
Fungsional Penata Kehakiman terdiri atas:
a. Penata Kehakiman Ahli Pertama;
b. Penata Kehakiman Ahli Muda;
c. Penata Kehakiman Ahli Madya; dan
d. Penata Kehakiman Ahli Utama.
Jenjang
pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Penata Kehakiman ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum
dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Permenpan RB Nomor 84 Tahun 2020 ini.
Tugas
Jabatan Fungsional Penata Kehakiman berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 84 Tahun 2020 Tentang
Jabatan Fungsional Penata Kehakiman adalah melaksanakan dukungan teknis
operasional dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat,
serta perilaku hakim, dan mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, dan Hakim Ad
hoc di Mahkamah Agung. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Kehakiman
yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a. pencegahan;
b. penegakan; dan
c. seleksi calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad hoc di
Mahkamah Agung.
Selengkapnya
silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi atau Permenpan RB Nomor 84
Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kehakiman, melalui link yang
tersedia di bawah ini.
Link
download Permenpan RB Nomor 84 Tahun
2020 (DISINI)
Demikian
informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan
RB Nomor 84 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kehakiman. Semoga
ada manfaatnya. Terima kasih.